Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFani Abdul Telah diubah "9 tahun yang lalu
2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH Tahun : 2009 BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
3
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu menjelaskan pembagian hasil BPHTB, ketentuan bagi pejabat, BPHTB atas hibah wasiat, warisan dan hak pengelolaan C2 Bina Nusantara University
4
Outline Materi Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB Ketentuan bagi pejabat
BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Hak Pengelolaan Bina Nusantara University
5
Pembagian Hasil Penerimaan Pasal 23
BPHTB merupakan pajak pusat yang hasilnya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat 80% untuk Pemerintah Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota secara merata. 80% bagian penerimaan Pemerintah Daerah dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Propinsi dan 80% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Dati I Dati II Bina Nusantara University
6
Ketentuan Bagi Pejabat Pasal 24
Syarat : Bukti Pem- bayaran BPHTB PPAT/Notaris/Pejabat Lelang Kakan Pertanahan Kab/Kota - Penandatanganan Akta/ Risalah Lelang - Pendaftaran hak/peralihan hak Sanksi (Pasal 26): PPAT/Notaris/Pejabat lelang = Denda Rp 7,5 juta Kakan Pertanahan Kab/Kota = PP 30/1980 Bina Nusantara University
7
Kewajiban Melapor Bagi Pejabat Pasal 25
PPAT/Notaris/ Kepala KLN Batas waktu pelaporan kepada Ditjen Pajak Pembuatan Akta/ Risalah Lelang Tgl. 10 Bulan ini Bulan berikutnya Sanksi (Pasal 26): Lewat waktu denda Rp250 ribu untuk setiap laporan Bina Nusantara University
8
PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT wasiat hibah waris Bina Nusantara University
9
Perolehan hak karena WARIS dan HIBAH WASIAT
Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia Bina Nusantara University
10
Pengenaan dan Saat terutangnya pajak
Perolehan hak karena waris dan hibah wasiat dikenakan sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. Saat terutang BPHTB karena waris dan hibah wasiat adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan perolehan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota PENDAFTARAN Bina Nusantara University
11
PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN SK Hak Pengelolaan Bina Nusantara University
12
A HAK PENGELOLAAN dalah hak menguasai dari Negara atas tanah
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk : merencakan peruntukan dan penggunaan tanah; menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
13
dari BPHTB yang seharusnya terutang
Besarnya BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan yg diterima oleh : - Departemen, - Lembaga Pemerintah Non Departemen, - Pemda Prop dan Kab/Kota - Lembaga Pemerintah lainnya, dan - PERUM Perumnas Pihak-pihak lainnya 0% 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang
14
Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan
Saat terutangnya BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku SK Hak Pengelolaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.