Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Oleh Dr. H. Moch. Jasin MM Inspektur Jenderal Kementerian Agama

2 Latar Belakang Mengacu teori George Terry tentang ‘manajemen’ (Planing, Organizing, Actuating, dan Controlling), tugas Inspektorat Jenderal adalah menjalankan fungsi manajemen ‘controlling’. Ciri bangsa yang sudah maju antara lain adalah menjalankan peran ‘pengawasan’ secara kuat. Seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara terkontrol scr baik. Seluruh aparatur negara, swasta, dan masyarakat (3 pilar Good Governance) memiliki komitmen yang tinggi dlm menjalankan perannya scr profesional dan jauh dari penyimpangan, shg terwujud suasana kehidupan yang tertib, aman, adil, dan sejahtera menuju peradaban bangsa dan negara yang tinggi (madani).

3 Latar Belakang (lanjutan...)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan intern terhadap seluruh program dan kegiatan Kementerian Agama. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Dengan pengawasan Inspektorat Jenderal diharapkan seluruh sendi-sendi organisasi Kementerian Agama dapat berfungsi secara maksimal sehingga terwujud tata kelola birokrasi Kementerian Agama yang profesional berbasiskan semangat religi, bahwa bekerja adalah ibadah. Hal ini agar tugas Kementerian Agama yaitu melakukan pembangunan di bidang agama terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dan seluruh aparatur Kementerian Agama mampu menjadi tauladan sbg aparatur negara yang paling bermoral dan paling taat dalam beragama.

4 LATAR BELAKANG (LANJUTAN...)
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam pemberantasan korupsi sangat rendah Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian meluas Pada 9 Desember 2004, telah dikeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Misal Diktum 8: Pengawas Internal harus memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian RI, Kejaksaan RI, KPK RI, dengan cara mempercepat pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian izin pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka Pada 11 Desember 2003, Indonesia diantara 94 negara meratifikasi Konvensi PBB Memerangi Korupsi (UN Convention Againts Corruption)

5 DASAR HUKUM UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; PP 53/2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

6 DASAR HUKUM (lanjutan...)
Inpres 5/2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi; Inpres 7/1999 ttg Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama di Daerah; Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama. Per-MenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; PerMENPAN & RB 09/2007 ttg Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingk Instansi Pemerintah; Per-MenPAN PER/21/M.PAN/11/2008 ttg Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.

7 I. VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA
“Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin” VISI Meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. MISI

8 Lanjutan… TUJUAN Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

9 SASARAN STRATEGI NASIONAL
Peningkatan kualitas kehidupan beragama 1 RPJMN VISI, MISI &TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA SASARAN STRATEGI NASIONAL 11 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA KEGIATAN PRIORITAS INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan keagamaan, Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, Optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh pranata keagamaan, Pemberdayaan lembaga sosial keagamaan. 2 Peningkatan kerukunan umat beragama Peningkatan kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan 3 Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 4 Penciptaan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa 5

10 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA
1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama (Setjen) RPJMN VISI, MISI &TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA SASARAN STRATEGI NASIONAL 11 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA KEGIATAN PRIORITAS INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKU) 2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama (Setjen) 3 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama (Itjen) 4 Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama (Litbang&Diklat) 5 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) 6 Pendidikan Islam (Pendis) 7 Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) 8 Bimbingan Masyarakat Kristen (Bimas Kristen) 9 Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik) 10 Bimbingan Masyarakat Hindu (Bimas Hindu) Bimbingan Masyarakat Buddha (Bimas Budha) 11

11 INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Setiap Unit Kerja harus menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai target ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis Kementerian Agama. IKU harus mengacu pada visi, misi dan sasaran Kementerian Agama. IKU Kementerian Agama dijabarkan ke dalam IKU Unit Eselon I dan demikian seterusnya sampai unit kerja terkecil di bawahnya. Pencapaian IKU merupakan hasil kumulatif dari pencapaian IKU unit kerja di bawahnya. 11

12 PERFORMANCE-BASED BUDGETING
Penganggaran didasarkan pada kebutuhan riil biaya untuk menunjang pelaksanaan program dalam rangka mencapai output dan outcome yang ditetapkan sebagai indikator kinerja. Penganggaran disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan ekonomis. Output dan outcome dari program dan kegiatan yang akan dicapai dirumuskan dengan kualitas dan kuantitas terukur sejalan dengan besaran penggunaan anggaran. 12

