Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya"— Transcript presentasi:

1 Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Ardian fitria kusuma

2 Sistem operasionalisasi lembaga keuangan syariah
Lembaga keuangan syariah merupakan hasil ijtihad dan kreatifikas ahli ekonomi kontemporer berlandaskan kaedah syariah islam dalam mensikapi perkembangan kegiatan bisnis dan ekonomi. Karna memang LKS tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-quran dan sunnah mengenai bentuk,prosedur mekanisme dan sistemnya,namun hanya diungkapkan secara garis besarnya sehingga dalam perkembangannya tidak lepas dari perubahan yang terjadi dalam dunia bisnis dan ekonomi.

3 Bentuk LKS yang dikenal secara umum adalah
Bank islam(islamic banking) Asuransi takaful Ijarah Pegadaian syariah (rahn) Reksadana syariah Baitul mal wat-tamwil (BMT)

4 Bank syariah Bank syariah adalah bank yang beroprasi dengan menggunakan prinsip syariah Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayarannya serta pengedaran uangnya berdasar pada prinsip syariah

5 lanjutan Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 1992 yang secara tegas mengatur ketentuan mengenai bank berdasar prinsip syariah Prinsip bagi hasil secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasar dan rencana kerja (pp no 70 dan 71 tahun 1992) Adanya DPS yang keanggotaanya harus mendapat rekomendasi dari MUI (pp no )

6 Kegiatan utama bank syariah
Memindahkan uang Menerima dan membayarkan uang dalam rekening koran Mendiskonto surat wesel surat order maupun surat yang berharga lainnya Membeli dan menjual surat-surat berharga Membeli dan menjual cek,surat wesel dan kertas dagang Memberi jaminan bank

7 Dasar-dasar hukum Al-Baqarah :275,yang artinya :”orang-orang yang makan (mengambil ) riba ,tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukkan shyaitan,lantaran (tekanan) penyakit gila. Al-Imran :130,yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan riba,dengan berlipat ganda dan bertaqwa lah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”;

8 Dasar-dasar hukum lanjutan
An-Nissa’:29,yang artinya :”Hai orang-orang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”: Al-Maidah :1,yang artinya :Allah SWT menyerukan kepada orang yang beriman memenuhi akad-akad; Al-Maidah:2,yang artinya:Allah SWT menyuruh tolong menolong dalam mengerjakan kebaikan; Al-Baqarah:283,yang artinya:Allah SWT menyuruh apabila dalam perjalanan tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.

9 Undang-undang perbankan syariah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

10 Karakteristik bank syariah
Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan. Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Dalam hal penghimpunan, dapat beroperasi atas dasar investasi dan titipan sedang dalam penyaluran dapat beroperasi atas dasar jual beli, investasi dan sewa. Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil

11 Syarat transaksi berdasarkan prinsip ayariah
Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain. Tidak ada penipuan (tadlis dan gharar) Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi (maisyir)

12 Aplikasi produk bank syariah
NO PRODUK PENGHIMPUNAN DANA PRINSIP SYARIAH 1 Giro Wadi’ah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 3 Deposito Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 4 Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)

13 PRODUK PENYALURAN DANA 1 2 3 4 5 6 7
NO PRODUK PENYALURAN DANA PRINSIP SYARIAH 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah

14 NO PRODUK JASA PRINSIP SYARIAH 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah 10 Leter of Credit - Ekspor Wakalah bil Ujroh, Qardh 11 LC - Impor Wakalah bil Ujrah, wakalah bil Ujroh dan Qardh,

15 REFERENSI Dr.Immamudin Yuliadi S.E., M.Si Ekonomi islam teori dan implementasi edisi revisi lppi UMY outlook_perbankan_syariah_2012 Bi Booklet perbankan indonesia 2011 Bi Dewi nurul musjtari S.H M.Hum Hj.Fadia S.H M.Hum M.KN Hukum perbankan syariah dan takaful (dalam teori dan praktek) lab hukum


Download ppt "Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google