Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perbandingan Kode Etik Psikologi Hong Kong dengan Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perbandingan Kode Etik Psikologi Hong Kong dengan Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Perbandingan Kode Etik Psikologi Hong Kong dengan Indonesia
The Hong Kong Psychological Society

2 Universitas Mercu Buana
Presentasi oleh: Janu Akbar - Raesadina N. Juan Keefe D. P. - Reni Multitania M. Dwiki A. R. - Tjhia Fui Ha Nurma Wisanti - Yunita Angelia Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Jakarta 2014 Ψ

3 Sejarah HIMPSI Didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPSI. Melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini mengubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI. Visi Himpsi, menjadi organisasi profesi psikologi yang diakui secara nasional maupun internasional dan berperan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Misi utama Himpsi adalah pengembangan keilmuan dan profesi psikologi di Indonesia. Saat ini Himpsi telah memiliki 25 wilayah di propinsi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota lebih dari orang.

4 Sejarah HKPS Asosiasi Psikologis Hong Kong didirikan pada 1968
Bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan psikologi di Hong Kong dan menciptakan lingkungan profesional yang layak untuk memastikan standar profesional bagi psikolog Satu – satunya organisasi profesi di Hong Kong yang menaungi semua psikolog berbagai sub disiplin ilmu. Visi HKPS, Menjadi badan perwakilan tertinggi seluruh psikolog di Hong Kong untuk promosi dan pengembangan profesi psikologi dalam perannya sebagai kontributor, dan instrumen kebijakan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kesejahteraan, dan fasilitator harmoni sosial dan kebahagiaan di komunitas, organisasi, keluarga dan individu .

5 Misi HKPS Memajukan studi ilmiah dan praktek profesional psikologi di Hong Kong Mempromosikan kolaborasi interdisipliner antara berbagai spesialisasi dalam psikologi Mempromosikan penyebaran pengetahuan psikologis dalam profesi dan kalangan profesi terkait dan masyarakat umum Mempromosikan dan membimbing standar pengajaran, pelatihan dan praktek psikologi di Hong Kong Memajukan penerapan psikologi untuk promosi kesehatan Masyarakat, pendidikan dan kesejahteraan

6 Perbandingan HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan MUKADIMAH Foreword
BAB I Pedoman Umum Pasal 1 Pengertian Pasal 2 Prinsip Umum Penghormatan pada Harkat dan Martabat Manusia Integritas dan Sikap Ilmiah Profesional Keadilan Martabat Chapter One: Introduction 1.1 Applicability 1.2 Definition 1.3 Structure of the Code Chapter Two: Etchical Principles 21. General 2.2 Ethical Principle A: Respect 2.3 Ethical Principle B: Competence 2.4 Ethical Principle C: Responsibility 2.5 Ethical Principle D: Integrity

7 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB II Menyelesaikan Isu Etika Tidak dibuatkan pasal khusus mengenai penyelesaian isu etika BAB III Kompetensi Pasal 7 Ruang Lingkup Kompetensi Pasal 8 Peningkatan Kompetensi Pasal 9 Dasar Penelitian Ilmiah dan Sikap Profesional Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal Chapter Four: Competence

8 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB IV Hubungan Antar Manusia Pasal 13 Sikap Profesional Pasal 14 Pelecehan Pasal 15 Penghindaran Dampak Buruk Pasal 16 Hubungan Majemuk Pasal 17 Konflik Kepentingan Pasal 18 Eksploitasi Pasal 19 Hubungan Profesional Pasal 20 Informed Consent Pasal 21 Pelayanan Psikologi kepada atau melalui Organisasi Pasal 22 Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi Chapter Three: Relationship with Clients 3.1 Right of Clients 3.2 Confidentiality 3.3 Consent from Clients 3.4 Protections for Vulnerable Persons 3.5 Maintaining a Proper Relationship with Clients 3.6 Maintenance and Access to Records 3.7 Remuneration for Service Continue to Chapter Five: Professional Relationship

9 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB IV Hubungan Antar Manusia Pasal 13 Sikap Profesional Pasal 14 Pelecehan Pasal 15 Penghindaran Dampak Buruk Pasal 16 Hubungan Majemuk Pasal 17 Konflik Kepentingan Pasal 18 Eksploitasi Pasal 19 Hubungan Profesional Pasal 20 Informed Consent Pasal 21 Pelayanan Psikologi kepada atau melalui Organisasi Pasal 22 Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi Chapter Five: Professional Relationship 5.1 General 5.2 Joint-Practice 5.3 Making a Referral 5.4 Receiving a Referral 5.5 Disputes

