Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Timbul dan hapusnya hutang pajak,
Hukum Pajak 3 Timbul dan hapusnya hutang pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak.
2
Timbulnya Hutang Pajak :
Pendapat materiel ( konstitutif ) : Hutang pajak timbul karena adanya undang-undang . 2. Pendapat Formal ( deklarator ) Hutang pajak timbul karena fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Eka Sri Sunarti, FHUI
3
Hapusnya hutang pajak :
Pembayaran ; Kompensasi ; Daluarsa ; Pembebasan ; ext. PPh, PPN . Penghapusan sanksi , ext : sunset policy . Eka Sri Sunarti, FHUI
4
Macam-macam Tarif Pajak :
Tarif pajak yang proposional/sebanding ; Contoh : Pajak pertambahan Nilai . 2. Tarif pajak yang progresif ; contoh : Pajak Penghasilan . 3. Tarif pajak yang tetap ; contoh : bea meterai . Tarif pajak degresif Eka Sri Sunarti, FHUI
5
Dasar Pengenaan Pajak :
Pajak terutang = tarif pajak X dasar pengenaan pajak Tax = Tax Rate X Tax Base Eka Sri Sunarti, FHUI
6
Terima kasih Semoga bermanfaat Eka Sri Sunarti, FHUI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.