Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU
KEMENTERIAN KEUANGAN

2 I. PENDAHULUAN

3 PENGERTIAN BLU pasal 1 PP no. 23/2005
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. pasal 1 PP no. 23/2005

4 TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui: Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, efisien, efektif dan produktivitas. Penerapan praktek bisnis yang sehat. Pengamanan aset negara yg dikelola BLU. Pasal 2 PP No. 23/2005

5 MANFAAT BLU Memberikan pelayan yang prima dengan berorientasi pada kepuasan konsumen. Mengoptimalkan PNBP dan mengefisienkan belanja BLU. Mereformasi birokrasi BLU dan mewujudkan good governance dengan melaksanakan prinsip efisien, efektif, ekonomis, produktif, transparan dan akuntabel. Melakukan pengelolaan keuangan yang mandiri dan otonom.

6 KARAKTERISTIK BLU Berstatus hukum tetap sebagai instansi vertikal K/L.
Menghasilkan semi barang/jasa (quasi public goods) yg dijual kepada masyarakat. Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba). Dikelola dengan melaksanakan prinsip good governance (ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel) dan produktivitas serta ala korporasi. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada kementerian/lembaga induknya. Memiliki fleksibilitas dlm pengelolaan keuangan.

7 Pengelolaan kas dgn investasi jangka pendek (dalam bentuk deposito).
FLEKSIBILITAS BLU (1) Pendapatan dapat digunakan langsung dan SPJ pengesahannya dgn SP3B BLU yang diajukan ke KPPN paling lambat triwulanan. Pengelolaan belanja PNBP dpt dilakukan sepanjang masih dalam ambang batas (flexible budget). Pengelolaan kas dgn investasi jangka pendek (dalam bentuk deposito). Pengelolaan piutang dengan memberikan piutang, dan menghapus piutang bersyarat.

8 Pengelolaan utang jangka pendek dan jangka panjang .
FLEKSIBILITAS BLU (2) Pengelolaan utang jangka pendek dan jangka panjang . Pengelolaan Barang yang meliputi penghapusan barang inventaris dgn alasan efisiensi dan efektivitas, dan melakukan kerja sama aset tetap dalam rangka TUSI BLU (termasuk ATM/ kantor kas bank, kantin dan cafe, parkir, sewa aula/training center, sewa sarana olah raga, dan sewa wisma/guest house). Pengelolaan surplus sebagai saldo kas, dapat digunakan untuk biaya operasional (Bel barang maupun Modal) pada tahun anggaran berikutnya.

9 KEWAJIBAN BLU (1) Menyusun Rencana Strategis Bisnis
Menyusun Rencana Kerja/Anggaran Satker Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Membuka Rekening BLU dgn izin Menkeu Pengajuan SP3B utk pertanggung jawaban Menyusun Laporan Keuangan ( SAK dan SAP )

10 KEWAJIBAN BLU (2) Membuat Sistem Akuntansi Keuangan yg ditetapkan oleh menteri teknis bersangkutan Mengusulkan tarif perjenis layanan kpd Menkeu melalui Menteri/Pimpinan Lembaga Membentuk Satuan Pemeriksaan Intern Membuat SOP pengelolaan keuangan Membentuk Dewas bagi yang telah memenuhi persyaratan.

11 II. TUGAS DAN PERAN DEWAS

12 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU...(1)
Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri K/L. Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan. Untuk pelaksanaan pembinaan tersebut dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Menteri K/L atas persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 34 PP no. 23/2005

13 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLU...(2)
Dewan Pengawas melakukan pengawasan pengelolaan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), RKA K/L, DIPA dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. PMK 109/PMK.05/2007

14 Menadatangani RBA selaku pihak yang mengetahui RBA.
KEWAJIBAN DEWAS...(1) Menelaah RKA K/L dan RBA serta kebenaran pencantuman saldo awal dan saldo akhir pada RBA dan DIPA. Menadatangani RBA selaku pihak yang mengetahui RBA. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai RSB dan RBA. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan jika terjadi gejala penurunan kinerja BLU. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan.

