Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Arus Akbar Silondae, SH., LL.M"— Transcript presentasi:

1 Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
BUSINESS LAW (EM 370) (13) Arbitrase dan Kepailitan Di Indonesia Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

2 ARBITRASE

3 Latar Belakang Dasar Hukum Pengertian
UU Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pengertian Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa

4 Dalam Black’s Law Dictionary :
Dalam Black’s Law Dictionary : “Arbitration is the reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by by the parties to the disputes who agree in advance to abide by arbitrator’s award issued after hearing at which both parties have and opportunity to be heard. An arrangement for taking and abiding by the judgment of selected persons in some dispute matter, instead of carrying it to establish tribunal of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary litigation ”

5 Maxwell J Fulton: “…the privatte process whereby a private, disinterested person, celled an arbitrator, chosen by the parties to a disputes (which dispute is justicable in a court of civil jurisdiction)”

6 Objek dan Ruang Lingkup Arbitrase:
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

7 Perjanjian Arbitrase :
Suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbutrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa

8 Dua Macam Perjanjian Arbitrase:
1. Pactum de compromittendo. 2. Acta compromise

9 Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Asing Di Indonesia
Syarat-Syarat: 1. Putusan Abitrase dijatuhkan di suatu negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Abitrase Internasional 2. Putusan Arbitrase internasional tsb menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan

10 3. Putusan Arbitrase internasional tsb tidak bertentangan dengan ketertiban umum 4. Putusan Arbitrase internasional tsb yang menyangkut negara RI sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuator dari Mahkamah Agung RI selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

11 Jenis-Jenis Arbitrase: 1. Arbitrase Ad hoc atau arbitrase volunteer
2. Arbitrase Institusional  Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)  Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

12 Lembaga Arbitrase Internasional, antara lain:
a. Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC) b. The International Center for Settlement of Investment Disputes (ISCID) c The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)

13 HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

14 Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

15 Tujuan Hukum Kepailitan:
1. Untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor. 2. Untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya. 3. Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri.

16 Syarat-Syarat Kepailitan:
1. Debitor yang ingin dipailitkan mempunyai sedikitnya dua utang (syarat concursus credituorium) 2. Debitor tidak melunasi sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya 3. Utang yang tidak dibayar lunas itu haruslah utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due/expired and payable).

17 Pihak-pihak Yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit:
1. Kreditor atau beberapa kreditor 2. Debitor sendiri 3. Kejaksaan 4. Bank Indonesia 5. Badan Pengawas Pasar Modal – LK ( BAPEPAM-LK) 6. Menteri Keuangan

18 Pernyataan Pailit Pegurusan Harta Pailit Akibat Kepailitan

19 Tugas Pokok Kurator : 1. melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya 2. membuat pencatatan harta pailit 3. membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor. 4. Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

20 5. Menyimpan sendiri uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya
5. Menyimpan sendiri uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya 6. Melakukan rapat pencocokkan perhitungan (verifikasi) piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit, maupun berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima. 7. Membuat daftar piutang yang sementara diakui.

21 Pengecualian Kepailitan:
1. Benda, yang di pergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu; 2. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, 3. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

22 Asas Actio Pauliana Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

23 Upaya Hukum Kepailitan
Kasasi ke Mahkamah Agung

24 PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Suspension of Payment atau Surseance van Betalingen)

25 Tujuan PKPU: Menghindarkan kepailitan debitor dengan tercapainya perdamaian antara debitor dengan para kreditornya Jangka waktu PKPU Max 270 hari

26 Akibat PKPU Selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.

27 TERIMA KASIH


Download ppt "Arus Akbar Silondae, SH., LL.M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google