Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatu Mustika Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN PEMBERIAN HONORARIUM
2
SISTEMATIKA SPK Psl 1 : Ketentuan Umum Psl 2 : Tugas & Ruang Lingkup
Psl 3 : Dasar Pelaksanaan Psl 4 : Jangka Waktu Psl 5 : Kerahasiaan Psl 6 : Hak & Kewajiban Psl 7 : Biaya Pekerjaan & Cara Pembayarannya Psl 8 : Sanksi-sanksi Psl 9 : Berakhirnya SPK Psl 10 : Perselisihan Psl 11 : Penutup
3
KETENTUAN HAK & KEWAJIBAN
TENAGA OPERASIONAL A. HAK menerima pembayaran sebesar nilai kontrak per bulan sudah termasuk pajak - pajak yg berlaku; dikutsertakan oleh Instansi ybs dlm Program Jaminan Sosial yg preminya dibayar oleh Instansi ybs sesuai ketentuan yg berlaku, meliputi : JKN, JKK, JK; mendapatkan dispensasi tidak masuk kerja selama 12 hari kerja, dikurangi cuti bersama sbgmn ditetapkan oleh pemerintah tanpa dilakukan pemotongan honorarium, atas persetujuan Instansi ybs;
4
Menikah, mendapatkan ijin selama 3 hari
4. Mendapatkan hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium terhadap bbrp hal sbb : Menikah, mendapatkan ijin selama 3 hari Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, mendapatkan ijin selama 2 hari Kerabat terdekat meninggal (orangtua, mertua, anak, cucu, kakak/adik kandung, menantu), mendapatkan ijin selama 2 hari Sakit dgn dilampiri surat keterangan dokter
5
Hadir kerja pd hari kerja yg berlaku di ling. Pemkot Sby sbb :
Senin s.d Kamis pkl WIB s.d pkl WIB, istirahat pkl WIB s.d pkl WIB Jumat pkl WIB s.d pkl WIB, istirahat pkl WIB s.d pkl WIB; 2. Melaksanakan tugas pekerjaan dari atasan dgn sebaik-baiknya & penuh tanggung jawab; 3. Sanggup bekerja secara waktu penuh (fulltime); 4. Selama SPK ini berlangsung, tidak akan mengadakan ikatan kerja dgn pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung. B. KEWAJIBAN
6
5. Menjaga sopan santun & etika dlm bekerja;
6. Mematuhi petunjuk-petunjuk yg ada & bersedia dikenakan sanksi; 7. Bersedia melaksanakan tugas di luar waktu kerja sesuai kebutuhan SKPD/Unit Kerja; 8. Bembayar iuran jaminan kesehatan yg menjadi kewajibannya sesuai ketentuan yg berlaku; 9. Apabila mengundurkan diri setelah tanggal 20 pd bulan berkenaan, maka wajib membayar iuran jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 dan huruf B angka 8. 10. Bertanggung jawab kpd instansi ybs.
7
A. PEMBERHENTIAN TANPA PERI NGATAN ; B. PEMOTONGAN HONORARIUM ;
KETENTUAN SANKSI A. PEMBERHENTIAN TANPA PERI NGATAN ; B. PEMOTONGAN HONORARIUM ; Pemberhentian tanpa peringatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran sbb : Tidak melakukan pekerjaan sesuai tugas & ruang lingkup; Mencuri / menggelapkan / menyalahgunakan barang / uang milik daerah; Tidak masuk kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yg sah; Dengan sengaja melakukan tindakan yg mengakibatkan kerugian Instansi ybs, baik material maupun nama baik Pejabat Pemkot Sby;
8
6. Memberikan keterangan/dokumen palsu;
7. Mabuk, madat atau memakai obat bius / narkoba / psikotropika & zat adiktif lainnya, atau melakukan tindakan asusila; 8. Menghina secara kasar dan/atau mengancam PPKm Instansi ybs atau rekan sekerja/pegawai Pemkot Sby lainnya; 9. Menjadi anggota organisasi yg dilarang pemerintah; 10. Melakukan tindakan pidana dgn ancaman hukuman pidana minimal 2 thn.
