Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Oleh Abdurrahim Idris Ditnaga Dikti.

2 Tujuan Sertifikasi dosen bertujuan menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dengan bentuk pemberian sertifikt pendidik.

3 Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

4 Landasan Hukum(Lanjut)
8. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen. 9. Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus 10. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen. 11. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen. 12. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

5 UU No 20 Tahun Pasal 42 (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. (2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh pertguruan tinggi terakreditasi

6 UU No. 14 Tahun Pasal 45 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

7 Permendiknas No.42 Tahun 2007 Pasal 1
(1) Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dalam jabatan (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara, memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akad. sekurang2nya Asisten Ahli.

8 Pasal 2 (1) Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio (4) Dosen yg lulus penilaian portofolio sbmn dimaksdu pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.

9 Pasal 5 Sertifikasi dosen tidak berlaku untuk dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru Besar/ Profesor. Dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dinyatakan telah memiliki sertifikasi pendidik.

10 Pasal 6 Dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi dosen sesuai peraturan perundangan-undangan

11 Permendiknas No. 17 Pasal 5 (3) Sertifikat pendidik bagi Guru Besar/Profesor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

12 Permendiknas No 18 Th 2008 Psl 2 Tunjangan profesi bagi dosen yg diangkat oleh penyelenggara pendi dikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yg diselenggarakan oleh masy. Diberikan 1 kali gaji pokok dosen yg diangkat oleh pem pada tk, masa, dan kualifikasi yg sama Tk , masa kerja, dan kualifikasi ditetapkan aberdasarkan inpassing pangkat oleh pejabat yg berwenang

13 Permendiknas No. 18 Th 2008 Pasal 9
Pembayaran tunjangan profesi dihentikan sementara bagi dosen yang menduduki jabatan struktural dan/atau sebagai pejabat negara Pembayaran kembali tunjangan profesi dosen yg tidk lagi menduduki jabatan struktural atau sbg pejabat negara dilakukan berdasarkan permohonan pimpinan perguruan tinggi.

14 Konsep Sertifikasi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma
Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Kompetensi Kontribuasi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma Profesionalisme Sertifikasi 14

15 A. Strategi Sertifikasi
Portofolio dan Ukuran Profesionalisme Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. Komponen portofolio dirancang untuk menggali bukti-bukti a. kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma b. kepemilikan kompetensi yang diukur secara persepsio nal oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat, dan atasan c. pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma 15

16 2. Penilaian dan bukti-bukti Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK kenaikan jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal/deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat dosen, dan atasan dosen. Khusus untuk dokumen deskripsi diri penilaian dilakukan oleh asesor Bagian Pertama (Penilaian empirikal) : Bukti yg terkait dengan kualifikasi akademik dan jabatan akademik (angka kredit dosen) : PAK/SK jabatan SK KP terakhir (bagi dosen bukan PNS inpassing pangkat) Bagian Kedua (Penilaian persepsional) Bukti yg terkait dengan : penilaian persepsional oleh diri sendiri penilaian mahasiswa, penilaian sejawat dosen penilaian atasan terhadap 4 kompetensi Yaitu pedagogik, profesional, Sosial, dan kepribadian Bagian Ketiga (Penilaian personal) Pernyataan dari dosen yang Bersangkutan tentang : Prestasi Kontrubusi yang telah diberikan dalam pelaksanaan dan pengem- bangan tridharma PGT 16

17 B. CIRI-CIRI PENILAIAN PORTOFOLIO Sebagai ukuran :
Kualifikasi akademik dan unjuk kerja PAK/SK Jabatan Akademik Penilaian Persepsional mahasiswa sejawat, atasan, dan diri sendiri Tentang kepemilikan kompetensi dosen untuk melaksanakan tugas profesionalnya Ciri-Ciri Penilaian Tentang kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Penilaian personal oleh diri sendiri Tingkat kesesuaian penilaian persepsional dan personal Untuk mendapatkan Nilai akhir profesionalisme 17

18 Ciri-ciri penilaian didasarkan atas rasional sebagai berikut :
PAK/SK jabatan akademik merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Namun cara itu belum secara jelas mengukur tingkat kepemilikan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai dosen. Maka dlm sertifikasi dosen 2009 dikembangkan instrumen untuk menilai tingkat kepemilikan kompetensi dosen. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendidi. Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik.Teman sejawat juga diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi prodi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari. Atasan juga diminta menilai, karena diyakini dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya 18

