Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAB V KONSTITUSI
2
Dalam bahasa Belanda dikenal “Grodwet” grond=dasar Wet=undang-undang
DEFINISI KONSTITUSI Dalam bahasa Belanda dikenal “Grodwet” grond=dasar Wet=undang-undang Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constitur” yang berarti membentuk Dalam bahasa Jerman dikenal istilah “Grundgesetz” grund=dasar gesetz=undang-undang
3
TERMINOLOGI KONSTITUSI
“Sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara”
4
Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehudupan berbangsa dan bernegara
5
Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi
6
ARTI penting konstitusi bagi negara:
Didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga akan lebih terlindungi.
7
Ekstitensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara
8
KONSTITUSI YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI
KONSTITUSI DEMOKRASI ADALAH KONSTITUSI YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI
9
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu : Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri; Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dala menjalankan kekuasaannya.
10
PERUBAHAN KONSTITUSI Perubahan konstitusi meruoakan sesuayu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri
11
. Dalam ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu: Renewel (pembaharuan) dianut negara-negara Eropa Kontinental Amandement (perubahan) dianut di negara-negara Anglo-Saxon
12
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana terdapat pada pasal 37 UUD 1945,yaitu: Mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
13
Konstitusi Indonesia Serikat
UUD ‘45 Konstitusi Indonesia Serikat UUD Sementara RI Perkembangan Konstiusi NKRI UUD ‘45 UUD ‘45 dan perubahan I UUD ‘45 dan perubahan I dan II UUD ‘45 dan perubahan I, II, dan III UUD ‘45 dan perubahan I, II, III, dan IV
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.