15 KEWAJIBAN DEWAS...(2) PMK 109/PMK.05/2007
Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada pejabat pengelola BLU. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas kelayakan, kualitas, jumlah dan harga barang yang dibeli. Mengawasi dan memberikan nasehat pelaksanaan pengelolaan keuangan BLU dan kapatuhan terhadap peraturan. PMK 109/PMK.05/2007

16 KEWAJIBAN DEWAS...(3) Memberikan persetujuan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dengan jumlah lebih dari Rp.200 juta s.d. Rp.500 juta per penanggung utang. PMK 230/PMK.05/2009 Memberikan persetujuan atas pinjaman jangka pendek untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% s.d. 15% dari jumlah pendapatan BLU TA sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN dan hibah terikat. PMK 77/PMK.05/2007

17 PERMASALAHAN UTAMA PTN BLU
Masih terdapat satker PTN BLU yang belum tertib dalam mengajukan pertanggungjawaban berupa SP3B BLU. Sebagian besar satker PTN BLU terlambat menyampaikan Laporan Keuangan (SAK dan SAP). Seluruh PTN BLU belum mempunyai Sistem Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Dikbud, meskipun terdapat PTN BLU yang mengajukan penetapan sistem kepada Menteri Dikbud.

18 PERMASALAHAN UTAMA PTN BLU
Hanya satu PTN BLU (Universitas Hasanuddin) yang telah ditetapkan tarif per jenis layanannya oleh Menkeu. Masih terdapat PTN BLU yang belum menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern melalui SPI dengan efektif. Pengukuran kinerja keuangan dan layanan belum dilakukan dengan konsisten dan memadai. Pemanfaatan BMN yang dimiliki belum memiliki dasar hukum yang kuat.

19 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(1)
Rencana Strategis Bisnis (RSB) Dewas harus memastikan RSB yang ada masih berlaku/tidak daluwarsa. Dewas harus memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah diadopsi ke dalam RSB. Dewas harus memastikan bahwa RSB sesuai dengan Renstra K/L dan realistis untuk diwujudkan dalam jangka 5 tahun. Perubahan dalam RSB harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewas, sebelum disampaikan kepada Menteri teknis dan Menteri Keuangan. Dewas harus mengevaluasi target kinerja yang terdapat di dalam RSB dibandingkan dengan capaian pada tahun berjalan.

20 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(2)
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Dewas harus memastikan RBA berdasarkan pagu indikatif/sementara dan pagu definitif telah dievaluasi dan disahkan olehnya sebelum dikirim kepada Menteri teknis. Dewas mengevaluasi kesesuaian program/kegiatan dalam RBA yang akan dilakukan dengan RSB dan peraturan yang berlaku. Dewas mengevaluasi penggunaan standar biaya, kesesuaian belanja antara RBA dan RKA satker, kelayakan belanja, dan hal-hal lain untuk memastikan efisiensi belanja telah dilakukan. Dewas mengevaluasi target pendapatan yang akan dicapai dengan melihat progress PNBP yang telah dicapai oleh satker BLU dalam beberapa tahun terakhir.

21 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(2)
Dewas memberikan masukan/saran kepada pemimpin BLU apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap alokasi belanja satker BLU. Dewas membuat kertas kerja penelaahan RBA/Revisi RBA dan dapat memberitahukannya kepada Menteri teknis apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dewas memonitor ketepatan waktu penyampaian RBA Definitif (7 hari kerja setelah tahun anggaran berjalan) kepada Kementerian Keuangan. Dewas mengevaluasi efektivitas pelaksanaan RBA tahun sebelumnya dan dituangkan ke dalam laporan Dewas.