19 Sbg upaya utk mendorong penilai bersikap jujur, dilakukan hal2 sbb:
Diri sendiri diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kepemilikan kompetensi d.Selain secara persepsional, dosen juga harus menilai kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara personal/pribadi dosen diminta mendiskripsikan dalam instrumen deskkripsi diri. Diharapkan ia jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah dalam rangka mendiskripsikan, bukan memarekan jasa atau kemampuan. 2. Persyaratan: Hasil penilaian dosen akan valid hanya bila penilaian seluruh komponen dilakukan dengan jujur 3. Kiat Sbg upaya utk mendorong penilai bersikap jujur, dilakukan hal2 sbb: 19

20 1. Persepsional a. Penunjukan penilai kompetensi persepsional, baik mahasiswa, teman sejawat dosen maupun atasannya dilakukan oleh pimpinan fakultas/jurusan/program studi bukan oleh dosen peserta sertifikasi. Dosen yang dinilai tidak mengetahui siapa yang menilainya. b. Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa penilai selesai mengikuti sesi perkuliahan dalam mata kuliah yang diberikan oleh dosen yang dinilai, agar kemampuan dosen dapat dirasakan dan dinilai oleh mahasiswa c. Penilaian oleh diri sendiri, teman sejawat dan atasan dilakukan sendiri-sendiri yg waktunya ditentukan oleh fakultas/Kajur/KaProdi dengan demikian penilaian dilakukan dalam suasana tanpa tekanan, sehingga penilaian diharapkan dapat diberikan dg lebih realistik. 2. Deskripsi Diri Pernyataan deskripsi diri harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, diketahui oleh atasan langsung dan disahkan oleh pimpinan sebagai bentuk pertangungjawaban kebenaran isinya 20

21 Lembaga Penyelenggara Sertifikasi
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos). Program sertifikasi dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara (UP-Serdos) pada PTP-Serdos yang ditetapkan oleh pimpinan PTP-Serdos. Telah ditetapkan 62 PTP-Serdos

22 Persyaratan PTP-Serdos
Memiliki program studi terakreditasi sekurang2nya 40% peringkat B ke atas baik untuk jenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan; Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor. Menyelenggarakan program pascasarjana; Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis); Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan; Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi; Mendapatkan persetujuan Mendiknas.

23 3 Kategori PTP-Serdos PTP-Serdos Pembina PTP-Serdos Mandiri
PTP-Serdos yang membina PTP-Serdos Binaan PTP-Serdos Mandiri PTP-Serdos Binaan PTP-Serdos yang dibina oleh PTP-Serdos Pembina

24 Pencabutan Kewenanagan
Kewenangan menyelenggarakan sertifikasi dosen dapat dicabut oleh Ditjen Dikti jika berdasarkan evaluasi lembaga tersebut tidak lagi memenuhi kreteria/persyaratan yang ditetapkan

25 Tim Asesor Tim Asesor terdiri dari 2 orang, dengan tugas:
Menerima berkas portofolio dosen dari PT-Pengusul melalui PTP Serdos Melakukan penilaian atas portofolio dosen Melaporkan hasil penilaian dosen kpd PT-Pengusul melalui PTP Serdos

26 Persyaratan Asesor Memiliki sertifikat pendidik;
Telah mengikuti penyamaan persepsi sebagai asesor yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti atau PTP-Serdos; Memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Dirjen Dikti; Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai portofolionya; Memiliki komitmen untuk bertugas sebagai asesor; Ditugaskan oleh PTP-Serdos.

27 Asesor Tahun 2008 Guru Besar S-3 yang otomatis mendapatkan sertifikat pendidik dari Dirjen Dikti Bersedia menjadi asesor Telah mengikuti program penyamaan persepsi.

28 Kuota 2009 Kuota Nasional tahun 2009 sejumlah dosen akan disertifikasi

29 Persyaratan peserta sertifikasi
Dosen tetap di perguruan tinggi negeri; Dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun; Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku;

30 Urutan Daftar Usulan Calon Peserta Sertifikasi
Jabatan akademik, Pendidikan terakhir, Daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS. Pimpinan perguruan tinggi/koordi nator kopertis bertanggung jawab atas penetapan urutan prioritas yang berbeda.

