Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
PEMAHAMAN YAYASAN SEBELUM DAN SETELAH DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH

2 Pendahuluan Pendirian Yayasan di Indonesia sebelum adanya UU Yayasan hanya berdasar atas pemahaman dan kebiasaan yang dianut oleh masyarakat dan Yurisprudensi Mahkamah Agung dengan memenuhi persyaratan secara materiil maupun formal sebagaimana pendirian suatu badan hukum dilakukan. Sebagai persyaratan formal yang selama ini dilakukan bagi pendirian Yayasan adalah adanya Akta Pendirian yang dibuat secara Notariil. Selanjutnya Akta Pendirian tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan setempat dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Fakta menunjukkan kecenderungan mendirikan Yayasan karena mudahnya Yayasan memperoleh status Badan Hukum sehingga masyarakat dapat berlindung dibalik status badan hukum Yayasan dan digunakan tidak hanya sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan melainkan adakalanya juga bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus dan Pengawas.

3 Selain kecenderungan tersebut dalam praktek timbul pula berbagai masalah yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud tujuannya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri Yayasan atau pihak lain bahkan terkadang Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dengan diundangkannya Undang-undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001 dan No. 28 Tahun 2004 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

4 Dasar Hukum Yayasan Setelah 6 Agustus 2001
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UUY) yang diundangkan 06 Agusts 2001 dan berlaku efektif 06 Agustus 2002, UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan 06 Oktober 2004 dan berlaku efektif 06 Oktober 2005. Peraturan Pemerintah No. 63 tanggal 23 September 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan Prinsip yang ingin diwujudkan dalam UU Yayasan sebagai badan hukum nirlaba: 1. Kemandirian badan hukum 2. Transparency dan 3. Accountability

5 Pengertian Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

6 Hakikat Yayasan Kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang diberi status badan hukum, dan Tidak mempunyai anggota.

7 Pendirian Yayasan Didirikan oleh satu orang atau lebih, atau berdasarkan surat wasiat Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri minimal Rp ,- (pasal 6 ayat 1 PP No. 63) dan minimal Rp ,- bagi yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia (pasal 6 ayat 2 PP No. 63) Akta Notaris

8 Pendirian Yayasan Didirikan oleh satu orang atau lebih, atau berdasarkan surat wasiat Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri minimal Rp ; (pasal 6 ayat 1 PP Nomor : 63) dan minimal Rp ; bagi yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang indonesia (Pasal 6 ayat 2 PP No.63) Akta Notaris

9 Apakah Yayasan Dapat Melakukan Kegiatan Usaha
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan maksud dan tujuan dengan acara : Mendirikan badan usaha dengan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan ada/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Ikut serta dalam suatu badan usaha dengan ketentuan : - Sifat usaha badan usaha tersebut prospektif dan seluruh penyertaan maksimal 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan Maksudnya : Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung karena yayasan tidak boleh digunakan sebagai wadah usaha. Larangan : organ yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota direksi/Pengurus dan/atau anggota dewan komisaris/Pengawas pada badan usaha yang didirikan atau yayasan yang melakukan penyertaan

10 Organ Yayasan Masa tugas Pengurus dan Pengawas Yayasan 5 tahun dan dapat diangkat kembali; Pengurus minimal 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara; Pengawas minimal 1 orang. Pembina Pengurus Pengawas

11 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan untuk :
a. memutuskan pengubahan Anggaran Dasar, Penggabungan atau pembubaran Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas c. menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan d. Menyetujui Program kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan e. Mengesahkan laporan keuangan tahun buku yang lampau yang diangkat sebagai Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan atau berdasarkan keputusan rapat pembina.

12 Pengurus adalah organ yang mempunyai kewenangan untuk :
a. melakukan pengurusan yayasan dan; b. mewakili yayasan dalam maupun diluar pengadilan Pertanggungjawaban tugas pengurus, wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina baik mengenai keadaan keuangan maupun perkembangan kegiatan Yayasan, maksud dan tujuan Yayasan adalah yang paling utama dalam melaksanakan kepengurusan.

