Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYusuf Stefanus Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M
2
HAK MEREK [TRADE MARK]
3
10 tahun dapat diperpanjang Dalam perdagangan barang/jasa
Merek Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif Indikasi Geografis Tanda – Daya pembeda 10 tahun dapat diperpanjang Merek (UU 15/2001) Gambar, nama, kota, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan Dalam perdagangan barang/jasa HAK PEMILK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain
4
Contoh Hak Merek
5
Terdaftar a/n. A, untuk kls. 34
Permohonan a/n. B, untuk kls. 30 Terdaftar a/n. H. Ilham Bintang Permohonan a/n. Yoga Sayoga untuk kelas barang 16 untuk kelas barang 25
6
Prosedur Pendaftaran Merek [Berdasarkan UU No. 15/2001 tentang Merek]
Permohonan Daftar Umum Merek BRM B Pemeriksaan Formalitas Sertifikat 30 hari 30 hari Permeriksaan Substantif Daftar 9 bln Disetujui Didaftar Pengumuman Tdk ada Oposisi 3 bln 10 hari
7
PROSEDUR PENGAJUAN PENDAFTARAN MEREK
(MENURUT UU MEREK NO. 15 TAHUN 2001) Kekurangan Persyaratan Permohonan Ditjen Haki Penolakan Tanggapan Tetap Sanggahan Diterima Pemeriksaan Formalitas Dipenuhi Pengumuman (3 Bln) Ada Oposisi - Sertifikat Merek - Daftar Umum Merek Putusan Kembali Banding Komisi Kasasi Pemeriksaan Subtantif Disetujui Dianggap Ditarik Pengadilan Niaga
8
Apakah Merek itu ? Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Syarat Merek mempunyai daya pembeda yang cukup (capable distiungisting)
9
Kombinasi dari unsur Ttb
Unsur-unsur Merek Gambar Nama Kata Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa MEREK HURUF-HURUF Angka-angka Susunan Warna Kombinasi dari unsur Ttb
10
Fungsi Merek Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
Sebagai jaminan atas mutu barangnya Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya Sebagai alat promosi barang/jasa, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
11
Jenis-jenis Merek Merek Dagang : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang /badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis Merek Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang /badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis Merek Kolektif : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis
12
HAK ATAS MEREK adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek (DUM) untuk digunakan sendiri atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakannya JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang
13
Syarat Merek yang Bisa Diperpanjang
Merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana yang tersebut dalam sertifikat merek Merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
14
Apakah Anda Mengenal Merek ini?
15
Merek Terkenal. Apakah itu ?
Merek terkenal [well-known mark] adalah merek dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri [Pasal 1 SK Menteri Kehakiman Nomor HC Tahun 1992]. Merek terkenal tersebut telah menjadi simbol yang memiliki reputasi tinggi. Lambangnya memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada di bawah merek itu, langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachment) dan ikatan mitos (mythical context) kepada segala lapisan konsumen
16
Yang Berhak & Fungsi Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah : Orang (persoon). Badan hukum (recht persoon). Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama atau merek kolektif). Fungsi pendaftaran merek : 1.Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; 2.Sebagai “dasar penolakan” terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang / jasa sejenis; 3.Sebagai dasar untuk orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atamencegahu sama pada pada pokoknya dalam peredaran untuk barang / jasa sejenis.
17
Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik; Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya pembeda. Telah menjadi milik umum; atau Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa dimohonkan pendaftaran.
18
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Tanda terlalu sederhana seperti garis atau titik atau terlalu rumit Menggambarkan deskripsi barang seperti jumlah, ukuran, warna, atau tempat pembuatan
19
Tanda Yang Menjadi Milik Umum
Merupakan Keterangan atau Barang & Jasa Yang Didaftrakan Contoh Merek Produk Kopi
20
Permohonan Merek Ditolak Apabila Merek Tersebut
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/atau jasa yang sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal; Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem negara, atau lembaga nasional, maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
21
Jangka Waktu Perlindungan
Merek terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku seluruh sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiapkali untuk jangka waktu yang lama. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar terebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
22
Pengalihan dan Lisensi Merek
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara: 1) Pewarisan. 2) Wasiat ) Hibah. 4) Perjanjian; atau ) Sebab-sebab lain yang diatur perundang-undangan. Lisensi Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan mempergunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi juga wajib dimohonkan pencatatan pada Ditjen HaKI dengan dikenakan biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ke-3.
