Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945"— Transcript presentasi:

1 PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945

2 Sejarah Berkonstitusi
UUD 45, oleh penyusunnya dimaksudkan UUD sementara Sifat kesementaraan diikuti dg pembuatan UUD RIS, UUDS, dan pembentukan Badan Konstituante Orde Lama (mel dekrit), Orba mel TAP MPR dan UU tetap mempertahankan UUD 45

3 Perubahan Paradigma Desentralistik untuk mengubah paradigma sentralistik Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented.

4 Kelemahan Amandemen Tidak mampu menggagas perubahan yang partisipatif, shg elitis. Menjadi pertarungan elit politik/kelompok. Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi kelompok Tidak memiliki content draf yang utuh sosok bernegara yang akan dibangun UUD menjadi parsial, tdk konsisten

5 Persepsi atas Amandemen
Perlu dilanjutkn dg membtk KKI utk menymprnkn hasil amandemen UUD hasil amandemen sdh cukup utk bertatanegara Amandemen kebablasan Kembali pd UUD 1945

6 Periode Amandemen I/1999 Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan

7 Periode Amandemen II/2000 Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945.

8 Periode Amandemen III/2001
Substansi diluar amandemen I dan II Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir

9 Periode Amandemen IV/2002 Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat

10 Kegalauan hasil amandemen
Lokakarya Kagama (8-10 Juli 2002), dihadiri Presiden, merekomendasikan: Perlu sinkronisasi hasil amandemen, dan menempatkan hasil amandemen sbg Konstitusi transisi. Amandemen pasal 37 dg pembentukan KK yg ditugaskan merumuskan kembali hasil amandemen KK memegang teguh: Pembukaan, NKRI, dan sistem Presidensiil

11 Pembentukan KK Desakan pembentukan KK tak terelakkan
TAP I/MPR/2002, menjadi landasan KK bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945

12 Berbagai tanggapan hasil amandemen
Tajuk Rencana Suara Pembaharuan: membentuk KK merupakan tindakan “setengah hati” MPR, karena KK hanya berfungsi melakukan kajian, padahal yang dibutuhkan adalah Komisi Konstitusi Independen (KKI) yang bertugas melakukan penyempurnaan hasil amandemen I, II, III dan IV UUD 1945.

13 Berbagai tanggapan hasil amandemen
Affan Gafar Alm: Hasil yang dicapai MPR masih belum bisa diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah secara mendasar, karena solusi yang dihasilkan sangat kental dengan muatan kepentingan

14 Berbagai tanggapan hasil amandemen
Jajak pendapat Kompas: 51,2 % responden tidak yakin bahwa hasil amandemen membawa perbaikan Adnan Buyung: hasil perubahan sangat potensial menimbulkan konflik kelembagaan akibat tidak jelasnya perumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi dan hubungan antara masing-masing lembaga negara

15 Berbagai tanggapan hasil amandemen
Salahudin Wahid: seluruh elemen rakyat hendaknya bersedia mengawasi seluruh proses penjabaran amandemen konstitusi Sri Sumantri: KK harusnya mempunyai wewenang menyempurnakan konstitusi. Anggota KK harus diambilkan dari orang-orang independen dan para cendekiawan

16 IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP KETATANEGARAAN

17 Kedaulatan: di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps 1 ay 2)
Kedaulatan dg membuka ruang partisipatif rakyat lebih luas MPR tdk lagi pelaku Kedaulatan Rakyat sepenuhnya MPR tdk lagi memilih Presiden, menetapkan GBHN dan meminta pertanggung jawaban Presiden Anggt DPR, DPD dan Presiden dipilih secara langsung

18 Pemilihan Presiden Secara Langsung (Ps 6A)
Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung Presiden dan Wapres dipilih dalam satu paket Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UUD

19 Review Substansi: Sistem Pemerintahan
Masih Ambigu karena MPR masih memiliki kewenangan: Memilih Wapres (bila terjadi kekosongan) Memilih Presiden dan Wapres (jika mrk berhalangan tetap) Memberhentikan atau menolak usulan pemberhentian Presiden meskipun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi

20 MPR terdiri atas anggota DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu (Ps 2 ay1)
Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR Tidak ada lagi golongan fungsionil Representasi lokal diwujudkan melalui DPD