13 HUBUNGAN KONTRAKTUAL PEMERINTAH – RAKYAT (PRINSIPAL–AGEN: SOLUSI)
W K I N Ketentuan Undang-Undang A G E N Rencana Anggaran / Kerja Akuntansi Pelaporan + Auditing AKUNTABILITAS 13

14 SATUAN KERJA YANG MELAKSANAKAN 11 PROGRAM
Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama 2 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI & KABUPATEN/KOTA Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 5 6 Pendidikan Islam 7 Bimbingan Masyarakat Islam 8 Bimbingan Masyarakat Kristen 9 Bimbingan Masyarakat Katolik 10 Bimbingan Masyarakat Hindu 11 Bimbingan Masyarakat Buddha

15 PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI
SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemenag. 2 3 4 5 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kemenag. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemenag. Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kemenag. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pendidikan Islam Bimbingan Masyarakat Islam Bimbingan Masyarakat Kristen Bimbingan Masyarakat Katolik Bimbingan Masyarakat Hindu Bimbingan Masyarakat Buddha 6 7 8 9 10 11 PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI

16 YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama 2 3 4 5 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pendidikan Islam Bimbingan Masyarakat Islam Bimbingan Masyarakat Kristen Bimbingan Masyarakat Katolik Bimbingan Masyarakat Hindu Bimbingan Masyarakat Buddha 6 7 8 9 10 11 LAJNAH PENTAHSIHAN MUSHAF ALQUR’AN, BALAI LITBANG AGAMA & BALAI DIKLAT KEAGAMAAN

17 YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU
SATUAN KERJA YANG MENANGANI HANYA PROGRAM TERTENTU 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama 2 3 4 5 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pendidikan Islam Bimbingan Masyarakat Islam Bimbingan Masyarakat Kristen Bimbingan Masyarakat Katolik Bimbingan Masyarakat Hindu Bimbingan Masyarakat Buddha 6 7 8 9 10 11 MIN, MTSN & MAN

18 SASARAN PENGAWASAN NASIONAL YANG DITETAPKAN MENPAN DAN RB
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Target IPK Tahun 2014 “5” dan Opini BPK (WTP) Tahun 2014 Pusat 100% dan Pemda 60% Meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan negara Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang Penerapan SPI Peningkatan peran APIP sebagai quality assurance dan consulting Peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Peningkatan kualitas pertanggungjawaban pengelolaaan keuangan negara

19 TUJUAN PENGAWASAN NASIONAL
1. Mendorong reformasi birokrasi di bidang pengawasan khususnya yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); 2. Menetapkan arah kebijakan dan Program Pengawasan Intern Pemerintah pd tahun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; 3. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; 4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui sinergi pengawasan yang dilakukan oleh APIP; 5. Menjadi dasar penyusunan Jakwas Tahunan dan PKPT masing-masing APIP Tahun

20 TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tugas Inspektorat Jenderal Kemenag adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama. Adapun fungsi Itjen sebagai berikut: Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama; Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuanan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Agama; Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama; Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

21 ‘Menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama’
VISI ITJEN ‘Menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama’

22 MISI ITJEN Melaksanakan pengawasan fungsional secara profesional dan independen; Melakukan penguatan sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi; Meningkatkan kompetensi dan integritas moral aparatur pengawasan; Meningkatkan peran konsultan dan katalisator aparat pengawasan; Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui Pengawasan dengan pendekatan agama; Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi informasi; Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan.

23 INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) ITJEN
Meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan perundang-undangan; Meningkatnya mutu kinerja aparatur; Meningkatnya akuntabilitas kinerja satuan organisasi /satuan kerja Kementerian Agama.

24 KEBIJAKAN PENGAWASAN ITJEN
Pengawasan diarahkan pada kinerja 11 program Kementerian Agama dlm rangka mewujudkan tata kelola Kemenag yang bersih dan berwibawa dan memiliki kinerja yang maksimal; Penetapan sasaran pengawasan didasarkan pada analisis resiko audit. Yaitu satker atau program yang memiliki resiko tinggi menjadi prioritas pengawasan. Orientasi audit diarahkan pada penilaian kinerja satker (out put dan out come) yang dpt dilihat dalam realisasi indikator kinerjanya. Standar ukuran penilaiannya adalah dg menilai tingkat 3 E (efektif, efisien, dan ekonomis); Evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan dlm rangka penilaian akuntabilitas kinerja satker; Prioritas pengawasan Tahun 2012 diarahkan pada program pendidikan yg memiliki anggaran terbesar, perencanaan sbg sumber awal permasalahan satker, dan laporan keuangan; Pengawasan preventif dilaksanakan melalui program PPA dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

