Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNanang Ferdian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT) DAN
SISTEM MANAJEMEN MUTU USU WORKSHOP SISTEM MANAJEMEN MUTU (SMM) USU UNTUK GJM DAN GKMSIKLUS – 2 TAHUN 2008 ANGKATAN - I : JUNI 2008 ANGKATAN – II : 18 – 19 JUNI 2008 Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME Wakil Direktur Unit Manajemen Mutu (UMM) Universitas Sumatera Utara
2
QUALITY IS NEVER AN ACCIDENT
IT IS A RESULT OF PLANNING, TEAM WORK, AND COMMITMENT TO EXCELLENT
3
PENDAHULUAN P.D.C.A
4
Waktu
5
SESUDAH QA SEBELUM QA Waktu
6
SEBELUM QA SESUDAH QA A B Waktu
7
Fenomena titik A: Tetapi: SESUDAH QA B A SEBELUM QA Waktu
rasa percaya diri besar uang (cashflow) cukup SDM tangguh Tetapi: sedang asyik menikmati kejayaan dan memuja keberhasilan tidak ada keinginan untuk berubah (resistance to change) menerima pujian dan penghargaan bonus pemberitaan positif banyak undangan ttg succss story kalau sudah bagus kenapa berubah? dsb
8
Fenomena titik B: Paradox of Change SESUDAH QA B
SEBELUM QA SESUDAH QA A B Waktu Paradox of Change A LEADER TAKES PEOPLE WHERE THEY WANT TO GO. A GREAT LEADER TAKES PEOPLE WHERE THEY DON’T NECESSARILY WANT TO GO BUT OUGHT TO BE. Rosalynn Carter Fenomena titik B: energi dan kemampuan menurun semua merasakan perlunya perubahan SDM kurang produktif eksekutif dan karyawan/dosen yang bagus-bagus hengkang cashflow bermasalah stakeholder semua ribut (demo, dsb) direksi sibuk dengan masalah buruh dll Jadi: jangan nunggu sakit jangan lewati trek S, melompatlah lakukan tindakan paradoks: - pembaruan, inovatif, mkgn tdk populis
10
SMM USU SIKLUS I PLAN DO CHECK BM ACTION UTiKor DOKUMEN AKADEMIK 1 - N
EoC: Dec 2007 PLAN DO CHECK DOKUMEN AKADEMIK 1 - N KEGIATAN 1 - N MONITORING DOKUMEN MUTU (MM – MP) Oct 2007 EVALUASI DIRI Sept 2007 EoC: Dec 2007 BM ACTION AUDIT INTERNAL PERBAIKAN/ PENINGKATAN MUTU RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN UTiKor Nov 2007 Dec 2007 RUMUSAN KOREKSI
11
REALISASI PRODUK (PROSES)
Komponen Mutu yang Harus Dipertimbangkan REALISASI PRODUK (PROSES) INPUT OUTPUT STAKEHOLDERS Silabus Mahasiswa/Peserta didik Dosen/Instruktur/Laboran Instrumen Pendidikan Instrumen laboratorium Fasilitas Internet/Intranet/LAN Lingkungan Budjet Dokumen Regulasi Dll Proses Belajar Mengajar Proses Evaluasi Ujian Proses Evaluasi Skripsi Proses Evaluasi Tesis Alumni Temuan riset Paper ilmiah Jasa Konsultasi Jasa pelayanan perpustakaan Jasa pelayanan ICT Jasa pelayanan Kesehatan/pengobatan (Rumah Sakit) Techno-biz Park Business venture DIKTI Pasar kerja (industri dan sektor publik lainnya) Masyarakat (orang tua mahasiswa) Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi Lain.