22 PERMASALAHAN UMUM RBA PTN BLU (1)
Masih terdapat PTN BLU yang belum menyampaikan RBA kepada Kementerian Keuangan dengan tepat waktu, yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah tahun anggaran yang bersangkutan dimulai. Masih terdapat PTN BLU yang telah menyampaikan RBA, namun belum sesuai dengan yang diharapkan, antara lain: Format yang digunakan tidak sesuai peraturan yang berlaku; Tidak ada tanda-tangan dari Dewas dan/atau pejabat yang ditunjuk apabila Dewas belum terbentuk; Belum dapat melakukan penghitungan akuntansi biaya;

23 PERMASALAHAN UMUM RBA PTN BLU (2)
Jumlah dana yang tercantum dalam Ikhtisar RBA tidak sama dengan RKA KL; Indikator kinerja tidak konsisten dengan Renstra Bisnis, sehingga pencapaian kinerja tidak dapat diperbandingkan; Terdapat informasi kuantitatif yang belum diuraikan, seperti: ambang batas belanja, nilai penghapusan bersyarat, dsb, dan Terdapat informasi kualitatif di dalam RBA yang belum diungkapkan, seperti: perubahan visi dan misi, kebijakan baru terkait pengelolaan keuangan, dan asumsi ekonomi terkait.

24 DEFINISI RBA DOKUMEN PERENCANAAN BISNIS DAN PENGANGGARAN TAHUNAN YANG BERISI:  PROGRAM,  KEGIATAN,  TARGET KINERJA,  ANGGARAN BLU.

25 FUNGSI RBA Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran satker PK BLU
Pedoman pelaksanaan kegiatan satker PK BLU Dokumen yang menggambarkan pencapaian kinerja satker PK BLU Dokumen yang menggambarkan proyeksi keuangan satker PK BLU  RBA adalah untuk kepentingan satker PK BLU

26 KEDUDUKAN RBA BLU menyusun RBA tiap tahun.
RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan biaya dari output yang dihasilkan. RBA BLU merupakan bagian dari RKA-KL yang pada akhirnya sebagai dasar untuk menyusun DIPA BLU DIPA merupakan lampiran dari perjanjian kerja antara pimpinan BLU dengan kementerian/ lembaga. RBA : ditandatangani oleh pemimpin BLU diketahui oleh Dewan Pengawas disetujui oleh Menteri/Ketua lembaga.

27 KEMAMPUAN PENDAPATAN BLU
Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat Hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, Hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya, Penerimaan lainnya yang sah dan/ atau Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN Pendapatan Jasa Lemb Keu Hasil penjualan Aset Tetap Pendapatan Sewa Ps. 2 ay 4,7,8

28 Sendiri (ditetapkan sebagai SBK)
PENGGUNAAN STANDAR BIAYA Berdasarkan basis kinerja Perhitungan Akuntansi Biaya Menyusun Std Biaya Standar Biaya Perhitungan Sendiri (ditetapkan sebagai SBK) Gunakan R B A X Perhitungan Akuntansi Biaya X Berdasarkan basis kinerja X Menyusun Std Biaya SB Menkeu (SBU/SBM) Gunakan

29 Menteri/Pimpinan Lembaga
PENGAJUAN RBA Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga Pimpinan BLU Usulan RBA & Ikhtisar RBA Disertai dengan : Usulan standar pelayanan minimal; Tarif; dan/atau Biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan. Ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh DEWAS atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai DEWAS Disetujui dan ditandatangani Dilakukan pengkajian mencakup : standar biaya dan anggaran BLU; Kinerja keuangan BLU; Besaran persentase Ambang Batas, dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU Dapat mengikutsertakan DJPb 1 2 3 4 5 Hasil kajian RBA & Ikhtisar menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKAKL Pengkajian RBA & Ikhtisar RBA

30 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(3)
Tarif Layanan Dewas harus memastikan akuntabilitas seluruh pungutan kepada masyarakat harus telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebagai catatan, saat ini baru Universitas Hasanuddin yang memiliki PMK tarif layanan. Dewas mengevaluasi tarif layanan yang dikenakan agar memenuhi aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Tarif layanan yang ditetapkan tidak boleh terlalu mahal yang mengakibatkan tidak terjangkau oleh masyarakat, namun juga harus mempertimbangkan kelangsungan BLU untuk melayani masyarakat dan berinvestasi. Dewas dapat mengevaluasi besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat, dan menyarankan kepada pemimpin BLU untuk mengajukan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan.

