Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prosedur dan Kebijakan Umum Impor

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prosedur dan Kebijakan Umum Impor"— Transcript presentasi:

1 Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Sari Yuniarti,SE.,MM –

2 Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia

3 Tujuan Kebijakan Impor
Menunjang terciptanya iklim usaha yang mendorong peningkatan efisiensi dalam perdagangan nasional. Mengendalikan impor yang berkaitan dengan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. Mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendorong investasi dan produksi untuk tujuan ekspor dan impor. Penghematan devisa dan pengendalian inflasi. Meningkatkan efisiensi impor melalui Harmonisasi Tarif dan Tata Niaga Impor. Menertibkan dan meningkatkan peranan sarana serta lembaga penunjang impor. Memenuhi ketentuan WTO.

4 Peraturan Barang Impor Didasarkan:
perlindungan keamanan; perlindungan keselamatan konsumen; perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan; perlindungan lingkungan hidup; perlindungan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat; perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

5 Komoditas Impor Contoh Garam Gula Beras Kedelai Cengkeh

6 Contoh Barang yang Dilarang Impor
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia. Kepmenperindag No 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)   Lampiran I Permendag No. 03/M-DAG/PER/I/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. Contoh Barang yang Dilarang Impor

7 Pengertian Dasar Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dgn memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sbg importir yg harus dimiliki setiap perusahaan yg melakukan perdagangan impor barang

8 Pengertian Dasar Perusahaan Importir adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor (API) yang melakukan kegiatan perdagangan importasi barang Bea Masuk adalah pungutan-pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

9 Kawasan Berikat Bahan baku dan barang lainnya yang dimasukkan ke kawasan berikat belum menyelesaikan formalitas pabean atau belum membayar bea masuk dan pajak lainnya namun diizinkan untuk memproses, memproduksi barang-barang terutama untuk tujuan ekspor. Kawasan Berikat sendiri diciptakan untuk memberikan kemudahan kelembagaan kepabeanan (customs institution facility yang terikat pada International Convention).

10 Manfaat Kawasan Berikat bagi Perusahaan
Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan). Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan. Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak. (sumber: fuad muftie)

11 Ketentuan dan Persyaratan Impor
Perusahaan yang telah memiliki API Perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir. Barang impor harus dalam keadaan baru.

12

13 API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor, dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.

14 API-U (API Umum) API-P (API Produsen)
Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. API-P (API Produsen) Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor. Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.

15 API-K (API Kontraktor)
API-T (API Terbatas) Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor. API-K (API Kontraktor) Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS. Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

16 Barang yg Diimpor Tanpa API
Barang pindahan, barang promosi, dan Barang Impor Sementara Barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu penelitian. Barang kiriman, hadiah utk keperluan ilmu pengetahuan, ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau penanggulangan bencana alam. Barang ekspor yg ditolak pembali di LN kemudian diimpor kembali dlm kuantitas yg sama dgn pd saat diekspor. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yg bertugas di Indonesia atau sebaliknya. Barang contoh yg tidak utk diperdagangkan.

17 Barang dapat diimpor tanpa API, apabila:
impor tidak dilakukan terus menerus dan tdk dimaksudkan utk diperdagangkan atau dipindahtangankan. Barang utk keperluan lainnya yg berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

18 Penjaluran Merah Kuning Hijau MITA

19 SPPB= Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Jalur hijau (dilakukan penelitian dokumen saja), jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk), pemeriksaan fisik barang setelah SPPB tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang. SPPB= Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

20 Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu sebelum SPPB, misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.

21 Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.

22 Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. MITA Prioritas adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.


Download ppt "Prosedur dan Kebijakan Umum Impor"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google