9
SANKSI PEMOTONGAN HONORARIUM :
Keterlambatan masuk kerja atau kepulangan mendahului jam kerja : s.d 15 menit dipotong 0,25% tiap hari keterlambatan/mendahului; lebih dari 15 menit s.d 1 jam dipotong 0,5% tiap hari keterlambatan/mendahului; lebih dari 1 jam s.d 2 jam dipotong 1% tiap hari keterlambatan/mendahului; lebih dari 2 jam dipotong 1,5% tiap hari keterlambatan/mendahului;
10
tidak hadir kerja dgn keterangan yg sah diluar ketentuan dispensasi & hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium, dipotong 2% tiap hari ketidakhadiran; 3. tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah diluar ketentuan ketentuan dispensasi & hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium, dipotong 3% tiap hari ketidakhadiran;
11
Selain hal-hal sebagaimana dimaksud ketentuan ketentuan dispensasi & hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium, sanksi pemotongan honorarium tidak berlaku juga dalam hal Tenaga Kontrak terlambat masuk kerja atau kepulangan mendahului jam kerja atau tidak melakukan rekaman kehadiran/absensi karena melaksanakan tugas di luar sesuai Surat Perintah dari instansi ybs.
12
KETENTUAN BERAKHIRNYA SPK
masa berlaku SPK telah berakhir; meninggal dunia; menderita sakit yg berkepanjangan & berakibat tdk memungkinkan melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Keterangan Dokter; adanya kebijakan Pemerintah yg menyebabkan berkurangnya kemampuan dana atau terganggunya pelaksanaan kegiatan pada SKPD ybs; atas permintaan sendiri dgn pemberitahuan selambat-lambatnya 1 bln sebelumnya & wajib menyerahkan semua pekerjaan yg selama ini ditangani kpd staf lain yg menggantikannya.
13
A. Pemaketan Pekerjaan untuk Honorarium Tenaga Operasional beserta Iuran Jaminan Kesehatan (JKN) harus dijadikan satu Id paket pekerjaan dengan Jenis Pekerjaan Penunjang dan Metode Pelaksanaan Pemberian Langsung Contoh : PEMAKETAN PEKERJAAN
14
B. Pemaketan Pekerjaan untuk Iuran JKK dan JK dijadikan satu Id paket pekerjaan dengan Jenis Pekerjaan Jasa Lainnya, Metode Pembelian/ Pembayaran Langsung Contoh :
15
Terlambat/Pulang mendahului Tdk Hadir tanpa Ket yg Sah
Perhitungan Penerimaan Gaji Tenaga Kontrak Contoh : Besarnya Gaji Kotor yang diterima Tahun 2015 : PERHITUNGAN SANKSI No Nama Jabatan Gaji (Rp) 1. Doni Tenaga Operasional 2. Wahyudi 3. Dini Tenaga Administrasi 1 Nama Terlambat/Pulang mendahului Tdk Hadir dg Ket yg Sah Tdk Hadir tanpa Ket yg Sah Total Sanksi dlm 1 Bulan sd 15’ > 15’ – 1 jam > 1 jam – 2 jam > 2 jam (0,25%) (0,5%) (1%) (1,5%) (2%) (3%) Doni 2x 1x 2,5% Wahyudi 3% Dini 1%
16
PENGISIAN PADA APLIKASI e-DELIVERY “ Jabatan Tenaga Operasional” “ Jabatan Tenaga Administrasi 1”
Komponen Koefisien 1 Koefisien 2 ptkp nominal Pph (%) Iuran JKN Sanksi volume satuan Doni 1 orang bulan 5% 2% 2,5% Wahyudi 3% Komponen Koefisien 1 Koefisien 2 ptkp nominal Pph (%) Iuran JKN Sanksi volume satuan Dini 1 orang bulan 5% 2% 1 %
17
TOTAL AKHIR = GAJI - ((PPH. ((GAJI-(SANKSI. GAJI))-PTKP)) + (GAJI
TOTAL AKHIR = GAJI - ((PPH*((GAJI-(SANKSI*GAJI))-PTKP)) + (GAJI*IURAN JKN) + SANKSI * GAJI)) Catatan : Besarnya Iuran yang dibayarkan bagi Tenaga Kontrak dengan Gaji diatas Rp ,- adalah sebesar 2 % x Rp ,-
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.