Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN
Oleh : Baharuddin Nurkin Roses Forever
2
SEJARAH PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1972: KONFERENSI STOCKHOLM: HANYA SATU BUMI 1978: Menteri Negara Lingkungan Hidup 1982 : Undang-undang No. 4 tahun 1982 1992 : KONFERENSI RIO : PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 1997 : Undang-undang No.23 tahun 1997 Agenda 21
3
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang No.23 tahun 1997 sebagai landasan utama Kerangka hukum dari regulasi Peran pemerintah dan masyarakat Mekanisme pengelolaan dan penyelesaian konflik Keharusan (mandatory) dan kesukarelaan (voluntary)
4
UNDANG-UNDANG NO 23 Tahun 1997
Konsep dan pengertian tentang lingkungan, pembangunan berkelanjutan, ekosistem, pelestarian fungsi, dsb KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN SASARAN; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, WEWENANG; PELESTARIAN FUNGSI, PENAATAN; SENGKETA; SANGSI
5
TUJUAN PENGELOLAN LINGKUGAN HIDUP
UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA DAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT . KESELURUHANNYA
6
Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menuju pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yamg menggunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam proses pembangunan sehingga baik generasi masa kini maupun generasi yang kan datang terjamin kesejahteraan, kemampuan dan kualitas kehidupannya
7
PEMBANGUNAN PERUBAHAN LINGKUNGAN ATAU EKOSISTEM ALAMIAH UNTUK MENJADIKANNYA SEBAGAI TEMPAT YANG LEBIH BAIK ATAU LEBIH PRODUKTIF BAGI TERSEDIANYA PANGAN, PERUMAHAN, ENERGI, SARANA, DAN PRODUK – PRODUK LAIN BAGI KEPERLUANHIDUP DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MANUSIA
8
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
JANGKA PANJANG BERORIENTASI TERHADAP PEMENUHAN DAN JAMINAN KEBUTUHAN MASA KINI DAN DI MASA DEPAN
9
HAK , PERAN DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Informasi, berperan Memberikan saran dan pendapat Menumbuhkembangkan kepeloporan Menyampaikan laporan
10
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
BAKU MUTU PRINSIP PENCEGAHAN KERUSAKAN DENGAN AMDAL TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGELOLAAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
11
PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
TATA RUANG PENDAPAT MASYARAKAT KEPUTUSAN IZIN PENGAWASAN ; MENTERI DAN PEMERINTAH DAERAH
12
PEMBANGUNAN MERUBAH EKOSISTEM KAWASAN ALAMIAH
MEMERLUKAN LAHAN DAN RUANG MEMERLUKAN SUMBER DAYA LAINNYA MEMPENGARUHI SISTEM SOSIAL, EKONOMI & BUDAYA
13
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
LAPORAN WORLD COMISSION ON ENVIRONMENTAL AND DEVELOPMENT (WCED) PEMBANGUNAN YANG MEMENUHI KEBUTUHAN GENERASI MASA KINI TANPA MENGURANGI KEMAMPUAN GENERASI YANG AKAN DATANG UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN MEREKA SENDIRI
14
TUJUH PRINSIP KUNCI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN DEKLARASI RIO
INTEGRASI PRINSIP PENCEGAHAN PRINSIP PENCEMAR HARUS MEMBAYAR PARTISIPASI MASYARAKAT SWAKELOLA OLEH MASYARAKAT KEBEBASAN ANTAR GENERASI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
15
KERANGKA ASPEK HUKUM DARI REGULASI
MENJANGKAU SEMUA WILAYAH GEOGRAFI, LEMBAGA DAN INDIVIDU HAK DAN KEWAJIBAN SEJALAN DENGAN TUJUAN PENGELOLAAN PROSEDUR HUKUM DAN ADMINISTRATIF MENJAMIN SEMUAINFORMASI YANG RELEVAN KONSISTENSI DAN KESELARASAN ANTAR LEMBAGA, DAN JENJANG ADMINISTARIF PUSAT DAN DAERAH
16
Mekanisme Pengelolaan
Pemberian izin Penggunaan instrumen ekonomi (insentif dan disinsentif) Pengawasan Penerapan sangsi
17
PP NOMOR 27 THN 1999 AMDAL MERUPAKAN INSTRUMEN PENCEGAHAN
DIBUAT SEBELUM KEGIATAN USAHA ATAU PROYEK DIMULAI SETELAH DISAHKAN WAJIB MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
18
Analisis Mengenai dampak Lingkungan