25 PERAN ITJEN Watch dog: melakukan pengawasan fungsional terhadap auditi dengan melihat, membandingkan, mengukur dan menilai kinerja auditi dibandingkan dengan standar kebijakan Menteri dan peraturan yang berlaku dan kmd memberikan rekomendasi. Katalis: usaha membangun sistem dan mendorong terwujudnya Kemenag menjadi lembaga pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government). Konsultan: bimbingan dan konsultasi terhadap peningkatan kinerja aparatur berbasis hasil pengawasan.

26 JENIS PENGAWASAN YG DILAKSANAKAN ITJEN
UU 15/2004 menjelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; PP 60/2008 menjelaskan jenis-jenis pengawasan: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

27 PROGRAM PENGAWASAN Program Pengawasan Itjen diarahkan pada 11 Program Kementerian Agama dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu kinerja Kementerian Agama; Berdasarkan tujuannya, kegiatan pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan utama yang langsung berkaitan dengan quality controll and quality assurance dan kegiatan pendukung (pengawasan lainnya); Kegiatan pengawasan utama: - Audit dengan fokus audit kinerja dan audit investigatif - Reviu - Evaluasi - Pemantauan/Monitoring; Kegiatan Pengawasan lainnya: - Sosialisasi mengenai pengawasan - Pendidikan dan pelatihan - Pembimbingan dan konsultansi - Pengelolaan hasil pengawasan - Pemaparan hasil pengawasan

28 AUDIT Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

29 Jenis Audit Jenis Audit (PP 60 Tahun 2008 Pasal 50) : Audit Kinerja Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara antara lain: a. audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; b. audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; c. audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi antara lain audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan. Audit dengan Tujuan Tertentu Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan

30 Lanjutan …… Berdasarkan PP 60 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 2 selain melakukan audit Inspektorat Jenderal juga melakukan: 1. Reviu Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan 2. Evaluasi Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan 3. Pemantauan Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan 4. Kegiatan Pengawasan Lainnya Kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

31 AUDIT KINERJA Bertujuan menilai efektifitas, efisiensi, ekonomis, dan ketaatan; Audit kinerja dilakukan untuk memberikan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja satuan organisasi/kerja. Audit kinerja dilakukan dengan cara melihat, menganalisa, mengukur, dan menilai laporan kinerja satuan organisasi dan membuktikannya dengan bukti fisiknya. Laporan kinerja diukur dan dinilai berdasarkan penetapan kinerja yang telah ditetapkan.

32 OBYEK UTAMA AUDIT KINERJA
Pengelolaan dana APBN, dengan fokus program/ kegiatan strategis; Pelayanan Publik; Optimalisasi Penerimaan Negara; PHLN; Masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan; Bersifat khas (mis. audit/pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Satker).

33 AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU
Audit Kasus (fraud audit/audit investigasi); Audit Khusus (special audit): audit keuangan, audit perencanaan, audit PNBP, audit wakaf produktif, audit pendidikan, dll.

34 AUDIT INVESTIGATIF * Bertujuan menyelidiki/mengusut kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kasus indisipliner pegawai; * Dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat, pengembangan temuan audit reguler atau permintaan pimpinan instansi pemerintah/aparat penegak hukum.

35 REVIU KEUANGAN Review keuangan merupakan salah satu jenis pengawasan keuangan dengan melakukan review terhadap laporan keuangan yang telah dibuat oleh entitas pelaporan. Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

36 REVIU (lanjutan...) Merupakan kegiatan penilaian/telaahan hasil kegiatan suatu instansi pemerintah; APIP wajib melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK-KL) sbg amanat PP No. 8 Tahun 2006; Dilaksanakan sebelum LK-KL diserahkan kepada Kementerian Keuangan sbg dasar penyusunan LK-PP.

37 PEMANTAUAN Merupakan kegiatan APIP yang penting selain audit;
Bertujuan menjaga, mengawal secara terus menerus agar pelaksanaan program/kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang ditetapkan dan bersinergi dengan kegiatan pengawasan lainnya; Sarana untuk memberikan rekomendasi tindakan korektif terhadap on going activity; Obyek pemantauan/monitoring antara lain: Kegiatan yang bersifat strategis; Tindaklanjut hasil pengawasan; Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.

