Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEJARAH PERUMUSAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945   Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEJARAH PERUMUSAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945   Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H."— Transcript presentasi:

1 SEJARAH PERUMUSAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945   Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H.

2 A. Lahirnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, mengadakan sidang pada tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In Jln Pejambon 6 Jakarta, oleh Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk. Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu : Mr. Muhammad Yamin, dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu: a. peri kebangsaan b. peri kemanusiaan c. peri ketuhanan d. peri kerakyatan e. kesejahteraan rakyat

3 Mr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:
a. persatuan b. kekeluargaan c. keseimbangan lahir bathin d. musyawarah keadilan sosial Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu: a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan social e. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

4 Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila (Tiga Sila) yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi c. Ketuhanan yang berkebudayaan Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Selanjutnya merekomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berisi : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5 Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu: Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan UUD dan Batang tubuh UUD. Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas PPKI, pertama, meresmikan Pembukaan (bahasa Belanda: preambule) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945; kedua, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan ketiga, mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah “tujuh kata” pada kalimat “….dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan mengingat pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.

6 Akhirnya dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal ini dilakukan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pada sidang PPKI ditetapkan sistematika UUD sebagai berikut : Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alinea ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut: 1. Ketuhanan yang Maha Esa. 2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3.   Persatuan Indonesia. 4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan UUD 1945 yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

7 Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. PPKI juga mengambil beberapa keputusan penting diantaranya yaitu : 1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk. Tantangan terbesar yang pernah dialami Pancasila dalam mempertahankan eksistensinya sebagai ideologi bangsa ketika adanya upaya beberapa oknum untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Meletusnya G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965, sebuah gerakan untuk mengganti Pancasila menjadi paham komunisme, namun tidak berhasil karena kesadaran rakyat Indonesia dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara mampu menggagalkan usaha PKI tersebut.

8 Tantangan-tantangan yang dialami Pancasila sebagai ideologi juga muncul pada masa rezim orde baru ketika Pancasila disalahgunakan sebagai dasar untuk melegitimasi tindakan-tindakan politis yang sebenarnya merupakan penyimpangan dari butir-butir yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Pancasila lahir sebagai buah hasil dari kemerdekaan dan menjadi penopang serta pelindung bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki arti penting yakni sebagai filosofi, pemikiran yang mendalam serta nilai-nilai yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika. Implementasi butir-butir pengamalan Pancasila sangat perlu dilakukan oleh rakyat Indonesia sehingga Pancasila tidak hanya berperan sebagai dasar negara yang merupakan jargon semata (sesuatu yang berbeda), melainkan juga sebagai semangat rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan-tujuan nasional serta sebagai jati diri bangsa.

9 B. BUTIR-BUTIR PENGAMALAN PANCASILA
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Kemudian dicabut dan diganti dengan Ketetapan MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pengamalan Pancasila sebagai berikut : SILA PERTAMA = Ketuhanan Yang Maha Esa Dilambangkan dengan BINTANG, yang artinya bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa Tuhan bukan sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segala dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.

10 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

11 SILA KEDUA = Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dilambangkan dengan RANTAI, terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait  membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang berkait melambangkan setiap manusia laki-laki dan perempuan membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai. 1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

12 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. SILA KETIGA = Persatuan Indonesia Dilambangkan dengan POHON BERINGIN, merupakan pohon besar dimana banyak orang bisa berteduh dibawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa ‘berteduh’ dibawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.

13 1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

14 SILA KEEMPAT = Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
SILA KEEMPAT = Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan Dilambangkan dengan BANTENG, dilambangkan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul  untuk mendiskusikan sesuatu. 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

15 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. SILA KELIMA = Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dilambangkan dengan PADI dan KAPAS, digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.

16 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4. Menghormati hak orang lain. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9. Suka bekerja keras. 10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

17 UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amandemen
1. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 diputuskan dan disahkan berlakunya oleh PPKI tanggal 18 Agustus Rancangan UUD 1945 ini dibuat oleh BPUPKI yang di pimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. UUD 1945 ini di diumumkan secara resmi dalam Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946 Tahun ke II No. 7. 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 Sejak Belanda melancarkan Agresi Militer hingga tahun 1948 yang melanggar Persetujuan Renville 17 Januari 1948 tentang pengakuan wilayah Republik Indonesia, situasi politik dalam negeri semakin memanas. Akhirnya PBB merasa perlu ikut campur menyelesaikan pertikaian ini. Diresmikanlah sebuah Konferensi bernama Konferensi Meja Bundar pada tanggal 2 November 1949 antara pihak Republik Indonesia, BFO (negara-negara bentukan Belanda) dan Nederland serta Komisi PBB untuk Indonesia dengan hasil didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat. Konstitusi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RIS No. 48 Tahun 1950, Tanggal 31 Januari 1950, namun dinyatakan berlaku pada saat pemulihan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 dan ditetapkan menjadi Negara Republik Indonesia Serikat

