Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perencanaan Pembangunan
Pertemuan 3 Perencanaan Pembangunan
2
Penyusunan Rencana Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Setiap Instansi Pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja Partisipasi dan keterlibatan masyarakat untuk penyelarasan rencana pembangunan Penyusunan rancangan akhir perencanaan pembangunan
3
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana
4
Penetapan Rencana Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya RPJP Nasional-UU RPJP Daerah-Peraturan Daerah RPJM & Tahunan Nasional-PP RPJM & Tahunan Daerah-Perkada
5
Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan
6
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input, output, result, benefit, dan impact Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya
7
Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional
KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
8
Dokumen Perencanaan RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, mernuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
9
Dokumen Perencanaan Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta. memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
10
Penyusunan RPJP: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
11
Penyusunan RPJM N/D & RKP/RKPD
Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
12
PENANGGGUNGJAWAB DOKUMEN PERENCANAAN
PENGANGGUNG JAWAB PENGESAHAN RPJP Nasional Menteri (Pimpinan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS) UU RPJM Nasional Menteri PP RKP RPJP Daerah Kepala Bappeda Perda RPJM Daerah Perkada RKPD Renstra-KL Pimpinan Kementrian/Lembaga Permen Renja-KL Renstra-SKPD Kepala SKPD Peraturan Kepala SKPD Renja-SKPD
13
JADWAL PENETAPAN PERENCANAAN
DOKUMEN WAKTU KETERANGAN RPJP Nasional Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berjalan berakhir RPJM Nasional Paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik RKP Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan April RPJP Daerah RPJM Daerah Paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah kepala daerah dilantik RKPD Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan Maret Renstra-KL Disesuaikan dengan RPJM Nasional Renja-KL Renstra-SKPD Disesuaikan dengan RPJM Daerah Renja-SKPD
14
UJI KEMAMPUAN 1. Sebutkan Tahapan Perencanaan Pembangunan!
2. Sebutkan Penyusunan RPJP! 3. Sebutkan penyusunan RPJM N/D dan RKP/RKPD
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.