Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional IPHI Jakarta, 16 Juni 2013 KEMENTERIAN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH 2013

2 Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1434 H/2013 M
Kloter I : 10 September 2013 Pemberangkatan Kloter Terakhir : 09 Oktober 2013 RPH 1434 H Wukuf Wukuf : Senin, 14 Oktober 2013 Masa Operasi pemberangkatan : 30 hari Masa operasi pemulangan : 30 hari Gelombang I : 15 hari Gelombang II : 15 hari Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi : 41 hari (termasuk waktu perjalanan berangkat dan pulang) Kloter I : 20 Oktober 2013 Pemulangan Kloter Terakhir : 18 November 2013 *Mengacu kepada kalender Ummul Quro Arab Saudi

3 KUOTA HAJI Reguler Kuota Haji 2013 Khusus Kloter Petugas Haji 3.996
750 Kuota Haji 2013 Reguler Khusus Kuota Dasar : 17.000 Petugas Haji Kloter Non Kloter 2.420 1.576 Yan-Um- Ibadah Yan -Kesehatan Temus 520 306 3.996

4 BPIH Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 1 April 2013 telah disepakati oleh DPR RI besaran BPIH rata-rata tahun 2013 sebesar USD (turun USD 90 dari BPIH rata-rata tahun lalu sebesar USD 3.617) Pelunasan BPIH Khusus telah dilaksanakan pada tanggal 22 April – 3 Mei 2013 dan 7 – 14 Mei 2013 Pelunasan BPIH Reguler dimulai pada tanggal 22 Mei s.d 12 Juni 2013

5 PERBANDINGAN BPIH NO. EMBARKASI BPIH 2012 2013 RATA-RATA 3.527 1 Aceh
3.328 3.253 2 Medan 3.338 3.263 3 Batam 3.468 3.357 4 Padang 3.404 3.329 5 Palembang 3.456 3.381 6 Jakarta 3.638 3.522 7 Solo 3.617 3.542 8 Surabaya 3.738 3.619 9 Balikpapan 3.819 3.744 10 Banjarmasin 3.808 3.733 11 Makasar 3.882 3.807 12 Lombok 3.857 3.782 RATA-RATA 3.527

6 Biaya yang langsung dibayar oleh jemaah haji
KOMPONEN BPIH KOMPONEN BPIH DIRECT COST Biaya yang langsung dibayar oleh jemaah haji 1. Biaya Penerbangan 2. Pemondokan (Makkah dan Madinah) 3. Living cost INDIRECT COST Biaya yang tidak dibayar oleh jemaah tetapi dibebankan kepada hasil optimalisasi setoran awal BPIH Antara lain: 1. General Service Fee Jemaah 2. Biaya Pembuatan Paspor Haji 3. Asuransi Jemaah 4. Bimbingan Manasik di Kankemenag Kab/Kota 3 kali dan 7 kali di KUA 5. Buku Manasik Haji 6. Pelayanan di Asrama Haji Embarkasi 7. Satu kali makan di Bandara Jeddah ketika datang dan pulang 8. Hotel Transito di Jeddah termasuk 3 kali makan 9. Makan di Madinah 18 kali 10. Makan di armina 16 kali 11. dlsb

7 TRANSPORTASI Berdasarkan KMA No. 63 Tahun 2013 telah ditetapkan dua perusahaan penerbangan yaitu PT. Garuda Indonesia & Saudi Arabian Airlines yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan spesifikasi transportasi udara jemaah haji indonesia tahun 1434H/2013M Tanggal 13 Mei 2013 telah ditandatangani Perjanjian Pengangkutan Udara jemaah Haji Indonesia Tahun 1434H/2013M dengan PT. Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Arabia Airlines (SV) 9 Embarkasi mendarat dan terbang melalui Bandara KAIA Jeddah yaitu Embarkasi Aceh, Medan, Padang, Palembang, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makasar dan Lombok 3 Embarkasi yang mendarat dan terbang melalui Bandara AMAA Madinah yaitu Embarkasi Batam, Jakarta dan Surabaya Pemulangan langsung dari Mekkah ke Bandara KAIA Jeddah tidak menginap di Hotel Transito kecuali bagi jemaah yang dari Madinah

8 UPGRADE BUS (ANTAR KOTA)
TRANSPORTASI ANTAR KOTA PERHAJIAN UPGRADE BUS (ANTAR KOTA) BUS LAMA BUS UPGRADE Kecuali rute Jeddah – Madinah, rute Jeddah - Mekkah dan Masyair Transportasi shalawat diberikan bagi jemaah haji yang pemondokannya di makkah berjarak diatas 2000 m