38 EVALUASI Evaluasi menghasilkan rekomendasi;
Obyek evaluasi antara lain: Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); Evaluasi penggunaan dana APBN; Evaluasi aspek tertentu penyelenggaraan program Kemenag; Evaluasi LAKIP; Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.

39 SOSIALISASI Sosialisasi dilaksanakan terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas kinerja 11 program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama; Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pengawasan preventif dalam rangka pencegahan perbuatan menyimpang para aparatur Kementerian Agama; Sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal adalah Sosialisasi Program Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Pada tahun 2012 sosialisasi PPA ditujukan pada 5 Kanwil Kemenag. Sosialisasi PPA merupakan salah satu jenis pengawasan preventif yang dilaksanakan oleh Itjen dalam rangka membangun kesadaran rasional para aparatur Kemenag bahwa kita semua selalu diawasi oleh Tuhan. Dengan kesadaran selalu diawasi oleh Tuhan akan berakibat mereka tidak akan ada niat melakukan perbuatan menyimpang. Selain sosialisasi PPA, Itjen juga akan melakukan sosialisasi Zona Integritas, Sosialisasi Hasil Evaluasi LAKIP, Sosiasilasi Indikator Kinerja, dll.

40 PRIORITAS PENGAWASAN 2012 Pada tahun 2011 Itjen telah melakukan Rapat Kordinasi Kebijakan Pengawasan dengan mengundang seluruh Unit Eselon I Pusat, seluruh Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri, seluruh Kepala Kanwil, dan seluruh Kepala Kemenag Kab/Kota se-Indonesia. Rakorjakwas td telah menghasilkan kesepakatan bahwa pada tahun 2012 Itjen akan memprioritaskan pengawasan terhadap: Laporan Keuangan (LK); Perencanaan (Kinerja dan anggaran); Pendidikan; dan Perwujudan Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang di dalamnya termasuk PPA dan PIAK.

41 Ruang Lingkup Pemeriksaan Keuangan Undang-Undang No 15 Tahun 2004
Pemeriksaan Keuangan Negara meliputi pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan tanggung jawab Keuangan Negara. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Tanggungjawab dan tanggung gugat atas amanat yang diemban diwujudkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk mewujudkan hal itu maka perlu dilakukan pengawasan yang independen dan obyektif.

42 Pengertian Audit dan Perbendaharaan Negara
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). Perbendaharaan dimaksud adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang negara, pengelolaan investasi dan barang milik negara, pengelolaan investasi dan barang milik negara keuangan negara, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, penyelesaian kerugian negara, pengelolaan Badan Layanan Umum, perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN

43 Tujuan Audit Pengelolaan Keuangan Negara
Sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Kementerian Agama yang menegaskan bahwa audit sebagai bagian dari pengawasan dengan maksud untuk menilai efisiensi, efektivitas dan keekonomisan pengelolaan keuangan suatu obyek audit. Hasil yang diharapkan dari audit atas pengelolaan keuangan negara adalah sebagai berikut: Keterkaitan antara pelaksanaan tugas dan fungsi dengan penganggaran atau perencanaan program/kegiatan. Keandalan sistem akuntansi/pencatatan keuangan. Kesesuaian mekanisme pertanggungjawaban keuangan dengan ketentuan. Efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.

44 Pengertian Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan secara efektif, efisien dan ekonomis (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)

45 Pengelolaan Keuangan Negara
3 (Tiga) sisi pendekatan definisi Keuangan Negara menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 yaitu: 1. Obyek Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

46 Lanjutan 2. Subyek Seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara 3. Tujuan Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.