12
Butir-Butir Mutu Pemilihan dan penetapan standar mutu untuk tiap program studi dilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut butir-butir mutu, antara lain: Kurikulum program studi Sumber daya manusia (dosen, dan tenaga penunjang) Mahasiswa Proses pembelajaran Prasarana dan sarana Suasana akademik Keuangan Penelitian dan publikasi Pengabdian kepada masyarakat Tata pamong (governance) Manajemen lembaga (institutional management) Sistem informasi Kerjasama dalam dan luar negeri
13
1 2 3 4 Mutu PS Lulusan Tata Pamong Sistem Pengelolaan SDM
Keabsahan, integritas, visi, misi, tujuan dan sasaran Lulusan 15 14 1 Tata Pamong 13 2 Sistem Pengelolaan SDM 3 Suasana Akademik 12 Sarana Prasarana 11 4 1 Sistem Jaminan Mutu 2 3 5 Keuangan 4 10 P,P,KI,PM Sistem Informasi 9 6 SistemPembelajaran 8 7 Kemahasiswaan Kurikulum
14
1 2 3 4 Mutu PS Lulusan Tata Pamong Sistem Pengelolaan SDM
Keabsahan, integritas, visi, misi, tujuan dan sasaran Lulusan 15 14 1 Tata Pamong 13 2 Sistem Pengelolaan SDM 3 Suasana Akademik 12 Sarana Prasarana 11 4 1 Sistem Jaminan Mutu 2 3 5 Keuangan 4 10 P,P,KI,PM Sistem Informasi 9 6 SistemPembelajaran 8 7 Kemahasiswaan Kurikulum
15
KRITIS! 1 2 3 4 Mutu PS Lulusan Tata Pamong Sistem Pengelolaan SDM
Keabsahan, integritas, visi, misi, tujuan dan sasaran Lulusan 15 14 1 Tata Pamong 13 2 Sistem Pengelolaan SDM 3 Suasana Akademik 12 KRITIS! Sarana Prasarana 11 4 1 Sistem Jaminan Mutu 2 3 5 Keuangan 4 10 P,P,KI,PM Sistem Informasi 9 6 SistemPembelajaran 8 7 Kemahasiswaan Kurikulum
16
BERUBAH! 1 2 3 4 Mutu PS Lulusan Tata Pamong Sistem Pengelolaan SDM
Keabsahan, integritas, visi, misi, tujuan dan sasaran Lulusan 15 14 1 Tata Pamong 13 2 Sistem Pengelolaan SDM 3 Suasana Akademik 12 BERUBAH! Sarana Prasarana 11 4 1 Sistem Jaminan Mutu 2 3 5 Keuangan 4 10 P,P,KI,PM Sistem Informasi 9 6 SistemPembelajaran 8 7 Kemahasiswaan Kurikulum
17
HEBAT! 1 2 3 4 Mutu PS Lulusan Tata Pamong Sistem Pengelolaan SDM
Keabsahan, integritas, visi, misi, tujuan dan sasaran Lulusan 15 14 1 Tata Pamong 13 2 Sistem Pengelolaan SDM HEBAT! 3 Suasana Akademik 12 Sarana Prasarana 11 4 1 Sistem Jaminan Mutu 2 3 5 Keuangan 4 10 P,P,KI,PM Sistem Informasi 9 6 SistemPembelajaran 8 7 Kemahasiswaan Kurikulum
18
PROTRET SEKARANG KRITIS BERUBAH HEBAT
19
PROTRET SETELAH BERUBAH
KRITIS BERUBAH HEBAT
20
PENGORGANISASIAN MENCAPAI STANDAR
Melampaui Standar Minimal Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif Internally Driven 8 Standar MInimal PP No. 19/2005 Wajib PP No. 19/2005 ada time frame Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
21
MODEL PENGENDALIAN MUTU PERGURUAN TINGGI
External Quality Assurance / Publik / PME Akreditasi BAN-PT Pemerintah DITJEN DIKTI 1. Evaluasi Eksternal Kelayakan teknis pengelolaan Saran peningkatan Evaluasi Evaluasi 1. Evaluasi Eksternal 2. Kelayakan kepatuhan peraturan 3. Pembinaan SPMPT Quality Improvement Evaluasi Internal (Diri) Internal Quality Assurance / PMI Continuous Quality Improvement PP 19/2005 ttg SNP sebagai standar minimum 2015 PERGURUAN TINGGI MANDIRI 2020 AUN STANDARD time frame 2025 INTERNATIONAL STANDARD
22
STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
EXTERNAL QUALITY ASSURANCE / AKREDITASI (BAN-PT) BINAAN Perguruan Tinggi MANDIRI INTERNAL QUALITY ASSURANCE Mencapai AUN Standard 100 besar Asia / dunia Melampaui SNP AUN Quality Label Mencapai AUN Standard Mencapai International Standard 100 besar Asia / dunia BINAAN KEPATUHAN PERUNDANGAN / EPSBED NASIONAL REGIONAL INTERNASIONAL 2006 2007 2008 2009 2010 2012 2020 2025
23
Continuous Quality Improvement
Continuous Quality Improvement Terintegrasi Quality Assurance System (QAS) and Credit Transfer System (CTS) Ditjen DIKTI Quality Perundang-undangan Kebijakan Nasional VERTIKAL PP 19/2005 tentang SNP, Renstra Diknas, Renstra Dikti, National Qualification Framework (NQF) Continuous Quality Improvement PERIJINAN Kontrol dengan HORISONTAL Benchmarking Standar Standar Internasional AUNP Standar SNP Quality Perguruan Tinggi Meningkatkan daya saing melalui keunggulan masing-masing program Mencapai kesehatan organisasi Otonomi/Desentralisasi (SADA) Improvement Recognition Accountability Credit Transfer System Kompetensi (inti dan individu) Kurikulum (credit accumulation) Student Centered System (SCL & Student Career Decision) Bimbingan Akademik Networking/assessment Common System/Standard Sistem Transfer Kredit PT Quality Assurance System Internal Quality Assurance & External Peer Assesment SPMPT External Quality Assurance/Accreditation STKPT BAN - PT , lainnya
