Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perangkat Lunas dan Lisensi [Open Source]
Agus Riyanto, SH, LL.M
2
Apa yang dimaksud Lisensi itu ?
Lisensi Hak Cipta (UUHC Mo. 19 Thn 2002). Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Lisensi itu ada yang free (gratis) dan no- free (tidak gratis) yang artinya diwajibkan membayar sejumlah uang atau membelinya Lisensi itu.
3
Perjanjian License (License Agreement)
4
Perjanjian Lisensi End User License (Closed Source) : Izin menggunakan, cadangan (back-up copy), Support Services. End-User MS Agent GNU Public Licence (Open Source) : izin menggunakan; memperbanyak; mendistribusikan. User Developer Reseller GNU Society
5
Pasal 2 ayat 2 UUHC “Pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial” Dari ketentuan pasal tersebut jelas bahwa pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya.
6
Jenis-jenis Lisensi “The Hallowen Document”
Lisensi Commercial . Jenis lisensi yang biasa ditemui pada software seperti Microsoft dengan Windows dan Office-nya, Lotus, Oracle dsb. Dibuat untuk kepentingan komersil sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Pada lisensi ini, pemberlakuan UUHC sangat penting artinya untuk melindungi hak-hak pemilik. Lisensi Trial Software. Jenis lisensi software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tsb secara bebas. Seperti : Adobe Photosop CS Trial Version 30 for days
7
Lisensi Non-Komersial & Shareware
Pada umumnya diperuntukkan kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak seperti Star Office yang dapat berjalan di bawah sistem operasi Linux dan Window sekaligus. Lisensi Shareware Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu (tidak seperti lisensi trial software) dan memiliki fitur yang lebih lengkap. Biasanya ditemui pada software perusahaan kecil ( Winzip, ACDsee dsb )
8
Lisensi Freeware & Lisensi Royalty-Free Binaries
Biasanya ditemui pada perangkat software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah software plug in yang biasanya menempel pada software induk ( software Eye Candy pada Adobe Photoshop ). Lisensi Royalty-Free Binaries. Serupa dengan lisensi Freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada, dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri ( Codec pack ).
9
Open Source License Lisensi Open Source
Lisensi bentuk ini yang akan membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai kebutuhan. Misalnya GNU/GPL, The Free BSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD. Dalam sistem lisensi, Open Source menjadi suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
10
Perangkat Lunak Bebas Pemberian lisensi program komputer, diwarnai dengan dua kecenderungan utama yaitu: 1. Pemberian lisensi yang semata-mata untuk penggunaan kode-kode biner [Binary Code] dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan komputer, tetapi tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code tersebut. 2. Pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut.
11
Richard Stallman Seorang pencipta, baik yang pertama maupun sebagi pihak yang pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk memberikan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta komputernya. Richard Stallman, pendiri Free Software Foundation di melukiskan alasan munculnya perangkat lunak bebas dengan ungkapan : “Para pemilik (perangkat lunak) sering mengatkan bahwa mereka teraniaya atau “menderita kerugian ekonomi” jika programnya disalin oleh para pegguna (secara tidak sah). Padahal penyalinan tersebut tidak mempunyai dampak langsung terhadap para pemilik, dan juga tidak menganiaya siapa pun. Para pemilik hanya dapat merugi jika orang harus membayar untuk salinan tersebut …..”
12
Banyak pihak tidak puas dengan UUHC yang dinilai telah membunuh perangkat lunas bebas (open source). Pihak yang mengkritik berpendapat bahwa tekhnologi digital memiliki sidat keluwesan yang tidak cocok dengan sistem hak cipta. Artinya, jika informasi berbentuk digital, maka secara mudah seseorang akan menyalin untuk berbagi dengan orang lain dan hal itu tidak sesuai dengan konsep sistem hak cipta. Richard Allan berpendapat bahwa sistem hak cipta itu membuat perangkat lunak berpemilik itu berniat untuk menghalangi masyarakat dalam mendapatkan potensi manfaat positif dari perangkat lunak tersebut. Mereka ingin menjadi satu-satunya pihak yang berhak untuk menyalin ataupun mengubah perangkat lunak yang digunakan.
13
Masyrakat membutuhkan kebebasan
Masyrakat membutuhkan kebebasan. Ketika program mempunyai pemilik, maka para pemakai kehilangan sisi kebebasan untuk mengendalikan bagian dari kehidupan mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu di dorong kerjasama di antara mereka. Ketika pemilik perangkat lunak itu berpendapat penggunakan tanpa hak adalah sama dengan pembajakan, Untuk itu, Richard Stallman berpendapat bahwa seharusnya perangkat lunak itu lebih tepat tanpa ada pemiliknya. Dengan adanya perdebatan tentang UUHC itu, maka merebaklah komunitas “open source” di mana dalam komunitas tersebut verlaku perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para peggunanya untuk dapat menjalankan, menggadakan, menyebarluaskan, melihat, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
14
Filosofi Perangkat Lunak Bebas
Menurut Free Software Foundation (FSF), di dalam “Free Software Definition, menyebutkan definisi perangkat lunak bebas sebagai berikut : “Free software is a matter of the users’s freedom to run, copy, distribute, study, change and improve the software” [ Dari definisi tersebut dinyatakan bahwa perangkat lunak bebas adalah mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
15
Empat Jenis Kebebasan Lebih tepatnya lagi, kebebasan tersebut mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak, yaitu : Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak bebas, sesuai namanya bebas digunakan untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak tersebut boleh digunakan untuk tujuan non-komersial atau bahkan boleh digunakan untuk keperluan komersial sekalipun. Kebebasan untuk menginkatkan kinerja program, dan dapat menyabrkannya kepada khalayak umum, sehingga semua menikmati keuntungannya. Dengan penyertaan source code maka pengguna juga memiliki akses untuk meningkatkan kinerja program sesuai keahlian yang dimilikinya.
