Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNIVERSITAS COKROAMINOTO
HUKUM ADAT Andrie Irawan, SH., MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS COKROAMINOTO YOGYAKARTA 2014
2
Corak Hukum Adat Sbg Sumber Pengenal Hukum Adat
Tradisional artinya turun-menurun dari nenk moyang smpai dengan ke anak cucu sekarang yg keadaanya mash tetap berlaku & dipertahankan olh masyarakan adat bersangkutan Keagamaan artinya perilaku hk adat berkaitan kpd kepercayaan trhdp yg gaib & berdasarkan pada ajaran Ketuhanan YME (magis-religius) Kebersamaan (Bercorak Komunal) artinya kepentingan bersama menjadi suatu hal yg utama daripada individu Konkret & Visual artinya konkret adalah hk adat jelas, nyata dan berwujud sedangkan visual dimasudkan bhw hk adat dpt dilihat, terbuka dan tidak tersembunyi
3
Corak Hukum Adat Sbg Sumber Pengenal Hukum Adat
Terbuka & Sederhana artinya terbuka hk adat menerima unsur2 yg datang dari luar asal tdk bertentangan dg jiwa hk adat itu sendiri, sedangakan sederhana artinya hk adat tdk rumit, bersahaja, tdk banyak adminstrasi, bhkn kebanyakan tdk tertulis, mudah dimengerti & dilaksanakan brdsrkan saling mempercayai Dapat berubah & Menyesuaikan artinya dlm perkembangan hk adat dapat dimodifikasi atau penyesuaian masyarakat terhadap hk adat tersebut sesuai dg perubahan keadaan, waktu dan tempat Tidak Dikodifikasi artinya sebagian besar hk adat tidak tertulis sehingga hk adat dapat berubah dan menyesuaikan dg perkembangan masyarakat Musyawarah & Mufakat artinya dlm penyelesaian perselisihan di dalam hk adat pada hakikatnya diawali dari itikad baik, adil dan bijaksana dari orang yg dipercaya sebagai “penengah” atau semngat dari majelis permusyawaratan adat
4
Perbedaan Sistem Hukum Adat dg Sistem Hukum Barat (Eropa)
Hukum barat mengenal zakelijk rechten & persoonlijk rechten namun hukum adat tdk mengenal pembagian hakiki dalam dua golongan tersebut Hukum barat mengenal perbedaan publiek recht & privat recht sedangkan hukum adat tidak mengenalnya Pelanggaran hukum dlm sistem hk barat dibagi dlm golongan Strafrecht dan Burgerlijk recht, sedangkan hukum adat tdk mengenal perbedaan demikina, lebih kepada hukuman untuk membetulkan kembalidan hakim memutuskan upaya adat apa yg harus digunakan utk membetulkan hukum yg dilanggar itu (R. Soepomo)
5
Masyarakat Hukum Adat Pembentukan masyarakat hukum adat disebabkan karena fakto ikatan yg mengikat yaitu faktor genealogis dan faktor teritorial Sedangkan bentuk masyarakat hukum adat dlm studi hukum dibagi tiga tipe, yaitu: Persekutuan hukum genelogis Persekutuan hukum teritorial Persekutuan hukum genelogis-teritorial
6
Masyarakat Hukum Adat Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik yang kelihatan maupun tidak kelihatan. Van vollenhoven dan Soepomo masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas hukum adat itu adalah persekutuan hukum adat (adat rechtgemeneschap).
7
Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat
Matrilinial Patrilinial Parental Umum Genealogis Altenerend Double Unilateral Khusus Masyarakat Dusun Masyarakat Wilayah Federasi atau Gabungan Dusun-dusun Teritorial Campuran
8
Persekutuan hukum Genelogis
Masyarakat yang patrilineal, garis keturunan berdasarkan garis Bapak (laki-laki) Masyarakat yang matrilineal, garis keturunan garis Ibu (perempuan) Masyarakat yg bilateral atau parental, garis keturunan diambil dari gari kedua orang tua secara bersama-sama sekaligus, dalam kekerabatan ini pihak ibu dan bapak sejajar
9
Persekutuan hukum Genelogis
Secara khusus persekutuan hukum jenis juga mengenal istilah Altenerend dan Double Unilateral Altenerend, yaitu sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan secara berganti gantisesuai dengan pola perkawinan yang diterapkan orangtua,maka patrilineal dan matrilinea berlaku bergantian. Anak bisa termasuk Patrilineal dari ayah tapi berikutnya masuk ke Matrilineal dari ibu. Dalam Altenerend terdapat 3 bentuk perkawinan : Kawin Semendo (Berdasarkan garis dari Ibu) Kawin Jujur ( Berdasarkan garis dari ayah) Kawin Bebas ( Kawin semendo rajo-rajo/garis dari ayah dan ibu). Double Unilateral, yaitu susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari keduanya macam susunan kekerabatan sepihak (unilateral). Dengan kata lain, sistem patrilineal dan matrilineal kedua digunakan pihak ayah dan juga termasuk kekerabatan ibu. Dalam hal-hal tertentu pihak ayah yang berkuasa, namun dalam hal- hal lain pihak ibu yang memegang peranan. Suku Kooi di Sumba menganut sistem ini.