21 Tidak ada C & B pada dua kamar lembaga perwakilan
DPR sebagai representation politik DPD sebagai representation regional DPD tidak memiliki kek legislatif Peran DPD: hak inisiatif RUU tertentu, ikut membahas RUU tertentu, memberi pertimbangan RAPBN, pengawasan pelks UU tertentu

22 Otonomi Daerah Otonomi seluas-luasnya (residu teori), berwujud keinginan mempertahankan NK dengan semangat federalistik Harus ada representasi daerah yang kuat (DPD) melakukan kontrol kepada pusat pada saat pusat membuat kebijakan untuk kepentingan daerah Msh bersifat multi tafsir dan tarik ulur dibidang kewenangan, SDN/A, Penghrgn thd Pluralistik, dan Penghrgn Kelembg Lokal

23 Kekuasaan Kehakiman: MA
Secara tegas menyebutkan 4 lingkungan peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara Tidak menyebutkan peradilan yang secara faktual ada dan kehadirannya dibutuhkan, misalnya Peradilan Niaga, Ad Hoc HAM, Pajak, KPPU, Syariyah (Aceh), Adat (Papua).

24 Kekuasaan Kehakiman: MK
Ide dasar: menjamin kemurnian Konstitusi Kopetensi: Menguji UU terhadap UUD Sengketa antar Lembaga Negara Memeriksa Presiden & Wapres atas kehendak DPR Pembubaran Partai Sengketa hasil Pemilu

25 H A M Sebagai fundamental right, tidak bisa diambil alih negara dalam kondisi apapun Tdk konsistem merujuk prinsip universalitas hak asasi Terkesan mengambil alih dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Tidak mengatur problem kongkrit mengenai bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan HAM dalam masa transisional

26 Kekuasaan legislative
kekuasaan legislative dialihkan dari Presiden ke lembaga DPR Presiden memiliki hak inisiatif RUU dibahas bersama antara Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dlm tenggang wkt 30 hari Jd apa makna kek leg dialihkan ke DPR

27 Hubungan eksekutif-legislatif
Kontrol kewenangan prerogratif Presiden: Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR Mengangkat duta dan menerima duta negara asing, pemberian abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan dominasi DPR dengan membatasi atau mencampuri hak prerogratif Presiden.

28 Pertahanan dan Keamanan
Kedudukan TNI seharusnya ditegaskan sebagai instrumen negara dibidang pertahanan yang tunduk pada otoritas pemerintahan sipil

29 Perubahan kelembagaan negara
Lembaga baru: KPU, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD Lembaga yg sudah ada dan skr masuk konstitusi: Pemerintah Daerah, Bank Sentral, DPRD Dihapuskan: DPA Lembaga independen aktual tdk masuk konstitusi: KPPU, KHN, Komnas HAM, Ombudsman, KPK Bagaimana sinergi hubungan antar lembaga

30 Pendidikan Hak WN atas pendidikan WN wajib mengikuti dikdas
Pemrth wajib membiayai Sistem pengajaran Nas: meningktkn keimanan, ketqwn dlm rngk mencrdskn bngs Alokasi 20% APBN/D utk pendidikan Landsn pemb IPTEK Nil agm, perstn bngs, perdbn, dan kesejhtrn umat

31 Perekonomian Dlm pembhsn terjd DdLck antr pilihan ek kekeluargn & ek terbuka, Akhirnya disepakati utk tdk dirubah Tambhn ayat ttg Perek Nas berdsr: dmkrs dg prnsp kebersmn, effs, keadiln, beklnjtn, berws ling, kemandr, menjg keseimbngn kemjn & kestn ek nas.

32 Kesejahteraan Sosial Fkr mskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny tanggung jwb & diatur neg) Neg mengembngkn Sistem Jaminan sos & memberdykn masy lemah (perlu affirmative action) Neg menydkn fas pelyn kes & fas umum (penegsn welfare state)

33 Pemilu diselengarakan KPU
Pemilu diselenggarakan lembaga negara tersendiri, disebut KPU KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri Asas Pemilu Luber dan Jurdil Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden

34 Perubahan Konstitusi Usul perubahan dpt diagendakan bila diajukan min 1/3 jml anggota MPR Khusus bentuk NK tidak dapat dilakukan perubahan (permanent rule). Hrsnya tetap terbuka perubahan meskipun diberikan syarat yang berat.

35

36


Download ppt "PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google