Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

2 DASAR HUKUM PEMERINTAH PUSAT (APBN) UU 17 2003
PEMERINTAH DAERAH (APBD) UU , UU 32 & , PP , PERMENDAGRI , PERMENDAGRI , PERDA

3 SIKLUS ANGGARAN PEMERINTAH INDONESIA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

4 PENGERTIAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.

5 PENGERTIAN APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN

6 FUNGSI APBN Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.

7 TAHAP/SIKLUS APBN (Sugijanto, Gunardi, dan Loho, 1995)
Penyusunan dan pengajuan rancangan anggaran (RUU APBN) oleh pemerintah kepada DPR Pembahasan dan persetujuan DPR atas RUU APBN dan penetapan UU APBN Pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan oleh Pemerintah Pemeriksaan pelaksanaan anggaran dan akuntansi oleh aparat pengawasan fungsional Pembahasan dan persetujuan DPR atas perhitungan anggaran negara (PAN) dan penetapan UU PAN

8 KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (APBN)
Presiden Menteri Keuangan Menteri/Pimpinan Lembaga Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

9 PRESIDEN Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

10 Menteri Keuangan bertugas:
Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro Menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang Melaksanakan fungsi bendahara umum negara Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. 

11 Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga bertugas: Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; Melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

12 DANA DEKONSENTRASI Dana yang berasal dari Anggaran K/L (APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi. Tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di Daerah. Dialokasikan untuk kegiatan Non Fisik. Dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

13 DANA TUGAS PEMBANTUAN Dana yang berasal dari Anggaran K/L (APBN) yang dilaksanakan oleh Daerah. Mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. Ditugaskan pelaksanaannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota; Dialokasikan untuk kegiatan Fisik; Dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah

14 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
KERANGKA PENDANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM KERANGKA KEBIJAKAN FISKAL-NASIONAL Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Sumber Pendanaan Kewenangan Pemda : Urusan Wajib (SPM) - Propinsi (16 jenis urusan) - Kab/Kota (16 jenis urusan) Urusan Pilihan APBD SKPD PAD BHP dan BP Dana Perimbangan DAU Desentralisasi DAK Dekonsentrasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Lain-lain Pendapatan Dana Darurat Dan Hibah Tugas Pembantuan dari Pusat ke Daerah dan Desa Penerimaan Pembiayaan SILPA tahun lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Daerah APBN Kewenangan Pemerintah: 6 urusan di luar 6 Urusan Kementerian/ Lembaga

15 Penyusunan dan Penetapan APBN
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja

16 Penyusunan dan Penetapan APBN
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan RAPBN berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai (anggaran berdasarkan prestasi kerja)

17 Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Defisit anggaran yang dimaksud dibatasi maksimal 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto. Dalam hal anggaran surplus, Pemerintah dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR. Penggunaan surplus anggaran perlu dipertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

18 Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya bulan Mei tahun berjalan. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kerangka ekonnomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

19 Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang- undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

20 APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

21 STUKTUR APBN ORGANISASI Disesuaikan susunan Kementrian/Lembaga FUNGSI
Disusun menurut fungsi JENIS Disusun menurut jenis

22 STUKTUR APBN (FUNGSI) Pelayanan Umum Pertahanan Ketertiban & Keamanan
Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata Budaya Agama Pendidikan Perlindungan Sosial

23 STUKTUR APBN (JENIS) PENDAPATAN Penerimaan Pajak, Non Pajak, Hibah
BELANJA Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Lain-lain PEMBIAYAAN

24 Alur Perencanaan Program & Penganggaran
RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman RPJM NASIONAL dijabarkan RPJP NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENCANA KERJA ANGGARAN

25 Pelaksanaan APBN Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan dengan Keputusan Presiden. Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPR selambat- lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.

26 Perubahan APBN Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

27 Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

28 Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Pertanggungjawaban keuangan negara sebagai upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara Pertanggungjawaban disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

29 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN
Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

30 Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan


Download ppt "PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google