24
M Kondisi Sekarang Perguruan Tinggi EPS BED QA Evaluasi Diri Akredi
Program Studi Berbasis Evaluasi Diri M Penjaminan Mutu Internal QA Penjaminan Mutu Eksternal Akredi tasi Evaluasi Diri
25
Pangkalan Data Perguruan Tinggi
Kondisi Yang Direncanakan Perguruan Tinggi Penjaminan Mutu Internal (PMI) M Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Penjaminan Mutu Eksternal (PME)
26
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (1) PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 1 Butir 1 Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia M
27
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (2) PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat (1) Lingkup Standar Nasional pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan, dan h. standar penilaian pendidikan M
28
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (3) PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 4 Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. M
29
M Kewajiban dan Tujuan Penjaminan Mutu PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 91 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan; (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. M
30
M HELTS 2003 - 2010 dan Penjaminan Mutu HELTS 2003 -2010
Butir E Strategic Issues: In healthy organization, a continuous quality improvement should become its primary concern. Quality assurance should be internally driven, institutionalized within each organization’s standard procedure, and could also involve external parties. However, since quality is also a concern of all stakeholders, quality improvement should aim at producing quality outputs and outcomes as part of public accountability. M
31
M SPM-PT Berdasarkan PP. No.19 Tahun 2005 8 Jenis SNP Standar Lain
(Melampaui SNP) Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif Internally driven M 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Wajib
32
Standar Mutu PP. No.19 Tahun 2005 8 Jenis SNP Standar Lain
Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Lain (Melampaui SNP) Internally driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Wajib
33
Kebijakan Nasional SPM-PT
Prinsip Penyusunan Kebijakan Nasional SPM-PT Keberadaan dan karakter masing-masing dari ketiga kegiatan tetap dipertahankan, dengan penyesuaian seperlunya; Ketiga kegiatan tersebut diwadahi dalam sebuah sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT); Sebagai sebuah sistem, ketiga kegiatan tersebut harus: - menggunakan data dan standar (minimal) yang sama; - saling mendukung, tidak menimbulkan duplikasi.
34
Pengertian (1) 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
SPM – PT adalah sistem yang dibentuk untuk menjamin mutu perguruan tinggi, dengan cara melaksanakan tiga macam kegiatan, yaitu: 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah untuk mengendalikan pemenuhan SNP (dahulu disebut EPSBED);
35
Pengertian (2) 2. Penjaminan Mutu Internal (PMI)
Kegiatan evaluasi diri perguruan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan/continuous improvement (dahulu disebut Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi); 3. Penjaminan Mutu Eksternal (PME) Kegiatan penilaian kelayakan perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri (disebut Akreditasi).
36
Tujuan SPM–PT bertujuan menciptakan sinergi antara PDPT, PMI, dan PME untuk memenuhi atau melampaui SNP oleh perguruan tinggi, untuk mendorong upaya penjaminan mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan di Indonesia.
37
Sasaran SPM – PT mempunyai sasaran:
1. PDPT, PMI, dan PME dijalankan dengan penyesuaian pada standar minimal dan format seperlunya; 2. Tercipta koordinasi yang harmonis di antara PDPT, PMI, dan PME; 3. PDPT, PMI, dan PME menggunakan SNP sebagai standar minimal dan menggunakan satu basis data yang sama.
