Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P ERIZINAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 22 Oktober 2009 3/30/2015 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P ERIZINAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 22 Oktober 2009 3/30/2015 1."— Transcript presentasi:

1 P ERIZINAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 22 Oktober 2009 3/30/2015 1

2 HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA  Perizinan dalam pengangkutan udara 3/30/2015 2

3 TINJAUAN UMUM Pemanfaatan ruang udara nasional secara konsitusional telah diatur dalam UUD 1945. Secara tegas dinyatakan di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian dikuasai negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kedudukan, peran dan fungsi ruang udara nasional Indonesia dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah yang perwujudannya meliputi pengaturan, pengurusan, pembinaan dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud tercakup perumusan dan penetapan kebijakan baik umum, pelaksanaan maupun teknis, antara lain perizinan, persyaratan, dan sebagai. Pengendalian dimaksud berupa pengarahan dan bimbingan terhadap pelaksana baik pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan pengawasan agar setiap kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan tetap memenuhi ketentuan. Semuanya sebagai dasar dalam pengelolaan ruang udara nasional dan jasa transportasi udara dalam rangka keselamatan dan keamanan baik terhadap peran dan fungsi ruang udara dan kegiatannya. 3/30/2015 3

4 P OLICY A NGKUTAN U DARA Policy pengangkutan udara di Indonesia dinilai tidak konsisten. Sebelum th 1966 usaha penerbangan dimonopoli pemerintah melalui Garuda dan merpati. Dikuatkan dg TAP MPRS No.XXIII tahun 1966 SK Menhub No.13/S/1971 dan SK No.14/S/1971 tentang rute rute penerbangan komersil (Rute nusantara dan rute daerah) Lahir UU No.1 tahun 1967 mengenai penanaman modal asing untuk mendirikan sejumlah perusahaan penerbangan baik, penerbangan berjadwal atau tidk terjadwal. Mono airline system ke two airline system 3/30/2015 4

5 M ONOPOLI DAN K OMPETISI Monopoli dan kompetisi a/ maslah yg inherent pada setiap usaha komersial. Namun setidak-tidaknya kompetisi bebas, tidak disukai. Garuda diberikan pendahuluan tanpa bersifat monopolis/lebih cendrung disebut prioritas. Indikator kompetisi: Sarana pesawat yg dimiliki Pelayanan bagi penumpang dan calon penumpang Penerapan tarif yg kompetitif perang tarif “yang menggila” mengakibatkan menyebabkan maskapai penerbangan baru ( Awair, PT. Indonesia Airlines Patria – IAAP, PT Lion Mentari Airlines – LMA, PT. Pelita Air services –PAS, PT Rusmindo Internusa Air – RIA, PT. Bayu Indonesia Air – BIA, PT.Airmark Indonesia Avia – AIA, dam PT Kartika Air Lines.tidak mampu untuk bersaing dengan maskapai penerbangan lama seperti Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Mandala Air Lines dan Bouraq Airlines. 3/30/2015 5

6 CABOTAGE a/ satu angkutan komersial antara dua tempat yang terletak dlm wilayah satu negara dan dilakukan o/ suatu perusahaan angkutan penerbangan asing Indonesia pd prinsipnya tdk menghendaki adanya cabotage krn akan merugikan Perusahaan asing hanya diperbolehkan mendarat dan tinggal landas dari satu pelabuhan yg ditunjuk khusus. 3/30/2015 6

7 M ACAM - MACAM IZIN DLM BIDANG ANGKUTAN UDARA Pengertian izin: a/ setiap pernyataan resmi dari pihak penguasa dlm format yg telah ditentukan yg memberikan hak tertentu pada seseorang ato badan baik dg tegas maupun tersirat. Macam Izin dlm pengangkutan udara dibedakan atas: Izin yang bersifat umum Izin operasional Izin teknis Izin komersial Izin sarana penerbangan 3/30/2015 7

8 I ZIN YANG BERSIFAT UMUM Kelompok izin ini terdiri dari: Pengesahan akte pendirian/Anggaran Dasar Izin keagenan/biro perjalanan umum Izin tuk usaha komersial di pelabuhan udara Izin tuk usaha dibidang perawatan pesawat Izin tuk kegiatan usah lainnya 3/30/2015 8

9 I ZIN O PERASIONAL Kelompok izin operasional terdiri dari: Konsesi Izin operasi Fligh approval Security clearance Izin penerbangan tuk tujuan tertentu Izin khusus penerbangan internasional tidak terjadwal Izin beoperasi Izin mendarat 3/30/2015 9

10 I ZIN TEKNIS Kelompok izin teknis terdiri dari: Sertifikat kelaikan udaraa Licence penerbangan 3/30/2015 10

11 I ZIN KOMERSIAL Izin kommersial dibedakan atas: Persetujuan tarif Persetujuan rute Izin mengangkut dan menurunkan penumpang/barang 3/30/2015 11

12 I ZIN S ARANA PENERBANGAN Kelompok ini dibedakan atas: Izin pemasukan pesawat Izin pemilikan pesawat 3/30/2015 12

13 F UNGSI PERIZINAN Pengaturan Pembinaan pengawasan 3/30/2015 13

14 K ETERPADUAN PERIZINAN Kordinasi Integrasi Sinkronisasi 3/30/2015 14

15 3/30/2015 15


Download ppt "P ERIZINAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 22 Oktober 2009 3/30/2015 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google