Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP"— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
PMK NO 199/PMK.03/2007 Tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak PMK 54/PMK.03/2009 Tentang PKP Persyaratan Tertentu PMK 71/PMK.03/2010 Tentang PKP Berresiko Rendah PMK 72/PMK.03/2010 Tentang Tatacara Restitusi PPN PER-16/PJ/2009 Tentang Analisis Resiko PER-17/PJ/2009 Tentang Pemeriksaan PKP Resiko Sangat Rendah PER-19/PJ/2008 Tentang Pemeriksaan Lapangan PER-20/PJ/2008 Tentang Pemeriksaan Kantor

2 PEMERIKSAAN JENIS PEMERIKSAAN
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.. JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KANTOR Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. PEMERIKSAAN LAPANGAN Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Unit Pelaksana Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; Kantor Wilayah; Kantor Pelayanan Pajak; Tenaga Ahli diluar DJP yang ditunjuk oleh DJP.

3 KETIDAKPATUHAN PKP 1. Alamat / tempat kedudukan Wajib Pajak (PKP), alamat Pengurus Palsu, tidak jelas, tidak sesuai dengan pengukuhan atau sering pindah alamat. 2. Kegiatan Wajib Pajak (PKP) tidak ada, tidak jelas, atau tidak sesuai dengan pengukuhan. Wajib Pajak melakukan kegiatan sebagai PKP tetapi bukan/tidak/belum dikukuhkan sebagai PKP. Merendahkan/tidak melaporkan Pajak Keluaran atas BKP/JKP misalnya dengan cara: (1) Merendahkan/tidak melaporkan hasil penyerahan BKP/JKP secara lengkap. (2) Melaporkan ekspor yang sebenarnya adalah penjualan lokal. (3) Tidak memungut/menyetor PPN Keluaran atas penyerahan barang dan jasa yang sebenarnya terutang PPN. (4) Menunda pelaporan Pajak Keluaran. (5) Merendahkan harga yang tercantum dalam faktur pajak dari harga penyerahan yang sebenarnya. (6) Menggunakan rekening piutang pemegang saham sebagai penerimaan dari penjualan. (7) Membuat retur penjualan fiktif. (8) Tidak melaporkan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP. (9) Melakukan ekspor fiktif (nama, alamat, NPWP dan nilai barang fiktif). (10)tidak menunjukkan/meminjamkan seluruh Rekening Koran yang menampung seluruh hasil penjualan BKP/JKP. 5. Melakukan kesalahan akuntansi atau rekayasa pembukuan. 6. Mengkreditkan Pajak Masukan dari PKP fiktif atau Pengusaha Penerbit Faktur Pajak bermasalah. 7. Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang cacat.

4 KETIDAKPATUHAN PKP Meninggikan Pajak Masukan dengan cara:
Meninggikan harga pembelian impor maupun lokal. Mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan faktur pajak masukan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 18 Tahun 2000. Meninggikan harga yang tercantum dalam faktur pajak dari harga beli yang sebenarnya. Melaporkan pembelian barang dari non-PKP menjadi pembelian dari PKP atau dengan cara mendapatkan faktur pajak masukan yang tidak dilakukan dalam transaksi perolehan BKP/JKP. Mengkreditkan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000. Mengkreditkan faktur pajak Masukan lebih dari satu kali. Mengkreditkan faktur pajak bermasalah, misalnya dalam usaha ekspor- impor dan perdagangan. Mengkreditkan faktur pajak dari Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP. Mengkreditkan Pajak Masukan atas barang-barang modal di mana Pajak Masukan dimaksud (pada sisi lain) juga diperhitungkan sebagai salah satu komponen harga perolehan (costs) harta yang disusutkan dan/atau mengkreditkan Pajak Masukan di mana Pajak Masukan dimaksud juga diperhitungkan sebagai salah satu komponen biaya (expenses) yang dibebankan pada periode terjadinya. Mencatat pembelian dari Pengusaha bukan PKP dan atas pembelian tersebut faktur Pajak Masukannya bermasalah. Tidak melaporkan nota retur pembelian dalam SPT Masa PPN. Melakukan penyerahan barang impor ilegal dengan memungut PPN, dan mengkreditkan faktur Pajak Masukan bermasalah. Mencari faktur Pajak keluaran dari PKP penjual (misalnya sektor perdagangan) atas transaksi yang dilakukan yang seharusnya tidak terutang PPN. Mengkreditkan PPN Impor yang dilakukan oleh Importir atas barang indent yang hanya mendapatkan fee seolah-olah barang impor tersebut milik importir sendiri.