31 Pemilihan PTP-Serdos Seorang dosen tidak disertifikasi oleh perguruan tinggi tempat dia bertugas. Perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi Kopertis memilih PTP-Serdos berdasarkan kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen. Perguruan tinggi negeri yang bukan PTP-Serdos juga memilih PTP-Serdos berdasar kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen. PTP-Serdos sebagai PT-Pengusul dapat memilih PTP-Serdos yang setara atau lebih tinggi kategori penugasannya sesuai dengan rumpun keilmuannya.

32 Dokumen Portofolio Penilaian Angka Kredit terakhir.
Penilaian Persepsional Penilaian Personal Bukti rincian Beban Akademik per semester dalam 2 tahun terakhir (minimal 12 sks per semester) : SK mengajar per semester Komponen Beban akademik lain seperti : SK jabatan struktural di Perguruan Tinggi, Surat Tugas sebagai pembimbing skripsi atau penguji sidang sesuai peraturan Penetapan Angka Kredit, dll. SK Jabatan Akademik terakhir, dan SK Pangkat terakhir bagi dosen PNS atau SK Inpassing bagi dosen bukan PNS. Riwayat Hidup. Pernyataan validitas dokumen portofolio butir 1, 3,4, dan 6 dari atasan ( ketua jurusan/dekan). Foto berwarna 3 x 4 (untuk sertifikat)

33 Penilaian Asesor Penilaian berkas portofolio dilakukan oleh dua orang asesor. Dua orang asesor harus memiliki bidang ilmu atau setidaknya rumpun ilmu yang sama dengan dosen peserta sertifikasi. Dua orang asesor secara bersama-sama menyimpulkan kelulusan peserta sertifikasi.

34 Kelulusan Untuk lulus sertifikasi, peserta setifikasi harus lulus penilaian-penilaian : Persepsional dari mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; Deskripsi Diri yang penilaiannya dilakukan oleh asesor; Konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri; dan Penilaian terhadap gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional.

35 Hasil Sertifikasi PTP-Serdos melaporkan dosen peserta sertifikasi yang lulus dan tidak lulus ke Ditjen Dikti. PTP-Serdos menerbitkan sertifikat pendidik bagi yang lulus. Dosen yang tidak lulus perlu melakukan pengembangan diri. Dosen tersebut dapat mengajukan permohonan untuk sertifikasi ulang paling cepat satu tahun setelah dinyatakan tidak lulus. Materi sertifikasi ulang hanya pada komponen yang tidak lulus saja.

36 hasil DEPDIKNAS (KUOTA NASIONAL) Nomor Reg
PANITIA SERTIFIKASI DOSEN FAK/ JURUSAN/PRODI A DITJEN DIKTI (KUOTA PT-PENGUSUL) FAK/ JURUSAN/PRODI B PENILAIAN PERSEPSIONAL, PERSONAL, PAK DAN DATA PRIBADI DOSEN YANG DIUSULKAN PENILAIAN PORTO-FOLIO SERTIFIKAT PENDIDIK PT - PENGUSUL PENILAIAN PERSEPSIONAL MAHASISWA SEJAWAT ATASAN DEPDIKNAS (KUOTA NASIONAL) Nomor Reg hasil PTP - SERDOS PORTOFOLIO KE PTP-SERDOS hasil

37 Mekanisme Kerja Antar Institusi Untuk PTN
DEPDIKNAS (DITJEN DIKTI) PERG. TINGGI PENGUSUL PTP - SERDOS 2. Data usulan 1. kuota 5. portofolio 6. Hasil 4. Tembusan penetapan 7. Hasil 3. Penetapan

38 Mekanisme Kerja Antar Institusi Untuk PTS
DEPDIKNAS (DITJEN DIKTI) PERG. TINGGI PENGUSUL PTP - SERDOS 2. Data usulan 5. portofolio 6. Hasil 7. Hasil 3. Penetapan KOPERTIS 4. Tembusan penetapan 1. kuota

39 TERIMA KASIH


Download ppt "Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google