Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAbi Ryan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
BUSINESS LAW (EM 370) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M Copyright: Arus Akbar Silondae
2
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Jill Mc Keogh dan Andrew Steward HKI adalah sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif. UNCTAD dan ISCD HKI adalah hasil-hasil usaha manusia kreatif yang dilindungi oleh hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Departemen Hukum dan HAM- RI bekerjasama dengan ECAP: HKI sebagai hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia (Ditjen HKI: 2006). Copyright: Arus Akbar Silondae
3
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Unsur-Unsur HKI: Mengandung hak ekslusif yang diberikan oleh hukum Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi. Copyright: Arus Akbar Silondae
4
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia : Hak Cipta (Copyright) Paten (Patent) Merek (Trademark) Disain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design) Rahasia Dagang (Trade Secret) Perlindungan Varitas Tanaman (Plant Varieties Protection) Copyright: Arus Akbar Silondae
5
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Hak Cipta (Copyright) UU No.19. tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Copyright: Arus Akbar Silondae
6
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Copyright: Arus Akbar Silondae
7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Ciptaan yang Dilindungi buku, program computer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase (adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan misalnya kain, kertas, atau kayu yang ditempatkan pada permukaan gambar) dan seni terapan; Copyright: Arus Akbar Silondae
8
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinamatografi terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Copyright: Arus Akbar Silondae
9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Syarat Untuk Mendapat Perlindungan Hukum: Material form Originality Ciptaan yang tidak dilndungi Hak Cipta hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; keputusan badan arbitrase atau keputusan badan- badan sejenis lainnya. Copyright: Arus Akbar Silondae
10
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Pencipta Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan adalah: a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau b. orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Copyright: Arus Akbar Silondae
11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Ciptaan yang tidak dikenal Penciptanya a. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; b. Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama , seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Copyright: Arus Akbar Silondae
12
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Hak khusus bagi pencipta: Hak ekonomi (economic right); Hak Moral (moral right) The right to protect the Integrity of Work, Atributation atau authorship right, Copyright: Arus Akbar Silondae
13
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta 1. Seumur Hidup + 50 tahun setelah meninggal tahun sejak diungkapkan kepada publik Copyright: Arus Akbar Silondae
14
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
Sanksi Pidana 1. Barang siapa memeperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang hak Ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
15
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
16
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta
3 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
17
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
PATEN (UU No.14 tahun 2001 tentang Paten). Copyright: Arus Akbar Silondae
18
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk Copyright: Arus Akbar Silondae
19
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Copyright: Arus Akbar Silondae
20
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Invensi Yang Dapat Diberi Paten 1. Novalty (kebaruan). 2. Inventive steps (langkah-langkah inventif) 3. Industrial Applicable (dapat diterapkan dalam industri) Copyright: Arus Akbar Silondae
21
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Paten Sederhana Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. Copyright: Arus Akbar Silondae
22
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Copyright: Arus Akbar Silondae
23
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Objek Paten Sederhana dibatasi: a. pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible) b. bukan yang tidak kasat mata (intangible) Copyright: Arus Akbar Silondae
24
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Jangka Waktu Paten selama 20 (dua puluh), tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana selama 10 (sepuluh) tahun, tidak dapat diperpanjang. Copyright: Arus Akbar Silondae
25
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Subjek Paten Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Copyright: Arus Akbar Silondae
26
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
Sanksi Pidana 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
27
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten
2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
28
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
MEREK (TRADEMARK) ( UU No. 15 Tahun tentang Merek) Copyright: Arus Akbar Silondae
29
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Copyright: Arus Akbar Silondae
30
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
31
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Syarat Pendaftaran Merek a. Adanya Substantial Distinctiveness (Daya Pembeda). Merek yang akan didaftarkan tersebut harus dapat dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau Merek jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain. Copyright: Arus Akbar Silondae
32
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
33
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
34
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