10
Persekutuan hukum Teritorial
Menurut R Van Dijk, teritorial dibagi menjadi tiga macam: Persekutuan Desa (dorp) Persekutuan Daerah (streek) Perserikatan dari beberapa Desa Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 2014 ttg Desa)
11
Persekutuan hukum genelogis-teritorial
Dasar pengikatnya tdk hanya sebatas pada tempat kediaman melainkan juga ada ikatan dalam pertalian darah Hilman Hadikusuma membagi 2 bentuk masyrakat hukum adat tipe ini baik secara tradisonal maupun modern Tradisional dimana tinggal dalam satu wilayah tertentu & terikat pula dalam suatu Marga Keturunan (Batak) atau “Buway” di Lampung Modern melihat dari pencampuran antar suku yg mendiami suatu wilayah terumta untuk wilayah transmigrasi Pluralisme hukum akan lahir dalam masyarakat hukum adat ini
12
Wilayah Hukum Adat Dalam buku Adat Recht di Indonesia ada sembilan belas (19) lingkaran hukum adat yaitu : Lingkaran Hukum Aceh. Lingkaran Hukum Tanah Gayo. Lingkaran Hukum Minang Kabau. Lingkaran Hukum Sumatera Selatan. Lingkaran Hukum Melayu. Lingkaran Hukum Bangka Belitung. Lingkaran Hukum Kalimantan. Lingkaran Hukum Minahasa. Lingkaran Hukum Gorontalo. Lingkaran Hukum Sulawesi Selatan. Lingkaran Hukum Toraja. Lingkaran Hukum Maluku dan Ambon. Lingkaran Hukum Irian Barat. Lingkaran Hukum Pulau Timor. Lingkaran Hukum Bali Lombok. Lingkaran Hukum Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura. Lingkaran Hukum Swapraja Lingkaran Hukum Jawa Barat. Lingkaran Hukum Ternate.
13
Corak Masyarakat Hukum Adat
Paguyuban (gemeinschaft): corak khdpn bersama dmn anggotanya diikat hub batin yg murni, bersifat alamiah & kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tdk mnonjol, kdudukn tdk bgtu ptg, anggota hilang 1 tdk bgtu pengaruh DASAR HUB = WESSENWILLE = kodrat mns yg timbul dr keseluruhan kehidpn alami (rasa cinta & persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft: gemeinschaft by blood (pgybn krn ikatan darah) ex: Keraton Ngayoyakarta gemeinschaft of place (pgybn krn ikatan tempat) ex: RT, RW gemeinschaft of mind (pgybn krn ikatan jiwa-pikiran) ex: organisasi Patembayan (geshellschaft): Ikatn lahir yg bersifat pokok & biasanya utk jangka waktu pendek DASAR HUB = KURWILLE = kemauan utk mencapai tujuan tertentu sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, iktn pedagang dsb
14
Corak Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Patembayan Orang yang berhubungan dengan orang lain menganggap orang lainnya sebagai alat/sarana. Orang yang selalu memperhitungkan untung rugi dalam setiap berhubungan. Apabila tujuan seseorang itu telah tercapai maka hubungan itu berakhir. Orang yang selalu mementingkan dirinya sendiri. Masyarakat Paguyupan Apabila seseorang tujuannya telah tercapai maka hubungan tidak akan selesai. Orang selalu mementingkan kepentingan umum. Tidak memperhitungkan untung dan rugi dalam setiap berhubungan. Orang yang berhubungan dengan orang lain menganggap orang lain hanya sebagai tujuan.
15
TERBENTUKNYA ADAT Cara (usage) Suatu bentuk perbuatan yang dilakukan orang di dalam mengadakan perhubungan pamrihnya Kebiasaan (folkways) Cara yang dilakukan orang dalam mengadakan perhubungan pamrihnya itu terjadi secara berulang-ulang Tata Kelakuan (mores) Menata kelakuan orang dengan suatu pola tertentu, artinya menghendaki agar para warga masyarakat melakukan conformity (penyesuaian diri) dengan tata kelakuan Adat (customs) Tata kelakuan yang telah melembaga atau telah sampai pada proses institusionalisasi (meng”adat”).
16
Konsep Pemikiran Adat Individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakatnya Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing masing-masing untuk melangsungkan dan kelangsungan masyarakat. Tidak ada ketentuan adat yang memerlukan syarat yang menjamin berlakunya dengan menggunakan paksaan (sanksi) Sangsi berfungsi sebagai upaya pengembalian keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran
17
PERBEDAAN HUKUM ADAT DENGAN TRADISI
Berorientasi pada hal-hal yang baik Rational Bersifat dinamis dan progresif (plastis) Tidak berorientasi pada hal itu baik atau tidak baik untuk dilakukan Irrasional dan didasarkan pada legenda atau mitos. Bersifat statis.
18
Prasyarat Suatu Kebiasaan menjadi Hukum
Masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan, Pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas, dan Adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa (atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin) sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan tersebut.
19
Teori Receptio dalam Hukum Adat
Teori Receptio in Complexio: Teori ini bermakna bahwa hukum yang diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang seharmoni dengan agama yang diimaninya. Oleh sebab itu, jika seseorang beragama Islam maka secara langsung hukum Islamlah yang berlaku baginya, demikian seterusnya. Dengan kata lain, teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan secara kompleks atau sempurna” Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1845–1927). Receptio Theorie: Teori resepsi berawal dari kesimpulan yang menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya. Terpahami di sini bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat. Teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan” Christian Snouck Hurgronje (1857–1936) kemudian dikembangkan oleh Cornelis Van Vollenhoven (1874–1933) dan Betrand Ter Haar (1892–1941) Receptio a Contrario: teori ini menyatakan bahwa hukum adat-lah yang berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam. Hazairin (1906–1975) dan Sajuti Thalib (1929–1990)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.