Kajian terhadap dampak besar dan penting yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan Terdiri dari ANDAL, RKL, dan RPL Tidak terkena AMDAL : mungkin UKL dan UPL atau peraturan yang sudah tersedia dari masing-masing instansi bagi kelaurnya iin usaha
19
Kriteria dampak besar dan penting mempertimbangkan
Jumlah manusia yang terkena dampak Luas wilayah sebaran dampak Intensitas dan lamanya dampak Apakah banyak komponen lingkungan lain yang terkena dampak Sifat kumulatif dampak Apakah dampak dapat dipulihkan atau tidak
20
AMDAL BUKAN SATU-SATUNYA INSTRUMEN PENGELOLAAN
INSTRUMEN LAINNYA TATA RUANG KONSERVASI REHABILITASI BAKU MUTU INSTRUMEN EKONOMI PARTISIPASI MASYARAKAT
21
ENAM PRINSIP REGULASI PRINSIP KEHATI-HATIAN PRINSIP PENCEGAHAN
PRINSIP PERUSAK ATAU PENCEMAR BETANGGUNG JAWAB PRINSIP TANGGUNG JAWAB LINTAS BATAS PRINSIP RASIONALISAI DAN PERSAMAAN DALAM PEMANFAATAN SUMBERDAYA PRINSIP KETERLIBATAN MASYARAKAT
22
PENYELESAIAN KONFLIK POLITIK ADMINISTRATIF HUKUM ADR, MUSYAWARAH
23
PEMANTAUAN MERUPAKAN KEGIATAN TERENCANA SECARA TERATUR DAN TERJADWAL UNTUK MENGUKUR, MENCATAT, MENGAMATI PARAMETER-PARAMETER LINGKUNGAN DARI SUATU KEGIATAN USAHA ATAU INDUSTRI DATA DAN INFORMASI DALAM RANGKAIAN WAKTU (TIME SERIES) DATA BERMANFAAT BAGI: PEMAHAMAN PERILAKU PARAMETER LINGKUNGAN, DAN PENDETEKSIAN PERUBAHAN DALAM UPAYA MENGELOLA DAN MENGENDALIKAN SISTEM TUJUAN, EFEKTIVITAS, DAN MANFAAT AMDAL TIDAK DAPAT DIKETAHUI BILAMANA TIDAK ADA LAPORAN PEMANTAUAN
24
MERUPAKAN KOMPONEN YANG PENTING DARI AMDAL UNTUK MENGETAHUI APAKAH PENTAATAN SEBAGAI INSTRUMEN LEGAL DILAKSANAKAN MENGIDENTIFIKASI DAMPAK YANG TIDAK TERDUGA ATAU TIDAK DIPREDIKSI DALAM PROSES ANDAL MENGETAHUI KEFEKTIFAN MITIGASI (RKL) YANG HARUS DITES DAN DIUJI KEBENARANNYA DI LAPANGAN TANPA PEMANTAUAN AMDAL AKAN MEMBAWA PENYIMPAGAN, PEMBOROSAN, DAN PROYEK AKAN KEHILANGAN PATOKAN BAGI PERBAIKAN DAN KETEPATAN MITIGASI DI MASA DEPAN
25
FUNGSI PEMANTAUAN BERFUNGSI SEBAGAI FEED BACK (UMPAN BALIK DALAM SIKLUS PENGELOLAAN) BAGI TEHNIK PRAKIRAAN BAGI PROYEK YANG SERUPA (LOKASI DAN JENIS) DI MASA YAD UNTUK DOKUMENTASI SECARA TERATUR, BERKALA MENGETAHUI APAKAH ADA PARAMETER LINGKUNGAN YANG MENDEKATI ATAU NILAINYA MELAMPAUI BAKU MUTU MENINGKATKAN KOMUNIKASI ANTARA PEMRAKARSA DAN INSTANSI TERKAIT, PEMBERI IZIN, DAN PEMDA MENJAMIN PEMRAKARSA UNTUK BERTANGGUNG JAWAB PENUH dan TAAT TIDAK MELANGGAR REGULASI (PASAL 40 SAMPAI PASAL 45 UU No. 23 TAHUN 1997 DAN PASAL 32 PP No. 27 TAHUN 1999)
26
KETERKAITAN DENGAN PP 27/’99 (PENGAWASAN
PP 27/99 Pasal 32, “Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur”
27
Sebagai Bahan Evaluasi dalam Pengawasan
Menguji laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa (inspeksi, Sidak ?), uji lab. oleh lembaga independen ? Laporan pengawasan diteruskan kepada Menteri, tembusan kepada instansi yang berwenang dan Gubernur Frekuensi laporan : minimal dua kali pertahun
28
Dengan pemantauan maka,
Efektivitas dan aktifitas teknologi mitigasi dapat diketahui Laporan atau temuan yang disampaikan dalam laporan dapat dijadikan sebagai peringatan dini untuk bahan penanggulangan atau tindakan preventif terhadap bahaya atau kerugian bagi masyarakat sekitarnya Dapat menyediakan bahan-bahan pembuktian untuk dukungan atau bantahan apabila terjadi sengketa
29
Urgensi bagi pemrakarsa
Memungkinkan komunikasi dengan publik dan PEMDA , instansi terkait dalam rangka keterbukaan Menghindari tudingan dan dakwaan yang bersifat apriori Menaikkan citra perusahan sehingga produk yang dihasilkan lebih dihargai oleh konsumer
30
Harapan dan tantangan pemantauan dan pengawasan ke depan
Bagaimana pelaksanaan pemantauan dan pengawasan AMDAL, UKL-UPL yang telah disetujui. Apakah pelaporan-pelaporan telah dievaluasi dan ada tindak lanjut ? Apakah pendekatan, lokasi,parameter, tolok ukur, kelembagaan, frekuensi pemantauan etc telah memenuhi kriteria, atau perlu dirobah ? Peranan sektoral dan koordinasi oleh PEMDA: sejauh mana kemajuan dan hambatan apa yang dihadapi ? Terhadap kinerja pemrakarsa : disinsentif dan insentif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.