38
Status (1) PDPT Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 50 UU. Sisdiknas yang mengatur bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Mendiknas (dhi. Pemerintah). Dengan demikian, PDPT dilakukan atas dasar tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pemenuhan SNP. Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability).
39
Status (2) PMI Kegiatan evaluasi diri oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan / continuous improvement, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, dosen, tenaga pendidik). Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal – internal (internal-horizontal accountability).
40
Status (3) PME Kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan external stakeholders (orang tua, dunia kerja, masyarakat, Pemerintah). Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal – eksternal (external-horizontal accountability).
41
Mekanisme Operasional (1)
Mekanisme operasional SPM – PT terdiri atas langkah: Langkah Pertama di PDPT a Data dan informasi tentang semua kegiatan perguruan tinggi wajib dikumpulkan, diolah, dan disimpan melalui PDPT. Data dan informasi perguruan tinggi terdiri atas: Data dan informasi tentang pemenuhan SNP yang meliputi 8 (delapan) macam standar minimal; b Data dan informasi tentang kegiatan perguruan tinggi yang melampaui SNP, baik yang melampaui delapan macam SNP maupun di luar kedelapan macam SNP tersebut, sesuai visi dan misi perguruan tinggi ybs.
42
Mekanisme Operasional (2)
Langkah Kedua di PMI Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan di dalam PDPT, perguruan tinggi melakukan evaluasi diri dalam dua lingkup, yaitu: a. Evaluasi diri tentang pemenuhan SNP yang terdiri dari delapan macam standar tersebut; b. Evaluasi diri tentang sejauh mana perguruan tinggi telah melampaui ke delapan standar di dalam SNP, dan sejauh mana perguruan tinggi tersebut mampu menetapkan dan mencapai standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP. Selain untuk memenuhi visi dan misinya, standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP tersebut, juga ditetapkan untuk meraih peringkat akreditasi yang harus ditempuh dalam PME.
43
Mekanisme Operasional (3)
Langkah Ketiga di PME (1) Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan di dalam PDPT, BAN – PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah melakukan akreditasi dalam dua lingkup, yaitu: a. Akreditasi tentang pemenuhan SNP yang terdiri dari delapan macam standar tersebut oleh perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi memenuhi kedelapan macam standar dalam SNP, maka peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi tersebut adalah CUKUP (Nilai C). Sedangkan apabila perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi kedelapan macam standar dalam SNP, maka perguruan tinggi tersebut dinyatakan tidak terakreditasi.
44
Mekanisme Operasional (4)
Langkah Ketiga di PME (2) b Akreditasi tentang sejauh mana perguruan tinggi ybs. telah melampaui ke delapan standar di dalam SNP, dan sejauh mana perguruan tinggi tersebut mampu mencapai standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP, untuk memenuhi visi dan misinya. Standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP tersebut, ditetapkan oleh BAN-PT atau lembaga mandiri lainnya, untuk meraih peringkat akreditasi sebagai berikut:
45
Mekanisme Operasional (5)
Langkah Ketiga di PME (3) 1. Peringkat BAIK (Nilai B), apabila perguruan tinggi telah memenuhi kedelapan standar dalam SNP, dan mampu mencapai standar rata-rata perguruan tinggi secara Nasional. 2. Peringkat SANGAT BAIK (Nilai A), apabila perguruan tinggi telah memenuhi kedelapan standar dalam SNP, dan mampu mencapai standar di atas rata-rata perguruan tinggi secara Nasional, atau mencapai standar Internasional.
51
Definisi Penjaminan Mutu PT
Khusus Pendidikan Tinggi Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.
52
Definisi Mutu ISO 8402 Mutu adalah karakteristik menyeluruh dari suatu barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang tersirat. DEMING Mutu tidak berarti segala sesuatu yang terbaik, tetapi pemberian kepada pelanggan tentang apa yang mereka inginkan dengan tingkat kesamaan yang dapat diprediksi serta ketergantungannya terhadap harga yang mereka bayar. CROSBY Mutu adalah pemenuhan persyaratan dengan meminimkan kerusakan yang mungkin timbul atau standard of zero defect yang berarti memperlakukan prinsip benar sejak awal. JURAN Mutu adalah memenuhi tujuannya.
