Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas"— Transcript presentasi:

1 Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
Keterkaitan Sistem AKIP dengan Berbagai Peraturan Perundang-undangan Terkait

2 Pengertian Akuntabilitas Kinerja
Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik

3 Good Governance

4 Penguatan Akuntabilitas
Membangun dan menerapkan suatu perencanaan dengan mendasarkan pada tugas, peran serta keinginan para stakeholder; Menyediakan anggaran berdasarkan pada tingkat kinerja yang diinginkan; Mengukur dan melaporkan capaian kinerja sesuai dengan apa yang direncanakan; Evaluasi berkelanjutan untuk perbaikan yang berkesinambungan.

5 Peraturan Perundang-undangan Terkait Penguatan Akuntabilitas
Membangun dan menerapkan suatu perencanaan dengan mendasarkan pada tugas, peran serta keinginan para stakeholder; Menyediakan anggaran berdasarkan pada tingkat kinerja yang diinginkan; Mengukur dan melaporkan capaian kinerja sesuai dengan apa yang direncanakan; Evaluasi berkelanjutan untuk perbaikan yang berkesinambungan. UU 25/2004, UU 32/2004 UU 17/2003, PP 20/2004, PP 21/2004, PP 58/2004 UU 1/2004, PP 8/2006, PP 39/2006, RPP EPPD

6 PENGINTEGRASIAN SISTEM AKUNTABILITAS
KINERJA DENGAN SISTEM PENGANGGARAN CONTOH PENERAPAN DI AUSTRALIA Strategic Planning Determining vision, mission, and setting medium term goals and performance indicators Annual Performance Planning Setting annual outcome and output, and performance indicators Budget Request Setting outcame and output, And related budget Budget Approval Approving outcame and output, and related budget Budget Statements Approving outcame and output, and related budget Annual Report Measuring Performances, and Performance and Financial Reporting

7 Aspek – Aspek Perubahan yang diamanatkan UU No.17/2003
Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah. Memuat semua kegiatan instansi pemerintahan dalam APBN/APBD yang disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan belanja rutin dan belanja pembangunan, agar lebih transparan dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. Memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya.

8 Anggaran Berbasis Kinerja
Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja, kementerian negara/lembaga melaksanakan pengukuran kinerja Kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan satuan kerja setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KL tahun berikutnya. Evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam 5 tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.

9 Peraturan Perundangan Terkait dengan Sistem AKIP
Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tim Studi Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

10 Peraturan Perundangan Terkait dengan Sistem AKIP
Instruksi Presiden No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Instruksi Presiden No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Peraturan Presiden No. 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah No 8/2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah No 39/2006 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tim Studi Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

11 1. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
·  Pemerintah pusat sampai dengan saat ini telah mengeluarkan banyak peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan manajemen sektor publik mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan dan evaluasinya. Namun apabila dicermati lebih lanjut ternyata peraturan-peraturan tersebut tumpang tindih satu dengan yang lainnya sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai pelaksanaannya baik pada tingkat pemerintah pusat sendiri maupun pada pemerintah daerah. ·        Beberapa peraturan perundangan yang telah dikeluarkan sampai dengan saat ini antara lainsebagai beriku: 1. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 4. Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 5. Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah 6. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah 7. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 8. Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah 9. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

12 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Dalam Kerangka Peraturan Perundangan Saat Ini

13 Sistem AKIP dalam Perencanaan Strategis Sektor Publik
Inpres 7/ 1999 SAKIP UU 25/2004 STRATEGIC PLAN UU 17/ 2003 PP 39/2006 Multi-Year Planning Inpres 5/ 2004 Annual Performance Plans Annual Budget Request Annual Budget Appropriation Performance Feedback Performance Agreement Annual Operating Plan PP 8/2006 UU 1/ 2004 ACTUAL PERFORMANCE PERFORMANCE REPORTS FINANCIAL REPORTS

14 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SISTEM PERENC. P. NAS UU 32/2004 UU 25/2004 UU 17/ 2003 Inpres 7/ 1999 SISTEM PENGANGGARAN RPJP N D SISTEM AKIP KL D SKPD l KERANGKA PENG. JANGKA MENNGH (MTEF) RENCANA STRATEGIS RPJM KERANGKA EKONOMI MAKRO P - D N D U M P A N B L I K P KL D SKPD RENCANA KINERJA TAHUNAN PAGU ANGGRN RENCANA KERJA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KL SKPD DPR/D (Persetujuan Anggaran) PENETAPAN KINERJA Inpres 5/ 2004 RENCANA AKSI (OPRNAL PLAN) RENCANA AKSI PENGUKURAN KINERJA UU 15/2004 PP 39 & 40 /2006 LAPORAN KINERJA LAPORAN KEUANGAN BPK (Audit) EVALUASI AKUN TABLTS KINERJA UU 1/ 2004 PP 8//2006

15 INDIKATOR KINERJA UTAMA
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 Tanggal 31 Mei 2007: “ Instansi pemerintah diwajibkan menetapkan indikator kinerja utama yang menggambarkan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.”