47 Syarat Kompetensi, Kode etik, dan Standar Audit (PP 60 Tahun 2008 Pasal 51)
Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi yang diselenggarakan oleh BPKP selaku pembina jabatan fungsional auditor

48 Laporan Hasil Audit Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi (PP 60 Tahun 2008 Pasal 51) Secara berkala, Inspektorat Jenderal menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PP 60 Tahun 2008 Pasal 54)

49 Penyelesaian Hasil Audit (Lampiran PP 60 Tahun 2008)
Instansi Pemerintah sudah memiliki mekanisme untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit atau reviu lainnya dengan segera Pimpinan Instansi Pemerintah tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya guna memperkuat pengendalian intern. Instansi Pemerintah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya dengan tepat

50 KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

51 KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kemampuan SDM pengelola keuangan masih kurang memadai; Penetapan anggaran dalam perencanaan banyak tidak didasarkan pada analisis yang kuat, programnya banyak yang mirip; Rencana dan program penggunaan anggaran dalam satu tahun belum dibuat; Dalam membelanjakan anggaran sering terjebak pada nominal yang sudah ditetapkan dalam DIPA. Harga yg ada dlm DIPA adalah harga tertinggi; Penggelembungan/markup harga pengadaan/ pengiriman barang dan jasa;

52 Lanjutan..... Pengadaan barang dan jasa fiktif atau tidak sesuai dengan kontrak/spesifikasi; Pajak pembelian/pengadaan kurang mendapatkan perhatian, tidak dipotong; Adanya kelebihan pembayaran gaji/honor, biaya konsultan; uang Perjalanan Dinas; Pelaksanaan pembelanjaan barang/jasa dipecah-pecah dengan tujuan agar tidak terkena lelang atau tidak terkena pajak; BKU tidak dikerjakan sesuai dengan prinsip akuntansi dan tidak dilengkapi dengan buku pembantu;

53 Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan materai dan faktur;
Lanjutan ……. Masih ada Satker yang belum membuat laporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala; Pengeluaran anggaran tidak didukung oleh bukti pengeluaran/kuitansi yang sah; Pemeriksaan kas oleh atasan langsung bendaha-rawan belum dilaksanakan minimal 3 bulan sekali; Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan materai dan faktur; Kuitansi belum ditandatangani oleh penerima dan belum disetujui pembayarannya; Pengelolaan PNBP tidak sesuai dengan ketentuan;

54 Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke kas Negara;
Lanjutan ……. Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke kas Negara; Penutupan Buku Kas Umum setiap bulan tidak disertai register penutupan kas; Pada saat penutupan buku tgl. 31 Desember masih terdapat anggaran yang tidak terserap, tapi belum disetor ke kas negara; Terdapat pelaksanaan program/kegiatan tidak sesuai dengan perintah DIPA/RKAKL;

55 Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan sosial;
Lanjutan .... Realisasi anggaran tidak sesuai dengan mata anggaran yang tercantum dalam DIPA, seperti anggaran belanja barang untuk belanja modal dan sebaliknya, belanja modal untuk bansos; Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan sosial; Bantuan Sosial untuk instansi vertikal; Masih terdapat Hasil belanja modal belum dicacatkan sesuai aturan; Keterlambatan dalam pengadaan dan pengiriman belanja barang. Denda atas keterlambatan juga terlambat dilakukan;

56 Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan yang belum disalurkan;
Lanjutan..... Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan yang belum disalurkan; Proses penyusunan neraca akuntansi tidak didukung rekonsiliasi antara unit akuntansi barng dan unit akuntansi keuangan; Masih ada Pejabat pembuat komitmen yang merangkap sebagai panitia lelang; Belum atau tidak dimilikinya peralatan penyimpanan uang (brankas); Pengarsipan dokumen tidak rapi dan penga-manannya sangat kurang;

57 PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

58 Latar Belakang Pembangunan ZI menuju WBK di Kemenag
Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menginstruksikan agar Menag melakukan langkah-langkah percepatan pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan menetapkan program WBK; Inpres 5 Tahun 2004 dipertegas lagi dengan Inpres 9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 namun, implementasi Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minim sekali dan secara keseluruhan, keberhasilan upaya pencegahan korupsi melalui ke tiga Inpres tersebut s.d. saat ini, kurang optimal; Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Penindakan menghasilkan detterence effect, dan pencegahan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang, tapi kurang menghasilkan detterence effect. Keduanya perlu disinergikan; Untuk mewujudkan satker WBK, harus dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan didahului penandatanganan dokumen pakta integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011.