9 PEMONDOKAN DI MAKKAH Penyewaan pemondokan jemaah haji di Makkah dilakukan dengan sistem kontrak langsung kepada pemilik pemondokan Adanya pembongkaran lebih dari 2000 gedung untuk perluasan masjidil haram, mengakibatkan harga pasar pemondokan di makkah sulit terkendali (supply demand tidak berimbang)

10 PEMONDOKAN DI MADINAH Penyewaan pemondokan jemaah haji di Madinah dilakukan melalui majmuah (Service Group) Seluruh jemaah akan ditempatkan di wilayah markaziah di sekitar Masjid Nabawi dengan jarak terjauh 650 m

11 PROGRESS PEMONDOKAN Progress Report Pemondokan Jemaah di Makkah
Tahun Jarak Terjauh (Meter) 2008 13.000 2009 7000 2010 4000 2011 2500 2012 Tahun 2013 jarak terjauh sama dengan tahun 2012 Pemondokan di Makkah tahun 2013 meliputi wilayah antara lain Jarwal, Hafair, Jumaizah, Maabdah, Mahbas Jin, Bakhutmah dan Misfalah Progress Report Pemondokan Jemaah di Madinah Tahun Wilayah % 2008 Markaziyah 63 2009 84 2010 95 2011 100 2012 2013

12 HOTEL TRANSITO JEDDAH Pelayanan Transito Jeddah diperuntukkan bagi jemaah haji yang kembali ke tanah air dari madinah melalui bandara KAIA Jeddah

13 KATERING Selama berada di Arab Saudi, jemaah haji mendapat pelayanan katering: Di pemondokan Madinah sebanyak 18 kali Di Armina 16 kali (Arafah, Muzdalifah dan Mina Di Hotel Transito Jeddah 3 kali Pada saat kedatangan dan kepulangan di Bandara KAIA Jeddah, masing-masing 1 kali Penyajian seluruhnya dengan box

14 BIMBINGAN JEMAAH & PENYULUHAN
Bimbingan Manasik KUA Kecamatan sebanyak 7 kali di Tingkat Kab/Kota sebanyak 3 kali Orientasi bagi Kepala KUA Bimbingan melalui media elektronik di TVRI melalui program live praktis sebanyak 30 episode dan di beberapa TV Swasta + Radio Para instruktur/pembimbing mengikuti TOT di Tingkat Pusat Program Sertifikasi Pembimbing Haji di Tingkat Provinsi sebanyak 20 lokasi Kerja sama dengan IAIN dan UIN

15 PELAYANAN KESEHATAN Pemeriksaan kesehatan pertama kepada jemaah haji dilakukan di Puskesmas kecamatan, kemudian dilanjutkan pemeriksaaan kesehatan kedua yang waktunya bersamaan dengan bimbingan jemaah haji di tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan pemeriksaan kesehatan ketiga dilakukan di asrama haji embarkasi. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan vaksin meningitis meningokokus halal untuk seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Bagi setiap jemaah haji disiapkan buku catatan kesehatan yang berisi riwayat kesehatan jemaah. Buku ini penting dalam rangka penanganan kesehatan lebih dini, khususnya bagi jemaah haji resiko tinggi. Pelayanan kesehatan di setiap daerah kerja (Jeddah, Makkah, dan Madinah) dilakukan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) yang dilengkapi dengan peralatan dan tenaga medis baik dokter umum maupun spesialis.

16 KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN
Keamanan dan perlindungan jemaah diarahkan agar jemaah haji memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Setiap jemaah haji diberikan asuransi yang dibayarkan melalui dana optimalisasi BPIH. Santunan bagi setiap jemaah yang meninggal dunia (natural death) sebesar Rp ,-. Sedangkan jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan (by accident) diberikan santunan sebesar Rp ,- dengan premi asuransi sebesar Rp ,- Sedangkan petugas haji diberikan santunan sebesar Rp ,- bagi yang meninggal dunia (natural death) dan yang meninggal karena kecelakaan (by accident) diberikan santunan sebesar Rp ,-

17 LAIN-LAIN Implementasi MoU terkait dengan Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah antara Kementerian Agama (Direktur Jenderal PHU) dengan POLRI (Kabareskrim)

18 SELESAI Terima Kasih 18


Download ppt "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google