53
Contoh produk/jasa bermutu
JASA HASIL UJI LABORATORIUM DATA HASIL UJI bermutu JIKA: memuaskan pelanggan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis sehingga prinsip precision and accuracy dapat dicapai. data hasil uji harus mempunyai kemampuan telusuran pengukuran dan terdokumentasi, sehingga dapat dipertahankan secara ilmiah maupun hukum. Artinya: seluruh METODE, PROSEDUR OPERASIONAL laboratorium harus terpadu: perencanaan pengambilan contoh uji (spesimen) penanganan pengujian pelaporan penyampaian laporan kepada pelanggan QC QA
54
Tujuan Penyusunan Pedoman SPMPT DIKTI
Pedoman tidak bertujuan ‘mendikte’ perguruan tinggi agar menjalankan proses penjaminan mutu seperti diuraikan di dalam Pedoman, melainkan Pedoman ini bertujuan memberikan inspirasi tentang faktor-faktor yang pada umumnya terkandung di dalam proses penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi. Kebijakan ini diambil karena disadari bahwa setiap perguruan tinggi memiliki spesifikasi yang berlainan, antara lain dalam hal ukuran (size), struktur (structure), sumber daya (resources), visi dan misi (vision & mission), sejarah (history), dan kepemimpinan (leadership).
55
Konsep Penjaminan Mutu
Pendidikan tinggi di perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila 1. Perguruan tinggi mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) 2. Perguruan tinggi mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif), berupa Kebutuhan kemasyarakatan (societal needs) Kebutuhan dunia kerja (industrial needs) Kebutuhan profesional (professional needs)
56
Tujuan Penjaminan Mutu
Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi MUTU PENJAMINAN MUTU (Eksternal) BAN/Lainnya PENJAMINAN MUTU (Internal) PT.Ybs.
57
Strategi Penjaminan Mutu
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan Pedoman Penjaminan Mutu pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Perguruan tinggi menggalang komitmen menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan tinggi pada setiap jurusan/program studi Perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu pendidikan tinggi Perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri
58
Organisasi SMM USU: tingkat Fakultas dan Departemen
MWA DEWAN AUDIT SA REKTOR DGB Unit Manajemen Mutu PR-I UMM TAu-U DEKAN DPF TAu-F Gugus Jaminan Mutu PD-I GKM-F GJM Gugus Kendali Mutu Ketua Dep/Prodi GKM-D Organisasi SMM USU: tingkat Fakultas dan Departemen
59
QUALITY ASSURANCE STANDAR PELAKSANAAN MONITORING Standar Baru
PENINGKATAN MUTU RUMUSAN KOREKSI AUDIT INTERNAL EVALUASI DIRI Model AUN-QA
60
Model dasar SPM-PT dapat dinyatakan dalam suatu model siklus dan komponen kegiatan sebagai berikut.
61
Pelaksanaan (termasuk monitoring) Evaluasi Diri
MODEL DASAR Agar mudah melaksanakan model dasar SPM-PT tersebut diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang siklus komponen dan kegiatan sebagai berikut. Penetapan Standar Pelaksanaan (termasuk monitoring) Evaluasi Diri Evaluasi Kolega Eksternal (Audit Mutu Akademik Internal) Peningkatan Mutu (termasuk benchmarking SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT)
62
Model Capaian Mutu Berkelanjutan
MODEL DASAR Model Capaian Mutu Berkelanjutan SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT)
65
Dokumen Mutu dan Kedalaman Audit
MM AUDIT SISTEM Desk evaluation DANGKAL PROGRAM ATAU RENCANA AUDIT MUTU MP AUDIT KEPATUHAN Site visit IK, DP, BO DALAM
66
DM Hirarki dokumen sistem mutu
Berisi kebijakan, tujuan, dan sistem mutu Mengapa (Tingkat I) MM Berisi pelaksanaan rangkaian kegiatan organisasi Siapa, Apa, Kapan, Di mana (Tingkat II) MP Tahapan rinci kegiatan operasional Bagaimana (Tingkat III) IK Pembuktian bahwa kegiatan Operasional telah dilaksanakan FORMULIR Rekaman (Tingkat IV) Hirarki dokumen sistem mutu
67
KEGIATAN KELAS DM PROGRAM STUDI DEPARTEMEN DA DM BAGIAN DA DM