59 Pengertian Umum Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90 Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 90 atau lebih

60 Pengertian … (Lanjutan)
Unit Kerja adalah Unit kerja/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama serendah-rendahnya Eselon III dengan mempertimbangkan peran unit tersebut menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan mengelola anggaran/aset yang relatif besar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Unit Penggerak Integritas (UPI) adalah unit kerja yang ditugasi untuk memberikan dorongan dan dukungan administratif dan teknis kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi. Tugas UPI secara ex-officio dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenag Tim Penilai Independen adalah tim yang secara independen akan melakukan penilaian terhadap unit kerja yang dicalonkan memperoleh predikat WBK. Keanggotaan tim terdiri dari unsur Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI, dan/atau instansi lainnya yang bertugas untuk dan atas nama Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI

61 PETA ZI, WBK, WBBM ZONA INTEGRITAS KEMENTERIAN AGAMA WBK/WBBM
(UNIT KERJA/SATUAN KERJA)

62 PAKTA INTEGRITAS & PENYELENGGARAAN NEGARA YG BERSIH & BEBAS DARI KKN
Di masa depan nanti, Pakta Integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan. Pemerintahan Indonesia masa depan, Insya Allah, akan bersih dari semua wujud tindak pidana KKN (Presiden RI, 14/08/2009) Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi Pakta Integritas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 17 Tahun 2011

63 Pembangunan ZI menuju WBK
Proses Pembangunan ZI: Program pencegahan korupsi: LHKPN, Kode Etik, Whistle Blower, PIAK, pengendalian Gratifikasi, dll. APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas (PI) (Inpres 17/2011) Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka 1 2 3 Monitoring dan Penilai-an oleh Tim Independen (KemPAN & RB, KPK, ORI) Indikator Mutlak Indikator Operasional - Indikator Utama - Indikator Penunjang Penetapan Unit Kerja sebagai WBK/WBBM* Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK kepada MenPAN & RB 6 4 5 *Penetapan WBK dilakukan oleh MenPAN & RB berdasarkan usulan Tim Independen * Penetapan WBBM dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Tim Independen kepada Presiden melalui Menpan dan RB

64 Indikaktor Penilaian WBK
Indikator Mutlak pada tingkat K/L/Pemda adalah Opini Keuangan BPK sekurang-kurangnya WDP pada saat pengajuan calon WBK Indikator Mutlak tingkat Satker [8] Indikator Operasional: a. Utama (10), bobot 60% b.Penunjang (8), bobot 40% WBK (min diatas 80) WBBM (min diatas 90)

65 Indikator Mutlak Unsur Indikator
nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK; 2. nilai minimum indeks kepuasan masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB; 3. jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%) berdasar­kan penilaian BPK; 4. jumlah maksimum temuan in-efektif (%) berdasarkan peni- laian APIP; 5. jumlah maksimum temuan in-efisien (%) berdasarkan penilai- ian APIP; 6. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan Pejabat Pem­bina Kepegawaian; 7. persentase maksimum jumlah pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan APIP; 8. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

66 Indikator Operasional
Indikator Utama, Bobot 60% penandatanganan Dokumen Pakta Integritas; 2. LHKPN; 3. akuntabilitas kinerja; 4. laporan keuangan; 5. kode etik; 6. sistem perlindungan pelapor (whistle blower system); 7. program pengendalian gratifikasi; 8. kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest); 9. program inisiatif anti korupsi; 10. kebijakan pembinaan purna tugas (Post employment policy);

67 Indikator Operasional
Indikator Penunjang, Bobot 40% promosi jabatan secara terbuka; 2. rekruitment secara terbuka; 3. mekanisme pengaduan masyarakat; 4. pengukuran kinerja individu; 5. e-Procurement; 6. keterbukaan informasi publik. 7. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan (BPK-RI, BPKP, KPK, Itjen Kemenag); 8. penerapan peraturan disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010;

68 REFORMASI BIROKRASI 68

69 PERMASALAHAN BIROKRASI
NO. DIMENSI PERMASALAHAN 1. Pola pikir dan budaya kerja (mind set and culture set) Belum mampu menciptakan birokrat yang profesional, yang berorientasi pada pelayanan yang lebih baik dan kinerja yang optimal 2. Akuntabilitas Pemerintah Masih terdapat kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi kepemerintahan 3. Peraturan perundangan Masih banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tidak konsisten, multi-interpretasi, yang perlu ditinjau ulang, diselaraskan, dan disempurnakan 4. Pelayanan Masyarakat Pelayanan kepada masyarakat masih belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, dan hak dasar yang dimiliki oleh warganegara 5. Manajemen SDM Manajemen SDM belum diimplementasikan secara total untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi

