Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
KEBIJAKAN PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2012 Aba Subagja, S.Sos., MAP Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur
2
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999;
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Menteri Surat Edaran 2 2
3
PENATAAN SDM DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI
Melakukan Evaluasi jabatan Memanfaatkan assessment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi pegawai Menyusun standar kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja, Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi dan promosi PERINGKAT JABATAN DAN HARGA JABATAN VALIDASI PERINGKAT JABATAN YANG DIEVALUASI ADALAH JABATAN/ PEKERJAAN – BUKAN ORANG YANG MENDUDUKI JABATAN ITU JABATAN YANG DIEVALUASI DIANGGAP TELAH DILAKSANAKAN PENUH DAN MENCAPAI PRESTASI STANDAR JABATAN/ PEKERJAAN DIEVALUASI SEPERTI APA ADANYA PADA SAAT INI EVALUASI “JOB CONTENT” TERLEPAS DARI LEVEL GAJI SAAT INI, STATUS, DSB. EVALUASI JABATAN BUKAN SEBUAH PROSES MATEMATIS TETAPI LEBIH BERSIFAT “PERSONAL JUDGMENT” (PERTIMBANGAN DENGAN AKAL SEHAT) Diperlukan dalam kaitan pemberian tunjangan kinerja yang merupakan implikasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada K/L 3
4
2. Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS
3. Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka 1. Penataan Struktur Birokrasi 4. Profesionalisme PNS 9.Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Saranan dan PrasaranaPegawai Negeri PROGRAM PERCEPATAN RB MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI 5. Pengembangan E Government 7. Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri 8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri 6. Penyederhanaan Perizinan Usaha
5
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
SKEMA PEMBINAAN PNS Formasi Pengadaan Pengangkatan Penempatan Diklat Pemindahan Promosi Penggajian pemberhentian PENGETAHUAN PROFESIONALISME KEAHLIAN KETRAMPILAN Pembinaan PNS OPTIMALISASI TUGAS-TUGAS PNS DI BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN (PEMBERIAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT) HUKUM PERILAKU DISIPLIN PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS
6
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL:
(1) Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS (2) Etika bernegara, berorganisasi, ber masyarakat, diri sendiri, sesama PNS (3) Sanksi Moral dan tindakan administratif pernyataan secara tertutup atau terbuka
7
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL:
(1) Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar hukuman disiplin (2) Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajinan dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan (3) Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS
8
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL:
Kewajiban berjumlah 17 butir, dengan penyempurnaan meliputi antara lain : penambahan ketentuan kewajiban masuk kerja (selama ini diatur dalam PP 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS). Penambahan ketentuan kewajiban mencapai sasaran kerja. (3) Larangan berjumlah 15 butir, dengan penyempurnaan meliputi antara lain : penambahan butir larangan dalam mendukung Capres / Cawapres dan anggota Legislatif (DPR, DPD dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU No.10 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008.
9
TIDAK MENCAPAI SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) YANG DITETAPKAN :
(1) Hukuman Disiplin Sedang : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. (2) Hukuman Disiplin Berat : apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
10
KETENTUAN JAM KERJA: PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan. Teguran lisan 5 hari Teguran tertulis 6-10 hari Pernyataan tidak puas secara tertulis11-15 hari. 2. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang. Penundaan KGB16-20 hari Penundaan KP21-25 Penurunan pangkat selama 1 tahun26-30 hari. 3. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi: Penurunan pangkat selama 3 tahun31-35 hari Penurunan jabatan36-40 hari Pembebasan jabatan 41-45 hari Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat46 hari atau lebih
11
HUKUMAN DISIPLIN: 1. Tingkat hukuman disiplin hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin, sedang, hukuman disiplin berat 2. Hukuman disiplin ringan : a. teguran lisan b. teguran tertulis c. pernyataan tidak puas secara tertulis 3. Hukuman disiplin sedang : a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 4. Hukuman disiplin berat : a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. c. pembebasan dari jabatan. d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. e. pemberhentian tidak dengan hormat
12
KRITERIA PENJATUHAN DISIPLIN:
1. Dilihat dari jumlah ketidakhadiran. 2. Dilihat dari sifat dilakukannya pelanggaran; a. Ringan tidak sengaja b. Sedang sengaja c. Berat tidak ada 3. Dilihat dari dampak negatif yang timbul akibat pelanggaran a. Ringan dampak negatif ke Unit Kerja yang bersangkutan b. Sedang dampak negatif ke instansi yang bersangkutan c. Berat dampak negatif ke pemerintah/negara 4. pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah/ pemberian yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi jenis hukuman disiplin berat saja. 5. Pelangggaran yang terkait dengan pelayanan, hukuman disiplin ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti Undang-Undang Pelayanan Publik).
13
ARAH PENGEMBANGAN JABATAN
Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan penetapan bobot angka kreditnya; ARAH PENGEMBANGAN JABATAN RUU ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JES Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja PENATAAN JABATAN STRUKTURAL PERAMPINGAN STRUKTUR BIROKRASI PENGEMBANGAN JABFUNG JABATAN STRUKTURAL ESELON III SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL 13
14
RUANG LINGKUP/ISI POKOK RUU ASN
Mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (PNS dan PTT) yang meliputi : Jenis pegawai ASN; Jenis Jabatan ASN; Pengadaan Calon Pegawai ASN; Pengangkatan dalam Jabatan; Netralitas Pegawai ASN; Pejabat berwenang; Fungsi ASN sebagai perekat NKRI; Pembentukan dan Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Penyelesaian Sengketa; Batas Usia Pensiun (BUP); Sanksi pidana.
15
KONSEP MANAJEMEN STRATEGIS SDM
Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.
16
AZAS PENYELENGGARAAN MANAJEMEN ASN
Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; Efektif dan efisien; Keterbukaan Non-diskriminasi Persatuan dan kesatuan; Keadilan dan kesetaraan; Kesejahteraan.
17
PRINSIP PROFESI ASN Berlandaskan pada : Nilai dasar; Kode etik;
Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Kualifikasi akademik; Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; Profesionalitas jabatan.Kepastian hukum.
18
NILAI DASAR PROFESI ASN
Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama; Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. KODE ETIK PROFESI ASN Untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
19
T e r i m a K a s i h Created by aba subagja
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.