Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hubungan Antar Pemerintahan
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
2
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
Dimensi Hubungan Pusat dan Daerah Kewenanga Kelembagaan Keuangan Pengawasan
3
Esensi Otonomi Daerah di Indonesia
Nilai Unitaris Kedaulatan di tangan rakyat, bangsa dan negara Nilai Desentralisasi Penyerahan sejumlah wewenang
4
Ciri – ciri Pembentukan Daerah Otonom
di Indonesia Daerah Otonom tidak punya kedaulatan / semi kedaulatan Desentralisasi penyerahan atas urusan pemerintahan Penyerahan ursan tersebut terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat
5
Ciri Umum Desentalisasi di Indonesia
sesuai UUD 1945 Pemda merupakan hasil pembentukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dihapus oleh Pemerintah Pusat Di dalam pemerintah nasional terdapat pemerintah propinsi, dan di dalam pemerinah propinsi terdapat pemerintah kota dan kabupaten Kebijakan desentralisasi duisusun dan dirumuskan oleh pemerintah pusat, sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dijalankan oleh Pemda + DPRD + Masyarakat. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah dependent dan sub-ordinat. Adanya persebaran urusan pemerintahan
6
Tujuan Utama Desentralisasi
Politik Pendidikan Politik Kesejahteraan Pemenuhan Kebutuhan Publik
7
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah guna mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggungjawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung-jawab Negara.
8
Pembagian Urusan Pusat dan Daerah
9
Pembagian Urusan Pusat dan Daerah
Urusan Wajib Urusan wajib berkorelasi dengan penyediaan pelayanan dasar : Pendidikan Kesehatan Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perumahan
10
Pembagian Urusan Pusat dan Daerah
Urusan Wajib 8. Pemuda dan Olahraga 9. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 10. Kependudukan dan Catatan Sipil 11. Ketenagakerjaan 12. Ketahanan Pangan 13. Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 15. Perhubungan 16. Komunikasi dan Informatika
11
Pembagian Urusan Pusat dan Daerah
Urusan Wajib 17. Pertanahan 18. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 19. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 20. Sosial 21. Kebudayaan 22. Arsip 23. Perpustakaan 24. dll
12
Pembagian Urusan Pusat dan Daerah
Urusan Pilihan Urusan pilihan terkait dengan pengembangan potensi unggulan yang menjadi ke khasan daerah yang bersangkutan , meliputi : Pertanian Perikanan dan Kelautan Kehutanan Pariwisata Perindustrian Perdagangan Transmigrasi Energi dan Sumberdaya Mineral
13
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Peran Pusat dalam kerangka Otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervise, monitoring, evaluasi, control dan pemberdayaan (capacity building) . Peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut dan berwenang membuat kebijakan untuk daerahnya. Kebijakan – kebijakan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu Norma, Standard dan Prosedur yang ditentukan Pusat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.