13 Sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bukan komersial maka Pasal 37 Undang-Undang mengaskan bahwa Pengurus tidak berwenang a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan perseujuan Pembina; dan c. membeani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain

14 Pengawas adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha Yayasan; Pada dasarnya Pengawas tidak mempunyai fungsi eksekutif walaupun anggaran dasar Yayasan dapat mengatur bahwa untuk perbuatan hukum tertentu pengurus memerlukan persetujuan tersebut bukan merupakan perbuatan kepengurusan atau pemberian kuasa. Hanya dalam hal-hal tertentu yaitu dalam hal terjadinya benturan kepentingan antara Yayasan dengan seluruh anggota pengurus, maka Pengawas berwenang mewakili Yayasan apabila hal tersebut diatur dalam anggaran dasar

15 Pembubaran Yayasan Yayasan bubar karena : Jangka waktunya berakhir
Tujuannya telah atau tidak tercapai Putusan pengadilan dengan alasan: Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan Tidak mampu membayar utang setelah pailit Asetnya tidak cukup melunasi utang setelah pailit dicabut Yayasan yang bubar harus dilikuidasi

16 Ketentuan Peralihan Undang-Undang Yayasan
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tentang Yayasan : Yayasan yang sudah ada sebelum Undang-Undang Yayasan yang telah: Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I; atau Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak 06 Oktober 2005, yakni 06 Oktober 2008 wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU. Paling lambat 1 tahun sejak pelaksanaan penyesuaian anggaran dasar, penyesuaian anggaran dasarnya wajib diberitahukan kepada Menhukham.

17 Permasalahan yang timbul
Yayasan yang diakui sebagai badan hukum, tetapi tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam masa 3 tahun, yakni paling lambat 06 Oktober 2008, tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Permasalahan yang timbul Pasal 71 memuat beberapa ketentuan: ayat 1: Yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2005, berarti paling lambat 6 Oktober 2008 wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya.

18 ayat 2: Yayasan yang telah didirikan tidak diakui sebagai badan hukum dapat mengajukan status badan hukum dengan cara: Menyesuaian Anggaran Dasar dengan UU Yayasan. Mengajukan permohonan status badan hukum kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 Oktober 2005, berarti paling lambat 6 Oktober 2006. ayat 3: Penyesuaian Anggaran Dasar pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

19 ayat 4: Akibat hukum bagi:
Yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum tetapi tidak menyesuaikan sampai batas waktu 6 Oktober 2008, dan Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum sampai batas waktu 6 Oktober 2006 tidak menyesuikan Anggaran Dasarnya dengan UU Yayasan, Tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, dan Dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

20 Usulan perubahan Pasal 36 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1). Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-undang dan tidak diakui sebagai badan hukum menurut undang-undang tetapi masih melakukan kegiatan secara terus menerus sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan belum pernah dibubarkan, dapat memperoleh status badan hukum dengan cara mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri.

21 (2). Untuk memperoleh pengesahan badan hukum
(2). Untuk memperoleh pengesahan badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengesahan diajukan dengan melampirkan : Salinan Akta Anggaran Dasar beserta perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang; Laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;

22 Surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan Pengadilan; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris; Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang telah ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat; Pernyataan tertulis dari pengurus yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;

23 Surat pernyataan pengurus mengenai keabsahan kekayaan yayasan; dan
Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan (3). Menteri menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum yayasan setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terpenuhi. (4). Yayasan memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum yayasan.

24 Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1). Yayasan yang diakui oleh Undang-undang sebagai badan hukum dan masih melakukan kegiatan secara terus menerus sesuai Anggaran Dasarnya serta belum pernah dibubarkan, untuk tetap dapat memakai kata yayasan di depan namanya harus melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya dengan Undang-undang dan menyampaikan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar yayasan kepada Menteri.

25 (2). Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
(2). Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan: Salinan Akta perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang; Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Akta pendirian yayasan atau bukti pendaftaran Akta pendirian di Pengadilan Negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

26 Laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh instansi terkait; Surat pernyataan pengurus bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan Pengadilan; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris;

27 Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat; dan Neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua organ yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada saat penyesuaian; Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara,

28 bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 72 Undang-undang; dan
Bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yayasan dan pengumumannya . (3). Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan dan pencatatan penyesuaian perubahan Anggaran Dasar tersebut.

29 Diantara Pasal 39 dan pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 39A (1). Yayasan yang sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini baik yang diakui sebagai badan hukum maupun yang tidak diakui sebagai badan hukum oleh Undang-undang dan tidak lagi melakukan kegiatan yayasan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasarnya, harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang yayasan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.

30 (2). Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
(2). Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh organ yang berwenang membubarkan yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar yayasan.

31 Terima kasih atas perhatiannya


Download ppt "Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google