Lulusan seperti yang dijanjikan KEGIATAN KELAS (Tatap muka sesuai Spesifikasi Prodi program pembelajaran) Kompetensi Lulusan Program Pembelajaran DM PROGRAM STUDI DEPARTEMEN DA DM BAGIAN Ÿ Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Ÿ Standar Akademik Ÿ Peraturan Akademik F A K U L T A S (10) DA DM Ÿ Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Standar Akademik Peraturan Akademik USU Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal
68
KEGIATAN KELAS DM PROGRAM STUDI/ DA DM PERPUST/BAGIAN DA DM
Lulusan seperti yang dijanjikan KEGIATAN KELAS (Tatap muka sesuai Spesifikasi Prodi program pembelajaran) Kompetensi Lulusan Program Pembelajaran DM PROGRAM STUDI/ DA DM PERPUST/BAGIAN Ÿ Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Ÿ Standar Akademik Ÿ Peraturan Akademik SEKOLAH PASCASARJANA (1) DA DM Ÿ Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Standar Akademik Peraturan Akademik USU Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal
69
KEGIATAN PPM DM PUSLIT UNIT DA DM LP LPPM DA DM LP3M USU
Produk/Pelayanan seperti yang dijanjikan KEGIATAN PPM Spesifikasi Unit Kompetensi Lulusan Program Pelayanan DM PUSLIT UNIT DA DM LP LPPM Ÿ Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Ÿ Standar Akademik Ÿ Peraturan Akademik LP3M DA DM Ÿ Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Standar Akademik Peraturan Akademik USU Program Pelaksanaan Audit Akademik Internal
70
KEGIATAN DM BAG PUSKOM DA DM PERPUST SI DA DM PERPUSTAKAAN & SI
Produk/Pelayanan seperti yang dijanjikan KEGIATAN PERPUSTAKAAN & SI Spesifikasi Unit Kompetensi Produk Program Pelayanan DM BAG PUSKOM DA DM PERPUST SI Ÿ Program Pelaksanaan Audit Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Ÿ Standar Akademik Ÿ Peraturan Akademik PERPUSTAKAAN & SIS. INFO DA DM Ÿ Program Pelaksanaan Audit Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Standar Akademik Peraturan Akademik USU Program Pelaksanaan Audit Internal
71
KEGIATAN DM SUB-BAG DA DM BAGIAN DA DM BIRO BIRO USU
Produk/Pelayanan seperti yang dijanjikan KEGIATAN BIRO Spesifikasi Unit Kompetensi Produk Program Pelayanan DM SUB-BAG DA DM BAGIAN Ÿ Program Pelaksanaan Audit Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Ÿ Standar Akademik Ÿ Peraturan Akademik BIRO DA DM Ÿ Program Pelaksanaan Audit Internal Ÿ Kelompok Auditor Ÿ Kebijakan Akademik Standar Akademik Peraturan Akademik USU Program Pelaksanaan Audit Internal
72
Proses Penjaminan Mutu
a. Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi b. Setiap jurusan/program studi menetapkan visi dan misi berdasar visi dan misi perguruan tinggi c. Visi setiap program studi dijabarkan oleh program studi menjadi serangkaian standar mutu dalam setiap butir mutu Standar mutu : ramuan visi program studi dan kebutuhan stakeholders. ABCD d. Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu e. Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu f. Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan
73
Manajemen Kendali Mutu dalam Proses Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penentuan Standar Mutu Audit Butir Mutu Ada Gap antara Standar Mutu Dan Hasil Audit ? Ya Continuous Improvement (Kaizen) Mutu Berkelanjutan Sustainable Quality Identifikasiaction untuk memenuhi Standar Mutu Tidak Laksanakan action Integrasikan pada proses SDCA berikutnya Evaluasi Untuk Peningkatan Standar Mutu
74
Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Agar penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat dilaksanakan, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi Komitmen Perubahan Paradigma Sikap Mental Pengorganisasian
75
Posisi dan Arti Penting Penjaminan Mutu
Di masa mendatang eksistensi suatu perguruan tinggi tidak semata-mata tergantung pada pemerintah, melainkan terutama tergantung pada penilaian stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan) tentang mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Agar eksistensinya terjamin, maka perguruan tinggi mau tidak mau harus menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Karena penilaian stakeholders senantiasa berkembang, maka penjaminan mutu pun harus selalu disesuaikan pada perkembangan itu secara berkelanjutan (continuous improvement).
85
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.