18 3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Ketika munculnya tuntutan untuk kembali kedalam bentuk negara kesatuan semakin kuat, daerah sukar untuk dikontrol dan kewibawaan Pemerintah Negara Federal semakin berkurang, maka untuk mengatasi keadaan ini, antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mewakili Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur mengadakan musyawarah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Federal No. 7 tersebut, maka mulai saat itu bergantilah bentuk susunan Negara Serikat menjadi bentuk susunan Negara Kesatuan. Pergantian bentuk susunan tersebut dilakukan dengan jalan mengubah dan menyempurnakan Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

19 4. Undang-Undang Dasar 1945 Menindaklanjuti situasi dalam negeri yang semakin memperlihatkan potensi perpecahan, maka Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit Tanggal 5 Juli 1959 yang intinya: membubarkan Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS, dan Pembentukan MPRS yang terdiri dari seluruh anggota DPR, DPD dan pembentukan DPA sementara. Presiden sejak itu tidak lagi hanya berfungsi sebagai Kepala Negara, tetapi juga berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif). Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah MPR. Sistem Kabinet Parlementer yang sebelumnya ditinggalkan dan diganti kembali menurut UUD 1945.

20 5. Perubahan (Amandemen) UUD 1945 dilakukan oleh MPR Periode 1999 – 2004 dalam 4 (empat) tahap:
Perubahan Pertama tanggal 19 Oktober 1999, Perubahan Kedua tanggal 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga 9 November 2001 dan Perubahan Keempat tanggal 10 Agustus Perubahan ini berdasar pada ketentuan UUD 1945 yang berlaku sesuai Pasal 37 UUD 1945. Dasar pemikiran yang melatar-belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 diantaranya adalah: Mencakup tuntutan Reformasi 1998: - Amandemen UUD 1945; - Penghapusan Dwi Fungsi ABRI; - Penegakan Supremasi Hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan KKN; - Desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah atau Otonomi Daerah; - Mewujudkan kebebasan Pers; - Mewujudkan kehidupan demokrasi.

21 - Struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945, bertumpu pada kewenangan atau kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, dengan akibat tidak terjadinya checks and balances antar lembaga-lembaga kenegaraan. - UUD 1945 menganut sistem executive heavy yang berarti kewenangan atau kekuasaan dominan berada di tangan Presiden (eksekutif) dalam menjalankan pemerintahan atau chief exevutive yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif, antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta wewenang legislatif sebagai penyebab tidak berfungsinya prinsip checks and balances dan mendorong lahirnya wewenang yang otoriter. - UUD 1945 didalamnya terdapat pasal-pasal yang terlalu luwes yang dapat menimbulkan multi-tafsir.

22 - Presiden diberi wewenang terlalu banyak oleh UUD 1945 untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. UUD 1945 menetapkan Presiden juga sebagai pemegang wewenang legislatif, sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehendaknya dalam undang-undang. Hal ini menyebabkan pengaturan mengenai MPR, DPR, BPK, MA, HAM dan Pemerintahan Daerah disusun oleh wewenang Presiden dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang ke DPR. - Semangat penyelenggara negara yang dirumuskan di dalam UUD 1945 belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, perberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah; - UUD 1945 bersifat ambivalen atau mendua, menganut sistem Presidensiil, akan tetapi Presidensiilnya tidak nyata, sebab Presiden harus bertanggung jawab pula kepada MPR yang berarti menganut sistem Kabinet Parlementer, jadi Presidensiilnya semu atau quasi Presidensiil.

23 Kepustakaan: Joeniarto, 2001, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara Suharto, Susilo, 2006, Kekuasaan Presiden RI dalam Periode Berlakunya UUD Yogyakarta Graha Ilmu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan UUD   1945 Hasil Amandemen.

24 TERIMAKASIH


Download ppt "SEJARAH PERUMUSAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945   Oleh : Amstrong Harefa, S.H.,M.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google