Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"— Transcript presentasi:

1 BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
OLEH : PELAKSANA AKADEMIK MATA KULIAH UNIVERSITAS UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2011

2 PERNIKAHAN DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
MODUL VII PERNIKAHAN DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH Pengertian 1. Pengertian Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi ketenteraman, kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT. 2. Dalil An Nisa 4: 1, Yasin 36, Adz Dzariyat 51: 49, Hadis Nabi. Tujuan dan Fungsi Untuk memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta kasih, dan kasih sayang. Selain itu, juga bertujuan untuk: a. Kelangsungan keturunan b. Memenuhi hajat naluri untuk mendapatkan kasih sayang, ketenteraman hidup. c. Memenuhi perintah agama d. Menimbulkan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban. e. Membangun keluarga bahagia, masyarakat muslim damai.

3 Hukum dan dasar 1. Hukum a. Hukum asal: mubah, asalkan sudah memenuhi syarat b. Wajib: bagi yang telah mampu, telah ingin nikah, khawatir berzina c. Haram: melaksanakan perkawinan unutk menyakiti isteri. d. Sunnah: telah mampu lahir batin, tetapi tidak akan berbuat zina Makruh: bagi yang belum mampu. 2. Dasar nikah Dasar pernikahan menurut Islam adalah satu isteri (monogami), lebih dari satu isteri adalah alternatif dengan syarat berat sekali (kemampuan lahir batin: Surat An Nisa 4: 3). Rukun dan Syarat 1. Rukun Pernikahan a. Wali calon mempelai wanita b. Calon mempelai laki-laki dan wanita c. Dua orang saksi d. Mahar e. Akad nikah Di satu tempat (satu ruangan) 2. Syarat Pernikahan 1) Calon mempelai pria, syaratnya: 9 2) Calon mempelai wanita, syaratnya: 5

4 3) Wali Dari segi keturunan: (1) Ayah kandung (2) Kakak laki-laki (3) Saudara laki-laki kandun (4) Saudara laki-laki seayah (5) Saudara laki-laki seibu (6) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (7) Anak laki-laki saudara seayah (8) Paman dari pihak Bapak (9) Anak laki-laki paman Dari segi haknya: Wali mujbir (2) Wali hakim 4) Saksi Syarat saksi: Dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki ditambah dua orang wanita Muslim Baligh Berakal Mendengar dan mengerti maksud nikah

5 Ucapan (sighat) nikah, atau ijab qabul nikah
Ijab atau perkataan dari wali: “Hai...1) Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama....2) dengan maskawin ....3) kontan/hutang....4)”. Langsung dijawab (qa-bul) oleh calon pengantin laki-laki: “Saya terima nikahnya....2) anak Bapak, dengan maskawin....3) kontan/hutang….4)”. Keterangan: Sebut nama pengantin laki-laki Sebut nama pengantin wanita Sebut nama dan ukuran maskawinnya. Misal: “emas seberat 5 gram” Sebut “kontan” apabila maskawinnya ada dan dibayar kontan, dan sebut “hutang” apabila maskawinnya dihutang E. Al Muharramat (Wanita yang haram dinikahi) a. Karena hubungan darah (5 orang) b. Karena hubungan sepersusuan c. Karena hubungan semenda (4 orang) d. Karena li’an (suami menuduh isterinya berzina)

6 F. Thalaq 1.Pengertian Thalaq adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau bubarnya hubungan pekawinan (Sayid Sabik,8,1980:7) Thalaq adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata tertentu (Zakiah Darajat II, 1995:172)

7 Hukum dan macam-macam thalaq
Hukum thalaq terlarang, kecuali karena alasan benar. Hadis : Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai (kawin cerai) 3.Macam-macam thalaq a. Dari segi waktu dijatuhkan 1) Tlalaq Sunni : thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan Sunnah 2) Thalaq Bid’I : thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni 3) Tlalaq La Sunni La Bid’I : tlak yang ridak masuk thalak sunni atau bid’i