23
Penghapusan Merek Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu: 1) Atas prakasa Ditjen HaKI; 2) Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan; 3) Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan; 4) Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya; Alasan penghapusan merek terdaftar: Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan / atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Ditjen HaKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; Merek digunakan untuk jenis barang / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya. Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM. Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
24
Penghapusan Hak Merek Penghapusan oleh kantor merek jika tidak digunakan 3 tahun berturut atau digunakan tidak sesuai dengan barang/jasa yang dimohonkan Penghapusan diajukan oleh pihak ketiga dengan alasan yang sama dengan gugatan melalui pengadilan niaga Penghapusan yang diajukan oleh pemilik merek
25
Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran
Adanya perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
26
Prinsip-prinsip Perlindungan Merek
Merek yang dilindungi adalah merek yang terdaftar Mulai perlindungan adalah semenjak filling date (waktu dimasukkannya pendaftaran) Pemilik merek memiliki hak eksklusif Waktu perlindungan dapat diperpanjang Hak merek ini dapat dialihkan melalui hibah, waris, wasiat, lisensi atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang Perlindungan merek tidak berlaku absolut : tidak boleh berentangan dengan kesusilaan, moral, agama dan ketertiban umum
27
Pembatalan Hak Merek Gugatan Pembatalan diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga PIHAK YANG BERKEPENTINGAN diataranya : Pemegang hak merek, Jaksa, Yayasan/ lembaga di bidang konsumen, Majelis/ lembaga keagamaan, Pemilik merek yang belum terdaftar setelah mengajukan permohonan pendaftaran ALASAN GUGATAN PEMBATALAN : Adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek, mengandung salah satu unsur merek yang tidak dapat diaftarkan, merupakan merek yang ditolak didaftakan RENTANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN : Maksimal 5 (lima) tahun sejak merek terdaftar dan tanpa batas waktu untuk merek yang bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
28
Sengketa Merek Sengketa Merek Timbul karena :
PELANGGARAN MEREK yakni : Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar tanpa hak TANPA HAK yakni : tanpa adanya pengaliahan hak merek secara sah PEMILIK HAK MEREK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERDATA DAN ATAU TUNTUTAN MENURUT KETENTUAN HUKUM PIDANA
29
Gugatan Perdata Sengketa Merek
YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN : Pemilik merek terdaftar Penerima lisensi merek terdaftar Penerima pengalihan hak merek terdaftar ISI GUGATAN : Ganti Rugi Penghentian penggunaan merek GUGATAN DIAJUKAN : Pengadilan Niaga Arbitrase/ADR
30
Injungction [Penetapan Sementara]
Injungtion = penetapan sementara Pengadilan Atas Penetapan Pengadilan Niaga Diajukan oleh oleh pihak yang merasa dirugikan Penetapan sementara dapat berupa : Pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran merek Penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran merek Membayar jaminan dengan uang tunai atau jaminan bank
31
Tindak Pidana Merek DELIK ADUAN TINDAK PIDANA MEREK :
Seseorang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui dan patut diketahui sebagai hasil pelanggaran hak merek Seseorang atau badan hukum yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dengan merek terdaftar dan atau indikasi geografis milik pihak lain
32
Sertifikat Merek Sertifikat merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak merek didaftar di dalam Daftar Umum Merek (DUM), sertifikat merek juga memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut ketentuan Pasal 28 adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu merek tersebut dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 35).
33
Lisensi Merek di Indonesia
Lisensi merek diberikan oleh pemilik merek terdaftar dengan satu perjanjian lisensi kepada pihak lain Perjanjian lisensi merek harus dengan satu akta dan wajib didaftarkan Pemilik merek dapat menggunakan sendiri atau mengalihkan lagi kepada pihak lain merek yang telah dilisensikan kecuali diperjanjikan lain Penerima lisensi bisa melisensikan lebih lanjut lisensi merek yang diterima kecuali dilarang oleh perjanjian Jangka waktu pemberian lisensi tidak boleh melebihi jangka waktu perlindungan merek Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan ekonomi nasional atau menghambat penguasaan dan pengembangan tekhnologi.
34
Sumber Literatur H.OK, Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2003 Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003
35
Sekian dan Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.