70 KONDISI OBJEKTIF BIROKRASI KEMENAG
SDM (kompetensi dan penyebaran tidak sesuai dengan kebutuhan, etos kerja, dan kesejahteraan rendah) 2. Struktur Organisasi (gemuk, tidak proporsional, tidak efektif dan tidak efisien 3. Prosedur kerja (belum ada SPO, berbelit-belit dan biaya tinggi. Tingginya harapan masyarakat, ditambah masyarakat yang tidak sabar, Mutu pelayanan masih rendah; 3. Tidak sinkronnya struktur organisasi. DIHADAPKAN PADA 70

71 PENGERTIAN DAN SASARAN
REFORMASI BIROKRASI PENGERTIAN Suatu proses untuk mengubah proses dan prosedur birokrasi publik, dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional SASARAN PERUBAHAN 1. Proses dan Prosedur (instrumental) 2. Lembaga (structural) 3. Sikap dan Tingkah Laku (mental & cultural) 71

72 VISI DAN MISI REFORMASI BIROKRASI
Memantapkan birokrasi yang profesional dan memiliki integritas tinggi yang mampu menyediakan pelayanan yang bermutu dan mendukung manajemen pemerintahan yang demokratis untuk mewujudkan good governance pada tahun 2025 MISI Menyempurnakan regulasi, melalui formulasi, revisi dan perbaikan Restrukturisasi organisasi; proses kerja; manajemen pola karir, mutasi dan rekrtumen pegawai; remunerasi Optimalisasi TIK Memperkuat mekanisme pengawasan Merubah mind set dan culture set

73 GOAL & OBJECTIVES REFORMASI BIROKRASI
GOALS Aparatur negara yang profesional dengan karakteristik: mampu beradaptasi, integritas, kinerja tinggi, bebas KKN, mampu melayani, berdedikasi, tidak beraliansi politis, menjunjung nilai dan kode etik pegawai negeri. OBJECTIVES Meningkatnya kinerja birokrasi yang berorientasi hasil melalui perubahan yang terencana, bertahap dan integral pada komponen birokrasi pemerintah, yaitu: peraturan perundang-undangan, organisasi, proses kerja, manajemen SDM, pola pikir & budaya kerja, sistem akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan sistem monitoring dan evaluasi, serta pegawasan.

74 MANFAAT REFORMASI BIROKRASI
Masyarakat Pelayanan yang lebih sederhana, nyaman melalui otomatisasi dan pelayanan terpadu; Akses pelayanan yang mudah. Pegawai Mendukung kinerja menjadi lebih baik; Meningkatkan pemahaman bahwa pekerjaan mereka adalah career, bukan job. Kementerian Pencapaian visi dan misi lebih optimal melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang maksimal. 74

75 AREA PERUBAHAN DALAM REFORMASI
Culture set & mind set Birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi Organisasi Organisasi yang tepat ukuran dan fungsi Proses Kerja Proses kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, yang menunjang prinsip good governance SDM Aparatur yang memiliki integritas, netral, kompeten, capable, profesional, kinerja tinggi dan sejahtera Regulasi Regulasi yang kondusif, tepat dan tidak tumpang tindih Pengawasan Meningkatkan pemerintahan yang bebas KKN Akuntabilitas Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi Pelayanan Publik Memenuhi pelayanan yang excellent

76 PRINSIP REFORMASI BIROKRASI
Berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik Berorientasi pada peningkatan kinerja Integritas Akuntabilitas Transparansi Penegakan hukum/aturan Desentralisasi/pembagian wewenang Antisipatif Inovatif

77 KONDISI YANG DIHARAPKAN
2025 Tata kelola kepemerintahan yang baik dan mantap melalui birokrasi negara yang profesional, integritas tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik. 2014 Jumlah Aparatur yang proporsional dan profesional Tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih Birokrasi yang akuntabel dan memiliki kapasitas Mobilitas pegawai antar pusat dan daerah Penghasilan dan kesejahteraan Aparatur meningkat Pelayanan publik berkualitas

78 PELAKSANAAN REFORMASI Partisipasi K/L/Pemda
Culture & Mind Set Organisasi Proses Kerja Pengawasan Publik Partisipasi K/L/Pemda SDM R e g u l a si Pengawasan Internal Akuntabilitas Pelayanan Publik

79 DUMAS ONLINE (Pengaduan Masyarakat) Kirim Ke: INSPEKTUR JENDERAL (IRJEN) KEMENTERIAN AGAMA RI Jl. RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan Telp. (021) Fax. (021)


Download ppt "KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google