8 b. Dari segi tegas tidaknya ucapan thalaq :
1) Thalaq sharih, thalaq dengan kata-kata yang jelas dan tegas 2) Thalaq kinayah, thalaq dengan kata-kata sindiran atau samaran

9 G. Kasus-kasus pernikahan
1.Ta’lik thalak (janji setelah nikah) Ta’lik thalak adalah janji suami kepada isterinya untuk bertanggung jawab terhadap isterinya. Tujuannya untuk melindungi isteri kalausuami melanggar. Bila dilanggar, isteri dapat mengadukan ke Pengadilan Agama, bila pengaduannya diterima dan dibenarkan dengan membayar ‘iwadh yang dikuasakan kepada Pengadilan Agama, jatuh thalak satu. Isi ta’lik thalak: a. Meninggalkan isteri selama enam bulan berturut-turut b. Tidak menyakiti badan / jasmani c. Tidak memberi nafkah selama tiga bulan d. Tidak memperdulikan isteri selama enam bulan berturut-turut

10 2. Perkawinan campuran Perkawinan campuran adalah:
a. Perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan b. Perkawinan antar dua orang yang berbeda warga negara: bila keduanya Islam perkawinan di KUA. Perkawinan dua orang pemeluk agama yang berbeda: Islam melarang. Mengapa dilarang: (1) Dalam satu keluarga harus satu aqidah (2) Tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, kesejahteraan; maka harus satu komando Konflik keluarga biasanya disebabkan: (1) Tidak ada kesatuan antara suami dengan isteri (2) Rumah tangga tanpa agama (3) Rumah tangga banyak agama (4) Pengaruh orang tua Akibat perkawinan campuran: a. Kerenggangan antar keluarga suami/isteri b. Keluarga berbeda agama akan terkucil dan sulit kembali ke keluarga besarnya c. Kesulitan perkembangan anak

11 3. Kawin hamil Kawin hamil Kawin hamil adalah perkawinan antara wanita dengan pria yang menghamilinya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Bab VIII psl.53 wanita yang hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan laik-laki yang menghamilinya tanpa terlebih dahulu menunggu kelahiran anaknya. Keduanya tidak perlu melakukan nikah ulang setelah anak yang dikandungnya

12 4. Perjanjian perkawinan
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelumPerP Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan Dilangsungkan.Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadp harta bawaan masing-masing suami atau isteri, isinya diserahkan kepada para pihak.Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan berlangsung.Berdasarkan KUH Perdata, perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah. Menurut UU Perkawinan perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis, disahkan pegawai pencatat perkawinan.Perjanjian perkawinan disebut juga perjanjian pra nikah. Pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Bab V pasal 29 dinyatakan : Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melangg hukum, agama dan kesusilaan. Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga n pra nikah.

13 Pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Bab V pasal 29 dinyatakan :
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melangg hukum, agama dan kesusilaan. Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

14 5. Kawin kontrak dan nikah siri
Kawin kontrak adalah perkawinan yang dibatasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedu belah pihak yang melakukan perkawinan itu sndiri. Dalam Islam kawin kontrak dikenal dengan nikah muth’a yang dalam perkembangan syariat Islam telah dilarang. Nikah siri adalah pernikahan sesuai ajaran agama Islam, tetapi tidak tercatat secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang Kemeterian Agama dalamhal ini Kantor Urusan Agama. Dalam draft RUU Perkawinan yang baru dirancang akan diatur bagi orang yang melakukan perkawinan campuran, kawin kontrak dan nikah siri akan dikenai sangsi hukum. Psl 142 ayat 3 menyebutkan calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui Bank Syariah sebesar Rp. 500 juta. Pasal 143 , setiap,orang yang dengan senaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaan hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp.12 juta. Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan muth’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum ( ekspresihati.info/renungan/poligami-nikah siri-dan kawin-kontrak)

15 Psl 142 ayat 3 menyebutkan calon suami yg berkewarganegaraan
asing harus membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui Bank Syariah sebesar Rp. 500 juta. Pasal 143 , setiap,orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp.12 juta. Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan muth’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum ( ekspresihati.info/renungan/poligami-nikah siri-dan kawin-kontrak)

