Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI"— Transcript presentasi:

1 Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA versi Perppu Nomor 1 tahun 2014 Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI

2 Pengantar Dasar lahirnya Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2014: bahwa UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009; Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 : PERPPU diperlukan apabila: adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan; Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015; sementara yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020.

3 Tahapan Draft Tahapan:
Rekapitulasi dan Penetapan DPT di PPS : 30 Okt 15 Pendaftaran Bakal Calon : 26 Feb – 03 Mar 15 Pelaksanaan Uji Publik : 13 Apr – 12 Mei 15 Pendaftaran Calon : 04– 06 Agust 15 Penetapan dan Pengumuman Calon : 22 Agust 15 Kampanye : 25 Agust-11 Des 15 Pemungutan dan penghit. suara di TPS : 16 Des 15 Rekapitulasi di KPU Kab/Kota dan penyampaian hasil rekap ke KPU Provinsi : 21 – 23 Des 15 Rekapitulasi di KPU Provinsi : 23 – 28 Des 15

4 Hal-hal baru Pada umumnya sama dengan pilkada sebelumnya, kecuali hal-hal berikut: Terdapat tahapan pendafataran Bakal calon dan persyaratan mengikuti uji publik bakal calon tersebut Calon kepala daerah tidak berpasangan dengan wakilnya: hanya pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Wakil kepala daerah (bisa PNS/non-PNS) dipilih dan diusulkan oleh kepala daerah untuk mendapatkan pengesahan Pembiayan kampanye (kampanye di media dan alat peraga) oleh negara Perubahan istilah/nomenklatur dalam penyiapan daftar pemilih Sengketa hasil: diajukan di PT yang ditunjuk MA, bisa banding ke MA. MA menunjuk 4 PT dan hakim adhoc Dan, beberapa hal teknis lain

5 Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon
Parpol/Gab. Parpol dapat mendaftarkan Bakal Calon Gubernur, Bakal Calon Bupati, dan Bakal Calon Walikota, dengan syarat memperoleh kursi DPRD terakhir paling sedikit 20% atau suara sah pada Pemilu DPRD paling sedikit 25% Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Calon adalah yang memiliki kursi di DPRD. Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati atau Walikota. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pendaftaran Bakal Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling sedikit 20% kursi atau 25% suara sah Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum dimulainya pendaftaran Bakal calon. Dan Salinan keputusannya disampaikan kepada pimpinan DPRD, dewan Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota. Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Walikota dengan persyaratan dukungan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah persyaratan dukungan untuk pengajuan Calon Perseorangan.

6 Pendaftaran bakal calon
Syarat Bakal calon, Draft KPU: umur, pendidikan dan syarat dukungan parpol sama dengan syarat calon Penyelenggara pemilu mundur sejak pendaftaran bakal calon Bagi calon perseorangan harus sudah mendapatkan dukungan sekurang2nya 5 persen dari total dukungan yang dpt dipenuhi paling lambat 3 hari sebelum uji publik. Bakal calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarankan lebih dari satu calon Pendaftaran bakal calon dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pendaftaran calon Catatan: Draft PKPU: Partai atau gabungan partai politik beserta calonnya harus linier/konsisten dengan pendaftaran calon

7 Uji publik Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka Uji publik dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pendaftaran calon Uji publik dilakukan oleh panitia uji publik yang dibentuk oleh KPU Provinsi/Kab/Kota Lima (5) orang anggota panitia uji publik terdiri dari: 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Panitia uji publik menerbitkan surat keterangan “telah mengikuti uji publik” bagi bakal calon

8 Pencalonan Pecalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan Pencalonan atau gabungan partai politik haruslah partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pemilu legislatif sebelumnya Partai Politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Pencalonan didahului oleh pendaftaran bakal calon dan uji publik bakal calon Draft PKPU, konstruksi pendaftaran bakal calon berlaku linier dengan pendaftaran calon; baik menyangkut gabungan/koalisi pengusung maupun calon yang diusung. Catatan: Bagaimana jika pada gabungan partai politik itu “pecah kongsi” pada saat pendaftaran calon? Draft PKPU, jika ada gabungan yang pecah dan masih terdapat sekurang-kurangnya 2 calon maka tahapan dilajutkan dan parpol yang pecah dapat bergabung dengan pengusung calon lainnya; sementara jika menyebabkan calon kurang dari 2, maka pendaftaran calon diperpanjang sampai sekurang-kurangnya ada 2 calon, tanpa mengubang calon yang sudah memenuhi syarat

9 Penyiapan DPT Terdapat beberapa perubahan nama/istilah/nomenklatur dalam penyebutan daftar pemilih, yakni: Daftar Pemilih Tetap (DPT pd pemilu 2014), menjadi DPT (tetap) Daftar Pemilih Khusus (DPK pd pemilu 2014), menjadi Daftar Pemilih tambahan (Draft KPU menyebut DPTb-1). Pendaftaran DPTb-1 dilakukan selama 7 hari setelah penetapan DPT Daftar Pemilih tambahan (DPTb pd Pemilu 2014), menjadi Daftar Pemilih Pindahan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb/pemilih ber-KTP pd Pemilu 2014), menjadi Daftar Pemilih Tambahan juga (draft PKPU menyebut DPTb-2)

10 Permasalahan-permasalahan
Permasalahan waktu Perppu menentukan hari Kerja (bukan hari kalender sebagaimana biasanya) Pemilihan menjadi panjang karena ada pendaftaran balon dan uji publiknya Bagi daerah yang AMJ tahun 2015, persiapan penyelenggara dan peserta sangat mepet; bagi yang AMJnya tahun 2016 menunggu terlalu lama dna menimbulkan problem pemerintahan baru di daerah karena harus dijabat oleh penjabat kepala daerah; dan bagi kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan menjabat waktu yang sangat singkat karena tahun diasumsikan akan ada pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia Merancang dan mengimplementasikan makna “pemilihan serentak”: Hari H saja atau juga sekaligus pelantikannya. Dan bagaimana dengan “jika terjadi putaran kedua”? Kemungkinan pengajuan sengketa dengan jumlah banyak dan Penyelesaian sengketa yang panjang Sosialisasi istilah-istilah baru Merancang anggaran yang belum ada peraturan baru yg menyesuaikan kebututuhan pemilihan sebagaimana PERPPU

11 Selesai Terima kasih


Download ppt "Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google