16
Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu orang lain yang ingin menggunakannya. Namun, penyebarluasan hasil salinan tersebut juga harus memenuhi prinsip perangkat lunak bebas yang membebaskan orang yang akan menggunakannya tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta. Kebebasan untuk menginkatkan kinerja program, dan dapat menyabrkannya kepada khalayak umum, sehingga semua menikmati keuntungannya. Dengan penyertaan source code maka pengguna juga memiliki akses untuk meningkatkan kinerja program sesuai keahlian yang dimilikinya.
17
Semua program merupakan perangkat lunak bebas jika setiap pengguna memiliki semua kebebasan tersebut, sehingga pengguna bebas menyebarlusakan salinan program itu dengan atau tanpa modifikasi, secara gratis atau dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dan di mana pun. Hal ini berarti tidak harus meminta atau pun membayar untuk keperluan izin kepada pemegang hak cipta program tersebut. Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), ataupun kode program, yang termodifikasi maupun yang belum. Tidak apa-apa jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut. Namun, perlu ada kebebasan untuk penyebarluasannya jika kemudian hari diketemukan cara untuk memproduksinya.
18
Agar terwujud kebebasan perangkat lunak itu tidak boleh dibatalkan selama pengguna tidak melakukan kesalahan. Jika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa harus ada penyebab yang berasal dari anda, maka program tersebut tidak dapat disebut perangkat lunak bebas. Walaupun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribuan perangkat lunak bebas dapat diterima selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri . Umpanya, “copyleft” secara garis besar tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, aturan ini justru melindunginya.
19
Copyleft adalah merupakan suatu metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya. Ada suatu aturan yang disepakati dalam filosofi perangkat lunak bebas sebagai berikut : “Jika Anda membuat program tersedia dalam cara tertentu, maka Anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu juga…” Artinya, jika kita mendapatkan perangkat lunak secara bebas maka kita juga harus menyediakan untuk pengguna lain secara bebas juga. Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan pengguna pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak.
20
Studi Kasus: Komunitas Pengguna LINUX
Linux adalah merupakan salah satu sistem operasi yang disebarkan secara luas dengan gratis di bawah lisensi GNU General Public License (GPL), yang berarti juga source code Linux tersedia. Sistem ini juga dikembangkan oleh kelompok tertentu tanpa bayar dengan jalan tukar menukar kode, lalu melaporkan bug dan membenahi segala masalah yang ada. Linux juga adalah suatu sistem operasi yang dapat bersifat multiuser, multitasking, multiconsole, freeware dan juga freesource yang dapat berjalan di berbagai platform termasuk prosesor Intel 386 maupun yang lebih tinggi. Sistem operasi ini mengimplementasikan standar POSIX. Linux juga dapat beroperasi secara baik dengan sistem operasi yang lain termasuk Apple, Microsoft dan Novell.
21
Mengapa Menggunakan Linux ?
Wahyono dalam bukunya yang berjudul Pemrograman Shell Linux menginventarisasi delapan alasan utama mengapa orang mempelajari pemrograman dalam sistem OS Linux : Linux gratis dan bebas Linux dapat dijalankan pada berbagai Platform Kompatibilitas dengan sistem operasi lain Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras Linux memiliki tingkat kestabilan dan keamanan yang tinggi. Linux mendukung berbagai jenis bahasa pemrograman Kemudahan scripting [pengelolahan konfigurasi] Kemudahan pelacakan kesalahan
22
Hak Cipta dalam Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas tidak berarti “TIDAK ADA” pemilik atau pemegang hak ciptanya. Hal itu terlihat dari kewajiban pihak penggunanya untuk selalu tetap mencatumkan nama hak penciptanya dalam pendistribuannya. Lisensi Open Source yang diberikan sebenarnya hanyalah melingkupi dari kegiatan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak. Ketiga hal itu masuk dalam perjanjian pemberian lisensi. Pemegang lisensi dapat untuk menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code program yang diterimanya dengan harus menyampaikan pemberitahuan yang jelas tentang Hak Cipta dan juga wajib penyangkalan garansi pada setiap salinan, menyimpan semua pemberitahuan dan memberi penerima lisensi lainnya salinan dari lisensi ini bersama programnya.
23
Namun demikian penerima lisensi diperbolehkan untuk sisi kegiatannya memindahkan salinan program secara fisik. Dapat juga menetapkan harga tertentu dalam hal menawarkan garansi. Adapun yang dimaksud dengan “program” mengacu pada program atau karya apapun. Karya dimaksud harus berdasarkan isi program adalah program itu sendiri atau karya turunan apa pun di bawah hukum Hak Cipta. Artinya, suatu karya yang memuat program atau bagian dari program trsebut, baik sama persisi, dengan modifikaso, dan atau kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
24
Panduan Memodikasi Perangkat Lunak Bebas
Menurut Irianti terdapat empat hal ketentuan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak bebas, yaitu sebagai berikut : Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki sehingga mebentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, dan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah disebutkan diatas dengan syarat harus memenuhi: Harus membuat berkas-berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas-berkas disertai dengan tanggal perubahan.
25
Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga dibawah lisensi tersebut. Jika program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah-perintah secara interaktif dan mulai menjalan sesuatu dengan cara yang paling wajar, maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan hak cipta dan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana cara melihat salinan dari lisensi tersebut.
26
Studi Literatur Teguh Wahyono, Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Tekhnologi Informasi, Andi Offest, Yogyakarta, 2006.
27
Sekian dan Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.