Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang"— Transcript presentasi:

1 Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 4 BADAN HUKUM

2 Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu :
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan tentang badan hukum (C2)

3 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGERTIAN BADAN HUKUM TEORI BADAN HUKUM
Outline Materi PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGERTIAN BADAN HUKUM TEORI BADAN HUKUM PENGGOLONGAN BADAN HUKUM SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM HARTA BADAN HUKUM JAMINAN PERIKATAN

4 POINT MATERI : Badan Hukum ini terjemahan dari Rechtspersoon atau purusa hukum atau awak hukum atau pribadi hukum. Dalam bahasa asing juga disebut sebagai Persona Moralis atau Legal persons. Badan hukum : badan yang cakap membuat perikatan atau badan yang sah (pasal 1654 KUH Per)

5 Istilah Badan Hukum : UU No. 4 tahun 1954 tentang Penimbunan barang pasal 12 UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 ayat 1 Perundangan lainnya

6 Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum Mencakup :
Perkumpulan orang Dapat melakukan perbuatan hukum Mempunyai harta kekayaan Mempunyai Pengurus Mempunyai hak dan kewajiban Dapat digugat dan menggugat di Pengadilan

7 Teori Badan Hukum : Teori Fiksi Teori Organ
Teori Leer van het ambtelijk vermogen Teori Kekayaan Bersama Teori Kekayaan Bertujuan Teori Kenyataan Yuridis Teori Leon Duguit Teori Van Nispen tot Sevenear

8 Penggolongan Badan Hukum :
Menurut macamnya Badan hukum orisinil Badan hukum tidak orisinil Menurut jenisnya Badan Hukum Publik Yang punya territorial Yang tidak punya territorial

9 Penggolongan Badan Hukum :
Badan Hukum Perdata Perkumpulan PT Rederij Kerkgenootschappen Koperasi Yayasan Menurut sifatnya Korporasi

10 Syarat-Syarat Badan Hukum:
Syarat yang diminta oleh perundangan-undangan Syarat yang diminta oleh kebiasaan dan yurisprudensi Syarat yang diminta oleh doktrin

11 Kesepakatan Badan Hukum (pasal 1655 dan 1657 KUH Per) :
Direksi (PT) Pengurus (Koperasi) Atau harus ditentukan dalam akta pendiriannya

12 Jaminan Atas Perikatan:
Badan Hukum = harta badan Hukum

13 Harta Pembukuan Bukan Harta Badan Hukum :
Kecuali ditentukan sebagai harta Badan Hukum (jaminan perikatan) dalam anggaran dasar Badan Hukum tersebut Harta Badan Hukum mencakup harta apa saja tergantung anggaran dasar yang menetapkannya sesuai undang-undang

14 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang :
Berdasarkan Pasal 1 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata, di mana KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (Lex Specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis), sehingga berlaku suatu asas “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum. Dengan demikian, hukum dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

15 Berlakunya Hukum Dagang :
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satupun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain : Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

16 Berlakunya Hukum Dagang :
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), perusahaan adalah seorang yang mempunyai perusahaan, jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan, secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

17 Berlakunya Hukum Dagang :
Perusahaan dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, yang dinamakan Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secarah sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut : Ia seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.

18 Berlakunya Hukum Dagang :
Pembantu-pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut : Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

19 Bentuk-Bentuk Perusahaan :
Bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Dilihat dari Jumlah Pemilik, terdiri dari : Perusahaan perseorangan yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha, Perusahaan persekutuan yaitu suatu perusahaan persekutuan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan. Dilihat dari Status Pemilik, diklasifikasikan menjadi : Perusahaan Swasta merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha swasta, Perusahaan Negara merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara yang disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilihat dari Bentuk Hukum, terdiri dari : Perusahaan Berbadan Hukum, selalu berupa persekutuan, Perusahaan Bukan Badan Hukum, dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.

20 Bentuk-Bentuk Perusahaan:
Berdasarkan pembagian bentuk perusahan dapat disimpulkan bahwa perusahaan terdiri dari tiga jenis yaitu : Perusahaan Perseorangan, yang merupakan perusahaan swasta bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, perusahaan industri. Secara resmi tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktek di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Karena peraturan belum ada, secara umum untuk mendirikan perusahaan dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam prakteknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang mengajukan permohonan Izin Usaha (SIU) kepada Kantor Wilayah Perdagangan dan mengajukan Izin Tempat Usaha (SITU) kepada Pemerintah Daerah setempat.

21 Bentuk-Bentuk Perusahaan :
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama. Persekutuan (maatschap) merupakan suatu perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama. Dasar hukum untuk pembentukan persekutuan diatur dalam persekutuan perdata Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Persekutuan Perdata suatu persetujuan dengan mana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

22 Perusahaan Persekutuan Terdiri Dari :
Persekutuan Firma (vennootshaf onder eene firma) Dalam Pasal 16 WvK (KUH Dagang) Perseroan Firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, di man anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. Firma mempunyai arti nama yang digunakan untuk berdagang secara bersama-sama. Nama suatu firma adakalanya di ambil dari nama seorang yang turut menjadi persekutuan itu sendiri tetapi dapat juga diambil dari nama orang yang bukan dari persekutuan.

23 Perusahaan Persekutuan Terdiri Dari :
Tanggung jawab pada persekutuan firma, di mana tiap-tiap anggota perseroan secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari persekutuan firma. Hal ini berarti bahwa tiap anggota persekutuan firma langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas persetujuan-persetujuan yang diadakan persekutuan firma terhadap pihak ketiga. Persekutuan Firma bukan merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan Persekutuan Firma sebagai satu kesatuan melainkan dengan setiap anggota-anggota sendiri-sendiri. Walaupun bukan berbadan hukum, Persekutuan Firma mempunyai harta kekayaan yang merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma, sehingga pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada pemasukkan yang dimasukkannya melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firma.

24 Perusahaan Persekutuan Terdiri Dari :
Persekutuan Komanditer (Commanditarie Vennotschap) Dalam Pasal 18 WvK (KUH Dagang) Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 (satu) orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu pihak atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. Dengan demikian dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu Komplementer dan sekutu Komanditer. Sekutu Komplementer merupakan sekutu yang selain menyerahkan pemasukkan juga ikut mengurusi Persekutuan Komanditer, sedangkan Sekutu Komanditer merupakan sekutu yang hanya menyerahkan pemasukan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.

25 Perusahaan Persekutuan Terdiri Dari :
Permodalan Persekutuan Komanditer berasal ari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer baik berupa uang, barang atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan pribadi sekutu komplementer, dengan demikian sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab secara pribadi atas keseluruh jika ditugaskan melakukan pengurusan persekutuan komanditer. Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.


Download ppt "Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google