Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara"— Transcript presentasi:

1 Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2 Ayo sadar konstitusi !

3 Peta Konsep LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
LEMBAGA YUDIKATIF LEMBAGA EKSEKUTIF LEMBAGA LEGISLATIF LEMBAGA EKSAMINATIF KEKUASAAN KEHAKIMAN PRESIDEN DAN/WAKIL PRESIDEN BPK MA MK

4 A. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5 Contoh Pelaksanaan Kedaulatan

6 1. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kedaulatan  kekuasaan tertinggi Kedaulatan rakyat  pemerintahan mendapatkan mandat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Demokrasi  pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat Langsung demokrasi Perwakilan

7 Sifat Pokok Kedaulatan
asli permanen Tidak terbatas Tunggal

8 Macam – macam Kedaulatan Kedaulatan ke dalam Kedaulatan ke luar
Teori-teori Kedaulatan Teori kedaulatan Tuhan : raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan Teori kedaulatan raja : raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan Teori kedaulatan rakyat : rakyat memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat Teori kedaulatan negara : negara menciptakan hukum, negara tidak tunduk pada hukum Teori kedaulatan hukum : hukum kekuasaan tertinggi dalam negara

9 Kedaulatan rakyat  dibentuk atas dasar perjanjian rakyat
Keputusan yang terbaik adalah yang dianggap baik oleh seluruh masyarakat Teori perjanjian rakyat : Thomas Hobbes Jhon Locke Jean Jaques Rosseau

10 Montesqieau  separation of power
Tujuan  kekuasaan suatu negara tidak terpusat pada satu orang Kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang-undangan Kekuasaan eksekutif : melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku Kekuasaan yudikatif : menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran

11 Landasan Hukum Indonesia  kedaulatan rakyat  pembukaan UUD alinea ke-4 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan hukum  pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945

12 Demokrasi  pemerintahan rakyat
Azas atau prinsip negara demokrasi : Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Partisipasi rakyat dalam pemerintahan Supremasi hukum Ciri-ciri negara demokrasi : Memiliki lembaga perwakilan rakyat Pemilu untuk memilih wakil rakyat Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)

13 Demokrasi Pancasila Azas utama  musyawarah mufakat
Nilai lebih  penghargaan terhadap HAM dan hak minoritas Kepentingan negara lebih diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi Demokrasi langsung : co. pemilu langsung Demokrasi perwakilan : co. adanya lembaga perwakilan rakyat

14 Pemilihan umum Pemilu adalah suatu syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat Tujuan  memilih wakil-wakil rakyat yang akan menampung dan menjalankan aspirasi rakyat Asas  luberjurdil

15 LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

16 Sistem Satu kesatuan yang utuh dan teroganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi Pemerintahan Alat-alat perlengkapan negara Arti sempit  presiden dibantu para menteri (eksekutif) Arti luas  semua alat-alat perlengkapan negara Sistem pemerintahan Bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan

17 Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945 Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu Masa jabatan anggota MPR selama 5 tahun Alat kelengkapan : pimpinan, badan pekerja, komisi Sidang MPR : sidang umum dan sidang istimewa Kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya

18 Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif Jumlah anggota DPR berjumlah 560 orang dipilih melalui pemilu Masa jabatan anggota DPR selama 5 tahun Fungsi DPR : pasal 20A ayat 1 UUD 1945 Fungsi legislasi Fungsi anggaran Fungsi pengawasan

19 Hak-hak DPR : pasal 20A ayat 2 UUD 1945
Hak interpelasi Hak angket Hak mengeluarkan pendapat Hak anggota DPR Hak mengajukan pertanyaan Hak menyampaikan pendapat Hak imunitas

20 Dewan Perwakilan Daerah
Untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah Jumlah anggota DPD sepertiga jumlah anggota DPR Jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak 4 wakil, berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara

21 Presiden Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu Masa jabatan selama lima tahun setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan

22 Badan Pemeriksa Keuangan
Bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden Menurut UU No. 15 tahun 2006 keanggotaan BPK berjumlah 9 orang Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya

23 Mahkamah Agung Pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan Dalam melaksanakan tugas bersifat bebas tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain Anggota MA terdiri dari 60 orang hakim agung Hakim agung dipilih oleh KY kepada DPR dan diresmikan oleh presiden

24 Mahkamah Konstitusi UU No.24 tahun 2003 Berkedudukan di ibukota negara
Terdiri 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden diajukan oleh 3 dari MA, 3 orang dari DPR, dan 3 orang dari presiden

25 Komisi Yudisial Lembaga yang bersifat mandiri dan bebas campur tangan kekuasaan lainnya Berkedudukan di ibukota negara Anggota berjumlah 7 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR Masa jabatan selama 5 tahun Wewenang KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran hakim agung

26 Hubungan antar lembaga negara

27 Sistem saling mengawasi dan saling imbang antar lembaga negara (check and balances)

28 MPR, dengan DPR dan DPD Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD
DPR representasi rakyat dari partai politik dan DPD representasi rakyat dari daerah

29 DPR dengan Presiden, DPD, MK
Menetapkan undang-undang Pemberhentian presiden DPR mengajukan 3 anggota MK. MK berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara

30 DPD dengan BPK DPD menerima hasil pemeriksaan BPK
Memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR


Download ppt "Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google