Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEgi Subhan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Oleh Hananto Widodo
2
Lima Prinsip Dasar Kesepakatan MPR Dalam Perubahan UUD 1945
Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan susunan negara kesatuan Mempertegas sistem presidensiil Meniadakan Penjelasan UUD 1945 dan memasukkan hal-hal normatifnya ke dalam pasal-pasal UUD 1945 Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum
3
Ciri-ciri Presidensiil
a.Kepala Negara menjadi Kepala Pemerintahan b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Pemerintah dan parlemen adalah sejajar c. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden d. Legislatif dan eksekutif sama-sama kuat
4
Ciri-ciri parlementer
Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa) Pemerintah dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi. (Karena itu) kedudukan eksekutif lebih rendah dari parlemen.
5
Amandemen UUD 1945 Amandemen UUD 1945 telah terjadi sebanyak empat kali.Perubahan pertama tahun Perubahan Kedua tahun Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002
6
Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Boleh Di Ubah ?
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung nilai- nilai Pancasila dan cita-cita bangsa Indonesia. Pilihan Sistem Perubahan UUD 1945. Persoalan keabsahan naskah UUD 1945 yang akan diubah.
7
Sistem Perubahan UUD 1945 Sistem yang dianut negara Eropa Kontinental, yakni jika terjadi perubahan UUD maka yang diberlakukan adalah UUD yang baru secara keseluruhan,termasuk Pembukaan Sistem yang dianut negara Anglo Saxon, yakni jika terjadi perubahan maka UUD yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap UUD merupakan bagian atau dilampirkan dalam UUDnya.
8
Indonesia Menganut Yang Mana ?
Secara formal Indonesia menganut sistem perubahan menurut Anglo Saxon, tetapi secara esensial Indonesia justru menganut Eropa Kontinental. UUD sebelum perubahan terdiri atas 71 butir ketentuan. Setelah amandemen bertambah menjadi 199 butir ketentuan.
9
Naskah UUD 1945 Naskah UUD 1945 berdasarkan Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tahun 1946. Naskah UUD 1945 berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959.
10
Pada BRI Tahun II No. 7 Tahun 1946
OENDANG-OENDANG DASAR PEMBOEKAAN ________________ ______________DST BAB ___________ _________DST PASAL _____________ ________________DST
11
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pada LNRI No. 75 Tahun 1959 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN _________________ ___________DST BAB I __________________ _______________DST PASAL ______________ __________DST
12
Alasan dilakukan amandemen
Alasan filosofis = UUD adalah hasil buatan manusia. Oleh karena itu tidak sempurna. Alasan Historis = UUD 1945 bersifat sementara. Alasan yuridis = MPR belum pernah menetapkan UUD 1945. Alasan Substantif = Peran eksekutif terlalu besar.
13
Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem Ketatanegaraan RI
Kelembagaan Negara Secara garis besar pasca amandemen UUD 1945 lembaga- lembaga negara dapat dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama dari segi yuridis dan kedua dari segi teori. 2. Hubungan Tata Kerja antara Presiden dan DPR. 3. Pemilihan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden 4. Hubungan antar lembaga negara 5. Perubahan Pada Struktur UUD 1945. 6. Lembaga Negara Baru.
14
Lembaga-Lembaga Negara
Lembaga-Lembaga Negara dari segi Yuridis dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, yakni MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, BPK, MA, MK, KY 2. Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, antara lain bank sentral, komisi pemilihan umum, dsb. 3. Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Keppres, antara lain Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombusman Nasional, dan lainnya.
15
Lembaga-Lembaga Negara
Memahami Lembaga-Lembaga Negara dari segi teori, maka kita harus kembali melihat teori pemisahan/pembagian kekuasaan mulai dari teori dwipraja sampai sadpraja.
16
Bagan Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen
MPR----DPR----DPD----PRESIDEN----KEKUASAAN KEHAKIMAN (MA&MK)----KY----BPK
17
Konsep pemisahan/pembagian kekuasaan
Pembagian/pemisahan kekuasaan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
18
Pembagian kekuasaan secara horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal melahirkan cabang-cabang kekuasaan pemerintahan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif/yudisial/
19
Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal menghasilkan bentuk/susunan negara
20
Bentuk/Susunan Negara
Negara Kesatuan Negara Federal
21
Menurut Kranenburg Negara Kesatuan jika wewenang secara terperinci terdapat pada provinsi-provinsi dan residu power ada pada pemerintah pusat. Negara federal jika wewenang pemerintah pusat ditentukan secara terperinci sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagian.
22
Bentuk Negara Indonesia ?
Kalau dilihat pada pasal 1 ayat (1) Indonesia adalah negara kesatuan. Tetapi kalau dilihat pada rumusan pasal 18 ayat (5), justru Indonesia menganut federal
23
Pasal 18 ayat (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
24
Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat ; Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional agama
25
Otonomi Daerah Pasal 1 angka 6 =
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26
Asas-asas otonomi daerah
Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas pembantuan
27
Desentralisasi Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 7)
28
Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
29
Tugas pembantuan Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
30
Ajaran tentang Otoda Ajaran Rumah Tangga Formil
Ajaran Rumah Tangga Materiil Ajaran Rumah tangga Riil
31
Ajaran Rumah Tangga Formil
Untuk menentukan hal-hal apa saja yang menjadi urusan pemerintah daerah maka harus terdapat pegangan yang tegas kepada ketentuan- ketentuan yang bersifat formil yang akan mengatur bahwa suatu hal itu menjadi urusan pemerintah pusat dan hal lain menjadi urusan pemerintah daerah. Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah daerah ini harus dilakukan secara formil dengan peraturan perundang- undangan, sehingga kemudian hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah itu diperinci dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
32
Ajaran Rumah Tangga Materiil
Untuk mengetahui hal apakah yang termasuk urusan rumah tangga daerah atau pusat maka orang harus melihat kepada materi yang diurus itu. Dengan melihat kepada materinya maka orang dapat membedakan bahwa suatu urusan itu menjadi wewenang pemerintahan daerah atau pusat. Jadi inti pokok ajaran rumah tangga materiil adalah dengan melihat pada macamnya urusan itu dan melihat siapa yang lebih mampu menangani urusan itu.
33
Ajaran Rumah Tangga Riil
Urusan Rumah Tangga yang didasarkan kepada kebutuhan dan keadaan yang nyata yaitu bahwa suatu urusan tertentu karena suatu keadaan berdasarkan pertimbangan untuk mencapai manfaat yang sebesar-besarnya, maka urusan yang sebelumnya merupakan urusan daerah namun karena urusan itu menurut keadaan sekarang menjadi bersifat nasional dilakukan oleh pemerintah pusat. Begitu juga sebaliknya.
34
Pilkadal Dalam UUD amandemen ditegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Lalu dalam UU No. 32 Tahun 2004 kepala daerah dipilih secara langsung.
35
Perseorangan Berdasarkan Pasal 59 UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diakomodasi tentang calon kepala daerah perseorangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.