Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK"— Transcript presentasi:

1 HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK
OLEH: NIDA NASHUHA KHOTIATUN

2 PERMASALAHAN Pengertian Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

3 LANJUTAN Daging Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa), serta common palm civet,common musang, house musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris.

4 Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah :  Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?

5 DARI SEGI DAGING... Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

6 LANJUTAN Pendapat Kedua : mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan.  Luwak ini seperti binatang adh-dhobu’ (hyena) yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah : عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ Dari  Jabir bin Abdillah, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang berihram memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan menyembelih seekor domba.” (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)

7 DARI SEGI BIJI.... Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi : قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ “Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah : mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik, jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ”

8 KESIMPULAN... Mengkonsumsi kopi luwak itu halal, karena sebelumnya sudah melalui proses dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.


Download ppt "HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google