35
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
36
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
37
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
38
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
39
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
40
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Copyright: Arus Akbar Silondae
41
Suatu Merek tidak dapat di daftarkan apabila
a. Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. b. Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya pembeda; Copyright: Arus Akbar Silondae
42
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Telah menjadi milik umum; atau Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Copyright: Arus Akbar Silondae
43
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek
Jangka Waktu Perlindungan 10 (sepuluh) tahun, dapat diperpanjang Copyright: Arus Akbar Silondae
44
Sanksi Pidana 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
45
2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
46
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
DESAIN INDUSTRI (Industrial Design) Undang-Undang No. 31 TAHUN 2000 tentang Desain Industri Copyright: Arus Akbar Silondae
47
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Copyright: Arus Akbar Silondae
48
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri
Copyright: Arus Akbar Silondae
49
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri
Copyright: Arus Akbar Silondae
50
3 (tiga) unsur pokok, yaitu
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri 3 (tiga) unsur pokok, yaitu 1. Tiga dimensi, dapat berupa: a. bentuk b. konfigurasi 2. Dua dimensi a. garis b. warna 3. kombinasi dari keduanya berupa a. konfigurasi dan komposisi b. bentuk dan komposisi c. bentuk, konfigurasi dan komposisi Copyright: Arus Akbar Silondae
51
Desain Industri Yang Mendapat Perlindungan: Novalty
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Desain Industri Yang Mendapat Perlindungan: Novalty Copyright: Arus Akbar Silondae
52
Subjek Desain Industri
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Subjek Desain Industri Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain Lingkup Hak Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Copyright: Arus Akbar Silondae
53
Pengecualian Hak Ekslusif Hak Desain Industri
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Pengecualian Hak Ekslusif Hak Desain Industri pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri. Copyright: Arus Akbar Silondae
54
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri
Pengalihan Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara : a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Copyright: Arus Akbar Silondae
55
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri
Ketentuan Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak ekslusif Pemegang Hak Desain Industri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
56
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET) Undang- Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Copyright: Arus Akbar Silondae
57
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang Copyright: Arus Akbar Silondae
58
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Rahasia Dagang Yang Bisa Mendapat Perlindungan Rahasia Dagang bisa mendapat perlindungan apabila Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Copyright: Arus Akbar Silondae
59
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Hak Pemilik Rahasia Dagang menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Copyright: Arus Akbar Silondae
60
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Pengalihan Hak Rahasia Dagang Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan : pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Copyright: Arus Akbar Silondae
61
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Copyright: Arus Akbar Silondae
62
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (Integrated Circuit Layout Design) Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST) Copyright: Arus Akbar Silondae
63
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) DTLSTD
Pengertian-Pengertian Sirkuit Terpadu yaitu suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang- kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Copyright: Arus Akbar Silondae
64
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Copyright: Arus Akbar Silondae
65
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Copyright: Arus Akbar Silondae
66
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan 1. Orisinil (originality). 2. Baru (novelty) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Tidak Mendapat Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Copyright: Arus Akbar Silondae
67
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang
Jangka Waktu Perlindungan Desain tata Letak Sirkuti Terpadu 10 tahun sejak di daftarkan Copyright: Arus Akbar Silondae
68
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
PERLINDUNGAN VARITAS TANAMAN (PVT) UU No. 29 tentang Perlindungan Varitas Tanaman (UU PVT) Copyright: Arus Akbar Silondae
69
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu Copyright: Arus Akbar Silondae
70
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Copyright: Arus Akbar Silondae
71
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Copyright: Arus Akbar Silondae
72
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Copyright: Arus Akbar Silondae
73
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan Copyright: Arus Akbar Silondae
74
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya. Copyright: Arus Akbar Silondae
75
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT apabila: penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; 3. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. Copyright: Arus Akbar Silondae
76
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT
Sanksi Pidana Barangsiapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak pemegang PVT ) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.