10 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB V Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pasal 23 Rekam Psikologi Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data Pasal 25 Mendiskusikan Batasan Kerahasiaan Data kepada Pengurus Jasa dan atau Praktik Psikologi Pasal 26 Pengungkapan Kerahasiaan Data Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain Tercantum dalam Chapter Three: Relationship with Clients 3.6 Maintenance and Access to Records

11 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB VI Iklan dan Pernyataan Publik Pasal 28 Pertanggungjawaban Pasal 29 Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik Pasal 30 Deskripsi Program Pelatihan dan Pendidikan Non Gelar Pasal 31 Pernyataan Melalui Media Pasal 32 Iklan Diri yang berlebihan Chapter Eleven: Public Statements BAB VII Biaya Jasa dan Praktik Psikologi Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan Pasal 34 Rujukan dan Biaya Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana Pasal 36 Pertukaran / Barter Penjelasan biaya tercantum dalam Chapter Three: Relationship with Clients 3.7 Remuneration for Service

12 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB VIII Pendidikan dan Pelatihan Pasal 37 Rancangan dan Penjabaran Program Pasal 38 Keakuratan dalam Pengajaran Pasal 39 Pengungkapan Informasi Pribadi Peserta Penidikan dan Pelatihan Pasal 40 Kewajiban Peserta Pendidikan dan Pelatihan untuk mengikuti Program Pendidikan Terapi yang disyaratkan Pasal 41 Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan pelatihan atau Bawahan Pasal 42 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan Pelatihan atau Orang yang di Supervisi Chapter Seven: Teaching, Training, Supervision, and Consultation 7.1 Ethical Standards Applicable to all types of Consultation, Teaching, Training and Supervision activities 7.2 Ethical Standards mainly Applicable to Teaching 7.3 Ethical Standards mainly Applicable to Training and Supervision

13 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB IX Penelitian dan Publikasi Pasal 43 Pedoman umum Pasal 44 Aturan dan Izin Penelitian Pasal 45 Partisipan Penelitian Pasal 46 Informed Consent dalam Penelitian Pasal 47 Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian Pasal 48 Penjelasan Singkat /Debriefing Pasal 49 Penggunaan Hewan untuk Penelitian Pasal 50 Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian Pasal 51 Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional Pasal 52 Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain Chapter Eight: Research in Psychology 8.1 General 8.2 Recruitment of Research Participants 8.3 Standards Related to Informed Consent of Participants 8.4 Handling Results of Research 8.5 Research Involving the use of Animals

14 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB X Pekerjaan dan Penelitian di Bidang Forensik Pasal 53 Aturan Hukum Nasional dan Komitmen terhadap Kode Etik Pasal 54 Kompetensi dan Kewenangan Pasal 55 Pernyataan Sebagai saksi Ahli/Testimoni Pasal 56 Peran Majemuk dan Profesional Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog Tidak dibuatkan pasal khusus mengenai isu forensik

15 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB XI Asesmen Pasal 57 Dasar Asesmen Pasal 58 Penggunaan Asesmen Pasal 59 Informed Consent dalam Asesmen Pasal 60 Interpretasi Hasil Asesmen Pasal 61 Penyampaian Data dan Hasil Asesmen Pasal 62 Menjaga Alat, Data dan Hasil Asesmen Chapter Nine: Assessment and Therapy 9.1 Assessment (including testing, evaluation, and diagnostic services)

16 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan BAB XII Terapi Pasal 63 Kualifikasi Terapis Pasal 64 Informed Consent dalam Terapi Pasal 65 Terapi yang melibatkan Pasangan atau Keluarga Pasal 66 Terapi Kelompok Pasal 67 Pemberian Terapi bagi yang telah menjalani Terapi sebelumnya Pasal 68 Pemberian Terapi kepada mereka yang pernah terlibat Keintiman/Keakraban Seksual Pasal 69 Penghentian Sementara Terapi Pasal 70 Penghentian Terapi Chapter Nine: Assessment and Therapy 9.2 Therapy

17

18 HIMPSI (2010) HKPS (2012) Keterangan


Download ppt "Perbandingan Kode Etik Psikologi Hong Kong dengan Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google