31 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(4)
Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Dewas harus memastikan bahwa BLU minimal sekali dalam setiap triwulannya telah mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU kepada KPPN. Saat ini masih terdapat satker BLU yang belum menyampaikan SP3B BLU sesuai ketentuan. Dewas harus menyampaikan bahwa ketepatan waktu penyampaian SP3B BLU merupakan salah satu indikator kinerja keuangan satker BLU. Dewas dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan SOP pengelolaan keuangan intern satker BLU dengan memperhatikan waktu penyampaian SP3B BLU. Dewas dapat menilai kinerja satker berdasarkan pada penyerapan dana BLU dan pendapatan BLU yang diterima sesuai SP3B BLU. Untuk belanja yang bersumber dari RM APBN, pertanggungjawabannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

32 PENARIKAN DAN PENGGUNAAN DANA
BLU KPPN SPM SP2D RM-APBN Dasar penarikan dana DIPA BLU PNBP SP3B BLU SP2B BLU Pertanggungjawaban pendapatan

33 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(5)
Pengelolaan Kas Dewas harus memastikan satker BLU telah memiliki SOP Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLU atas dana yang berasal dari PNBP. Dewas harus memastikan bahwa satker BLU telah memiliki ijin pembukaan rekening dari Menteri Keuangan (cq Kuasa BUN Pusat) atas Rekening Operasional BLU, Rekening Dana Kelolaan BLU, dan Rekening Pengelolaan Kas BLU yang dimiliki. Dewas memberikan nasehat kepada satker BLU dalam hal uang yang mengendap dalam deposito (idle money) melebihi kebutuhan operasional dalam 6 bulan ke depan agar dapat digunakan untuk kepentingan belanja investasi atau hal lainnya yang berdaya guna. Dewas mengingatkan kepada BLU bahwa dana idle hanya boleh diinvestasikan untuk jangka pendek (tidak lebih dari 12 bulan) pada instrumen yang aman dan tidak boleh digunakan untuk investasi jangka panjang tanpa seijin Menteri Keuangan.

34 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(6)
Pengelolaan BMN Dewas harus memastikan bahwa pengadaan barang/jasa yang dilakukan telah memenuhi ketentuan Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 agar akuntabilitasnya dapat terjaga. Dewas memberikan nasehat bahwa pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh BLU hanya dalam rangka tupoksi/menunjang tupoksi dan hasilnya merupakan PNBP BLU. Dewas harus memastikan bahwa tarif layanan pemanfaatan BMN untuk menunjang tupoksi telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK tarif layanan. Dewas memberikan nasehat dalam rangka penghapusan barang inventaris yang dimiliki oleh BLU. Dewas menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN di luar tupoksi harus mendapatkan ijin dari Pengelola BMN.

35 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(7)
Pengelolaan Utang Dewas harus memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Utang yang baik. Dewas menyampaikan kepada BLU bahwa utang yang diperbolehkan hanyalah utang jangka pendek (utang dagang) untuk kepentingan operasional satker BLU. Utang berupa pinjaman uang tidak diperkenankan. Dewas menyampaikan bahwa utang jangka panjang tidak diperkenankan berasal dari bank umum, kecuali yang berasal dari BUN. Dewas memberikan pertimbangan kepada BLU sebelum melakukan utang/pinjaman kepada pihak lain.

36 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(8)
Pengelolaan Piutang Dewas harus memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Piutang yang berisi mekanisme penentuan kualitas piutang. Dewas harus memberikan persetujuan atas penghapusan piutang bersyarat BLU untuk nilai piutang Rp 200 s.d. 500 juta per individu. Dewas harus menjelaskan bahwa penghapusan piutang bersyarat hanya menghapusbukukan piutang BLU, bukan menghapuskan hak tagih sehingga BLU tetap harus mengelola piutang dimaksud. Dewas menyampaikan bahwa piutang yang diberikan dalam bentuk piutang dagang, bukan uang.

