Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MK (KHUSUS) PERTEMUAN Ke-4 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA

2 Hukum Acara MK (Khusus)
Mengapa??? Perselisihan yang dibawa ke MK sesungguhnya memiliki karakteristik tersendiri dan berbeda dgn perselisihan yang dihadapi sehari-hari oleh peradilan biasa.

3 1. PUU Pasal 50 s.d Pasal 60 UU MK PUU di dalam UU MK meliputi :
UU yang dapat dimohonkan pengujiannya Pihak yang bertindak dalam permohonan PUU Bentuk pengujian UU Kewajiban MK menyampaikan salinan permohonan kepada para pihak. Hak MK meminta keterangan terhadap lembaga negara terkait dgn permohonan Materi putusan

4 1. PUU...lanjutan Pasal 86 UU MK, kewenangan mengatur, dan membentuk PMK PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara PUU.

5 2. SKLN Sengketa tentang kewenangan yang terjadi antara LN yang kewenangannya tsb diberikan oleh UUD 1945. Putusan MK No 04/SKLN-III/2006 menyatakan Bahwa meskipun suatu LN tsb telah ditetapkan oleh UUD 1945, namun apabila kewenangan yang disengketakan tsb tidak merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, maka sengketa yang demikian tidak termasuk kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskannya. Pasal 61 s.d Pasal 66 UU MK PMK No 08/PMK/2006 tentang Pedoman beracara Dalam SKLN

6 2. SKLN Dalam SKLN yang dapat bertindak sbg pemohon harus LN yang mempunyai kepentingan langsung. Permohonan pemohon wajib menguraikan: Kepentingannya Kewenangan yang dipersengketakan Lembaga Negara yang menjadi Termohon MA tidak dapat menjadi pihak pemohon & termohon Putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) [vide Pasal 61 UU MK) Putusan kabul  dilaksanakan paling lambat 7 sejak putusan diterima.

7 3. Pembubaran Partai Politik
Pasal 68 s.d Pasal 73 UU MK PMK NO 12/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Parpol Pasal 68 ayat (1) UU MK menetapkan pemerintah (pusat) sebagai pemohon. MK wajib memeriksa, mengadili & memutuskan perkara pembubaran parpol dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak dicatat dalam BRPK. Pemerintah mengumumkan dalan Berita Negara dalm jangka waktu 14 hari sejak putusan.

8 4. PHPU Pasal 74 s.d Pasal 79 UU MK
Semula Sengketa pemilukada kewenangan MA, namun sejak ditegaskannya UU No 22/2007 bahwa Pemilukada merupakan rezim pemilu maka penyelesaian sengketa pemilukada diberikan ke MK [vide Pasal 236C UU Pemda] Pasal 74 ayat (1) UU MK, Pemohon: Perseorangan WNI calon anggota DPD peserta Pemilu Pasangan calon Pres & WaPres peserta Pemilu Parpol peserta Pemilu

9 4. PHPU PILEG MK sudah 5x melakukan perubahan MK: PMK No. 04/PMK/2004
PMK No. 03 Tahun 2013 PMK No. 01 Tahun 2014 PMK No. 03 Tahun 2014

10 4. PHPU Sedangkan PILPRES: PMK No. 05/PMK/2004 PMK No. 17/PMK/2009
PMK No. 4 Tahun 2014

11 5. IMPECHMENT Pasal 80 s.d Pasal 85 UU MK PMK No. 21/PMK/2009
Salah satu fungsi DPR berdasarkan UUD 1945  pengawasan. Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU MK, materi permohonan. Pengajuan permohonan ke MK dalam perkara tsb harus disertai: Keputusan DPR ttg hal itu. Proses pengambilan keputusannya. Risalah dan/atau Beria Acara rapat DPR. Bukti-bukti.

12 5. IMPECHMENT Proses pengambilan keputusan dalam pendapat [Pasal 7B ayat (3)] Tenggang waktu 90 hari.

13 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google