Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan"— Transcript presentasi:

1 Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan

2 Etika PNS (KB.4) Pegawai Negeri Sipil di samping wajib melaksanakan dan menerapkan kode etik Pegawai Negeri Sipil, juga wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bagi PNS yang diatur dalam pasal 6 PP No. 42 Tahun 2004. Adapun nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Semangat nasionalisme; Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Penghormatan terhadap hak asasi manusia; Tidak diskriminatif; Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; Semangat jiwa korps.

3 2.Kode etik PNS Kode etik PNS tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 bertujuan meningkatkan kualitas PNS yaitu mewujudkan PNS yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memilki kepekaan, tanggap, dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Kode etik PNS juga bertujuan untuk PNS yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah RI. Kode etik PNS yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 meliputi etika PNS dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi terhadap diri sendiri dan etika PNS terhadap sesama PNS

4 A.Dasar Hukum Ditetapkannya Kode Etik PNS
Dasar hukum ditetapkannya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah berdasarkan: Pasal 5 ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Telah diubah dengan PP.53/2010

5 B.PELAKSANAN KODE ETIK PNS
Etika PNS dalam bernegara (7 point) Etika PNS dalam berorganisasi (8 point) Etika PNS dalam bermasyarakat (7 point) Etika PNS terhadap diri-sendiri Etika PNS terhadap sesama PNS

6 Lain-Lain Penting juga lo…
C.Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan pasal 16 dari PP No. 42 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu hukuman disiplin PNS D.Pembentukan Majelis Kode Etik Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. dst

7 .Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Adapun butir-butir Etika Pegawai Negeri Sipil tersebut yang meliputi etika PNS dalam : Bernegara, Berorganisasi, Bermasyarakat Terhadap diri sendiri, dan Terhadap sesama PNS

8 E.Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi
Dalam pasal 13 dan pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 diatur tentang Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi sebagai berikut: Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menerapkan Kode Etik Instansi; Organisasi profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil menetapkan kode etiknya masing-masing; Kode etik Instansi ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.

9 3.Peraturan disiplin PNS
Berdasarkan pasal 30 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun tentang peraturan disiplin PNS. Dalam Pasal 3 dari PP No. 53 Tahun 2010 ditegaskan bahwa setiap PNS wajib mematuhi kewajiban yang harus ditaati, dan dalam Pasal 4 PP No. 53 Tahun 2010 berisi larangan yang tidak boleh dilanggar PNS. Selanjutnya setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan PNS yang melanggar pasal 3 dan pasal 4 PP No. 53 Tahun 2010 merupakan pelanggaran disiplin PNS

10 4.Etika PNS yg tertuang dalam Ketentuan Pokok-Pokok Kepeg
KEWAJIBAN MENGANGKAT SUMPAH/JANJI PADA SAAT PENGANGKATAN MENJADI PNS KEWAJIBAN MENGANGKAT SUMPAH/JANJI JABATAN NEGERI KEWAJIBAN PNS DLM PSL 4,5 DAN 6 UU NO.43/1999 Wajib dan taat sepenuhnya kepada PS,UUD’45, NKRI Mentaati mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan Wajib menyimpan rahasia jabatan kecuali diperintahkan dengan UU

11 5.Prinsip-prinsip Moral PNS
Profesionalisme Integritas moral yang tinggi Tanggung jawab terhadap kepentingan publik Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran Bertindak secara adil Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan

12

13 Kode Etik di Lingkungan Kemen.Keu

14 Pedoman Penyusunan & Penetapan Kode Etik PNS diling Kemenkeu.
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Kode Etik PNS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK. 01/2007 ; Selanjutnya, ditegaskan bahwa tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah: Meningkatkan disiplin PNS Menjamin terpeliharanya tata tertib, Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif, Menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional, dan Meningkatkan citra dan kewajiban kinerja PNS.

15 Prinsip dasar menyusun kode etik ?
Adapun prinsip-prinsip dasar menyusun kode etik adalah : Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode etik PNS Disusun di dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat, dan Dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit eselon I. Selanjutnya materi dasar yang tertuang dalam kode etik sekurang- kurangnya memuat 1)Tujuan, 2) kewajiban dan larangan, dan 3) sanksi. Apabila PNS terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif yaitu hukuman disiplin PNS yang diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin PNS.

16 Disajikan Oleh : Nafsi Hartoyo
TERIMA KASIH Medio Sept.2011 Disajikan Oleh : Nafsi Hartoyo


Download ppt "Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google