37 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(9)
Penilaian Kinerja Dewas harus mengawasi dan memberikan nasehat kepada satker mengenai kinerja keuangan dan kinerja teknis/layanan BLU. Kinerja keuangan BLU terdiri dari aspek keuangan (rasio kas, rasio lancar, periode penagihan piutang, perputaran aset tetap, return of asset, return of equity, dan rasio belanja operasional terhadap pendapatan operasional) dan aspek kepatuhan (RBA definitif, laporan keuangan SAK, SP3B BLU, tarif layanan, sistem akuntansi, persetujuan rekening dan SOP). Sementara kinerja layanan terdiri dari biaya pelayanan (cost of service), penggunaan (utilization), kualitas dan standar pelayanan (quality and standards), cakupan pelayanan (coverage), kepuasan (satisfaction).

38 INDIKATOR KINERJA LAYANAN ...(a)
Komponen Indikator Ukuran Layanan PT Tata kelola perguruan tinggi yang baik Efektivitas perencanaan perguruan tinggi berdasarkan audit/reviu Kementerian Dikbud/Dewan Pengawas. Program studi memenuhi standar mutu pendidikan akademik. Peringkat internasional/ regional/nasional Perolehan peringkat internasional/ regional/nasional yang baik dari lembaga pemeringkat yang kredibel. Hasil akreditasi terbaru atas institusi perguruan tinggi dari BAN-PT.

39 INDIKATOR KINERJA LAYANAN ...(b)
Komponen Indikator Ukuran Layanan PT Kualitas mahasiswa dan lulusan. Ketepatan waktu penyelesaian studi sesuai batas masa studi yang diharapkan. Indeks prestasi kumulatif mahasiswa yang baik. Perbaikan aksesibilitas layanan perguruan tinggi kepada mahasiswa miskin/kurang mampu dan berkebutuhan khusus yang memperhatikan kesetaraan gender. Peningkatan mahasiswa berprestasi unggul dalam bidang akademik dan/ atau dalam minat dan bakat. Peningkatan jumlah lulusan yang masuk ke dunia kerja dan/atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Keberlanjutan penyerapan lulusan oleh pemanfaat lulusan.

40 INDIKATOR KINERJA LAYANAN ...(c)
Komponen Indikator Ukuran Layanan PT Sumber daya manusia Efektivitas sistem rekrutmen dan seleksi dosen dan tenaga kependidikan. Ketersediaan dosen dan tenaga kependidikan yang proporsional. Peningkatan jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti pendidikan/sertifikasi keahlian lanjutan dalam rangka pengembangan SDM. Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Peningkatan jumlah penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Peningkatan jumlah publikasi ilmiah pada institusi yang terakreditasi oleh dosen dan mahasiswa. Peningkatan jumlah hibah bersaing dan/atau kontrak kerjasama penelitian yang diterima oleh perguruan tinggi.

41 INDIKATOR KINERJA LAYANAN ...(d)
Komponen Indikator Ukuran Layanan PT Sarana dan Prasarana Ketersediaan gedung dan/atau alat pengajaran yang berkualitas dan proporsional. Ketersediaan layanan ICT yang berkualitas. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas materi perpustakaan. Kepuasan Kepuasan mahasiswa atas layanan pendidikan dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh perguruan tinggi. Kepuasan pemanfaat lulusan atas kualitas lulusan perguruan tinggi.

42 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN...(10)
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker BLU harus memiliki sistem akuntansi BLU yang ditetapkan oleh Menteri teknis. Dewas menjelaskan kepada satker BLU untuk menyampaikan LK berdasarkan SAK dan SAP. LK SAK dihasilkan dari sistem akuntansi keuangan BLU, sementara LK SAP sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai SAP. Dewas dapat melakukan penilaian kinerja keuangan berdasarkan LK SAK dan memberikan nasehat bagi perbaikannya ke depan.

43 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PEMBINAAN PK BLU Terimakasih


Download ppt "PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google