Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:"— Transcript presentasi:

1 BUSINESS LAW (EM 370) ----------------------------------------
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M Copyright: Arus Akbar Silondae

2 HUKUM PERJANJIAN (CONTRACT LAW)
Perjanjian dan Perikatan Perjanjian atau Persetujuan: adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimna dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal Copyright: Arus Akbar Silondae

3 HUKUM PERJANJIAN (CONTRACT LAW)
Perikatan Adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak , berdasarkan hubungan hukum tsb pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Copyright: Arus Akbar Silondae

4 Kontrak (Contract) Adalah perjanjian atau persetujuan yang dirumuskan secara tertulis yang melahirkan bukti tentang adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang bertimbal balik Fungsi kontrak ? Copyright: Arus Akbar Silondae

5 Transaksi: Adalah suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang melahirkan suatu kontrak atau sejumlah kontrak Copyright: Arus Akbar Silondae

6 Syarat Syahnya Perjanjian:
Kata sepakat Kecakapan Suatu Hal Tertentu Suatu sebab yang halal Akibat Hukum jika syarat tsb tidak terpenuhi ? Copyright: Arus Akbar Silondae

7 Akibat dari Lahirnya Perjanjian:
Perjanjian mengikat para pihak Perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik Copyright: Arus Akbar Silondae

8 Asas-Asas Perjanjian:
Asas Kebebasan Berkontrak Asas Konsensualisme Asas Pacta Sunt Servanda Asas itikad baik - bersifat objektif - bersifat subjektif 5. Asas kepribadian (personalitas) Copyright: Arus Akbar Silondae

9 Objek Perjanjian: Prestasi
Adalah segala sesuatu yang menjadi hak kreditur dan merupakan kewajiban bagi debitur Syarat Prestasi: Harus diperkenankan Harus tertentu atau dapat ditentukan Harus Harus memungkinkan untuk dilaksanakan Copyright: Arus Akbar Silondae

10 Bentuk-Bentuk Perjanjian:
Perjanjian Untuk memberi atau menyerahkan sesuatu Perjanjian untuk berbuat sesuatu Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu Copyright: Arus Akbar Silondae

11 Wanprestasi (default/ingkar janji)
Suatu keadaan yang menunjukkan bahwa debitur tidak melaksanakannya kewajibannya yang telah disepakati Copyright: Arus Akbar Silondae

12 Bentuk-Bentuk Wanprestasi:
Tidak melaksanakan sama sekali Melaksanakan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Copyright: Arus Akbar Silondae

13 Tuntutan Yang dapat Diajukan Terhadap Debitur Wanprestasi
Melaksanakan perjanjian (pemenuhan perikatan) Melaksanakan perjanjian dan ganti kerugian Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian dan ganti kerugian - biaya - rugi - bunga Copyright: Arus Akbar Silondae

14 Pembelaan Debitur Wanprestasi:
Overmacht/force majeur/keadaan memaksa Terjadinya suatu peristiwa yang keadaan tidak terduga, tidak disengaja, diluar kemampuan debitur untuk menghindarinya Exceptio Non Adempleti Contractus kreditur terlebih dahulu telah wanprestasi Copyright: Arus Akbar Silondae

15 Rechtverwerking Suatu sikap dari kreditur, yang oleh debitur dapat disimpulkan bahwa kreditur tidak akan menggunakan haknya untuk menuntut meskipun mengetahui bahwa debitur telah wanprestasi Copyright: Arus Akbar Silondae

16 Digital Contract Digital Contract (Kontrak Elektronik)
Adalah perjanjian para pihak yang dibuat dan ditanda tangani melalui Sistem Elektronik Copyright: Arus Akbar Silondae

17 Digital Contract Sistem Elektronik
Adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik Copyright: Arus Akbar Silondae

18 Digital Contract Catatan :
setiap kontrak yang dibuat , ditanda tangani, diteruskan, dikirimkan, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan atau ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan para pihak (subjek hukum) dalam kontrak tersebut Copyright: Arus Akbar Silondae


Download ppt "HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google