16 H. Pokok-pokok pembentukan keluarga sakinah
1. Berkenaan dengan nilai kehidupan rumah tangga: a. Suami isteri harus pasangan manusia b. Suami dengan isteri seperti pakaian satu dengan yang lain c. Ketenangan rumah tangga sebagai tempat pengembangan nilai d. Suami pimpinan rumah tangga bersifat keluar, isteri pimpinan rumah tangga, bersifat kedalam e. Asas musyawarah dipakai di rumah tangga 2. Fungsi keluarga a. Orang tua sebagai pendidikan tingkat dasar dan menengah b. Orang tua sebagai pimpinan rumah tangga

17 Mencari jodoh, meminang
Mencari calon isteri Islam menganjurkan memiliki isteri yang sholihah, yaitu: mematuhi ketentuan agama, jujur, bersikap luhur, memperhatikan hak suami dan memelihara anak dengan baik.Memilih wanita karena empat hal: kecantikannya, keturunannya,hartanya dan agamanya. Pilihlah yang beragama, supaya selamat dirinya. Wanita sholihah adalah wanita yang cantik, patuh, baik dan amanah. Perhatikan juga kufunya: umur, kedudukan sosial, dan pendidikan. Memilih calon suami Syarat calon suami: berakhlak mulia, baik keturunan, tidak zalim, tidak fasik, bukan ahli bid’ah, bukan pemabuk, tidak jahat, dan sedikit berbuat dosa.

18 SYARAT CALON MEMPELAI :
A. Pria Islam Laki-laki asli, bukan banci Orangnya diketahui, jelas, bukan kembar Tidak ada larangan menikah dengan calon pengantin wanita Mengenal dan mengetahui calon istri Rela, tidak dipaksa Tidak sedang ihram Tidak mempunyai istri yang haram dimadu Tidak ada larangan menikah yang lain, misal sudah beristri empat. B. Wanita 1. Islam 2. Wanita asli, bukan banci 3. Orangnya jelas, bukan kembar 4. Tidak dalam masa iddah 5. Tidak dipaksa

19 Meminang Meminang adalah laki-laki meminta kepada seorang wanita unuk menjadi isterinya. Tujuannya untuk saling mengenanl antara calon suami dan isteri sehingga pada saat pernikahan benar-benar berdasar pemikiran yang jelas dan benar. Yang boleh dipinang adalah wanita: - Pada sat dipinang tidak ada halangan hukum untuk dipinang - Belum dipinang oleh orang lain Dilarang meminang: - Bekas isteri orang lain yang sedang ‘ iddah - Wanita yang sudah dipinang orang lain Haram menyendiri dengan tunangan sebelum menikah. Bahaya menyendiri (pacaran: wanita kehilangan harga diri, rasa malu, hilang kegadisannya, bahkan dapat hilang kesempatan menikah. Membatalkan pinangan tercela, dipandang sebagai munafik.

20 WANITA YANG HARAM DINIKAHI ( An Nisa 23-24)
A. Karena hubungan darah Ibu, nenek, wanita keatas Anak perempuan, cucu wanita, wanita kebawah Saudara perempuan sekandung, seayah, seibu Bibi dari pihak ayah atau ibu Kemenakan, anak perempuan sdr. laki-laki atau sdr. Perempuan B. Hubungan semenda (karena perkawinan) Mertua perempuan Anak tiri Menantu, istri anak, istri cucu Ibu tiri C. Sepersusuan Ibu yang menyusui Saudara perempuan sepersusuan

21 BEBERAPA ISTILAH : Lian : sumpah bersaksi Allah bahwa suami menuduh istrinya Berzina Ila : ucapan suami tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih Khulu : talak tebus, yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami Zihar : seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, sehingga haram bagi suami. Iddah : masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang dicerai suaminya. Rujuk : mengembalikan istri yang telah dicerai pada perkawinan asal sebelum diceraikan.


Download ppt "BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google