Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
2
Definisi Perikatan Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
3
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
4
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
5
Unsur-Unsur Perikatan
Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
6
Perhatikanlah contoh sebagai berikut :
A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?
7
Para Pihak Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan Harus terjadi antara 2 orang atau lebih Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR
8
Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung”
Schuld adalah utang debitur kepada kreditur Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut
9
Objek Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”
10
Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak.
11
Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah
Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama
12
Sifat Prestasi Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig) Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan menjadi batal Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal
13
Harus ada manfaat bgai kreditur, artinya kreditur menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan. Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan.
14
Kekayaan Pasal 1131 BW menyatakan bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yg akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.