16 TUJUAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara baik; Untuk memperoleh ukuran keberhasilan yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja

17 Indikator Kinerja Perencanaan strategis Perencanaan Kinerja Tahunan
Pelaporan Kinerja Penganggaran Kinerja Walaupun penetapan indikator kinerja, penetapan target kinerja, dan pengukuran kinerja merupakan suatu hal tidak mudah namum hal itu harus tetap dilakukan dalam kaitan penerapan manajemen pemerintah berbasis kinerja. Ukuran atau Indikator kinerja adalah unsur utama yang membedakan manajemen pemerintah masa lalu dengan praktik-praktik terbaik manajemen pemerintah dewasa ini. Sistem AKIP yang selama lima tahun ini dikembangkan setidaknya telah meletakkan landasan pengukuran kinerja di berbagai instansi pemerintah yang dapat memudahkan dalam penyusunan kontrak kinerja ini. Dalam pelaksanaan kontrak kinerja, pemahaman terhadap pengukuran kinerja menjadi sangat penting. Sebagai ilustrasi berikut akan disajikan secara singkat bagaimana merumuskan indikator kinerja yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak kinerja. Penetapan Kinerja Pengukuran Kinerja

18 Laporan Akuntabilitas Kinerja Indikator Kinerja Utama
INSTANSI PEMERINTAH Laporan Akuntabilitas Kinerja Indikator Kinerja Utama PROGRAM 1 PROGRAM 2 PROGRAM 3 LKj Kegiatan A Kegiatan B IND KIN IND KIN IND KIN IND KIN IND KIN IND KIN

19 Peran Kementerian Negara PAN
Membangun infrastruktur bagi penerapan manajemen pemerintahan berbasis kinerja; Membangun dan mengembangkan indikator kinerja bagi seluruh instansi pemerintah pada berbagai tingkatan organisasi; Memantau dan mengevaluasi capaian kinerja instansi pemerintah serta membandingkan dengan sumber daya yang dimilikinya; Menyusun laporan kinerja pemerintah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;

20 Evaluasi atas Implementasi
Sebagaian LAKIP yang disampaikan instansi pemerintah pusat telah memenuhi unsur-unsur penilaian kinerja organisasi dengan menunjukkan adanya unsur-unsur hasil (outcome) Sebagian lagi masih berada pada tahap pemenuhan kewajiban formal semata Penetapan rencana atau target kinerja sudah dilakukan pada awal periode anggaran walaupun masih terdapat instansi pemerintah yang baru melakukannya pada saat LAKIP disusun atau bersamaan dengan pengukuran kinerja LAKIP saat ini sudah dapat berfungsi untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan dalam menjalankan misi organisasi dengan sudah adanya indikasi outcome LAKIP juga sudah dapat dipergunakan sebagai upaya memacu usaha peningkatan kinerja dan pelayanan publik dengan telah diterapkannya pedoman kepemerintahan yang baik pada beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota Sebagaian LAKIP sudah dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara pengambilan keputusan

21 Beberapa Masalah dalam Implementasi SAKIP
Penerapan kesepakatan kinerja atau kontrak kinerja belum melembaga ( institusionalize) Kesulitan penyelarasan kinerja individu dan kinerja organisan Kontradiksi keinginan pengaturan dan pemberian kebebasan kepada manajemen Sasaran strategis pada unit kerja pendukung belum seluruhnya menunjang pencapaian sasaran strategis departemen/LPND dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Data kinerja belum dapat dikumpulkan dengan menggunakan suatu sistem pengumpulan informasi yang baik. Indikator yang digunakan sebagai ukuran pencapaian sasaran masih belum tepat. Target kinerja pada umumnya belum disusun sehingga besar nya capaian kinerja instansi masih belum bisa diukur.


Download ppt "Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google