5 PEMERIKSAAN PPN Menguji Kepatuhan WP Tujuan Lain
1. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 2. Pencocokan data dan/ atau alat keterangan; 3. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai. SPT Masa PPN tidak disampaikan; SPT Masa PPN terlambat (sudah Surat Teguran); Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Likuidasi, Pembubaran; Analisis Resiko atas SPT Masa PPN N/KB berindikasi ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi Pemeriksaan Kantor / Lapangan Pemeriksaan Lapangan 1. Permohonan Restitusi PPN; 2. SPT LB, termasuk yang telah diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pemeriksaan Kantor / Lapangan

6 SPT Masa PPN Lebih Bayar
Pengusaha Kena Pajak PKP Kriteria Tertentu (Psl. 17C UU KUP) PKP Persyaratan Tertentu (Psl. 17D UU KUP) PKP Berresiko Rendah (Psl. 9 (4c) UU PPN) PKP Lainnya Penelitian Pemeriksaan 1 bln sejak permohonan diterima lengkap 12 bln sejak permohonan diterima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak SKPLB / SKPKB / SKPN / STP Dalam hal terdapat kompensasi dari Masa Pajak sebelum PKP menjadi PKP Tertentu / Berresiko Rendah Pemeriksaan atas SPT Masa PPN yang LB nya dikompensasikan.

7 PKP PERSYARATAN TERTENTU
PKP KRITERIA TERTENTU (Psl. 17C UU KUP) Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. PKP PERSYARATAN TERTENTU (Psl. 17D UU KUP) Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan: a. jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp ,00 (empat ratus juta rupiah); dan b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp ,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

8 PKP BERRESIKO RENDAH (Psl. 9 (4C) UU PPN) Melakukan kegiatan :
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau c. ekspor Jasa Kena Pajak d. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; dan 2. Telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dengan memenuhi kriteria : Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu : 1) tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir, 2) nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan 3) Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

9 PENELITIAN a. Kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; d Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat. Memenuhi Ya Tidak SKPPKP Pemeriksaan Pasal 17 B UU KUP

10 ANALISIS RESIKO (Per-16/PJ/2009) Proses penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk menentukan tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak. PKP SPT Masa PPN Lebih Bayar Pemeriksaan Analisis Resiko Sangat Rendah; Rendah; Menengah; Tinggi Tingkat Kepatuhan/Resiko PKP Jenis, Jangka Waktu, Ruang Lingkup, dan dokumen yang wajib dipinjamkan dalam Pemeriksaan Pemeriksaan Berikutnya

11 PKP Resiko Sangat Rendah
ANALISIS RESIKO TINGKAT KEPATUHAN a. Laporan Keuangan tahun pajak yang diperiksa, diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh Akuntan Publik; Produsen yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada Pemungut atau penyerahan yang PPNnya tidak dipungut dan pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 tahun pajak atau 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa; atau Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat. b. Tidak termasuk PKP yang diduga sebagai Penerbit dan atau Pengguna Faktur Pajak tidak sah; dan c. Dalam hal SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, kompensasi tersebut tidak boleh lebih dari 3 Masa Pajak. PKP Resiko Sangat Rendah Memenuhi Tidak TINGKAT KEPATUHAN a. Sudah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa; b. Pernah mengajukan restitusi paling sedikit 3 (tiga) kali; c. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Keluaran dari hasil pemeriksaan sebelumnya maksimal 10%; d. Koreksi Pajak Masukan hasil pemeriksaan sebelumnya maksimal 5%; dan e. Berdasarkan hasil analisis kuantitatif sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 memenuhi skor risiko rendah. PKP Resiko Rendah Memenuhi Tidak Analisis Kuantitatif dan Kualitatif PKP Resiko Menengah PKP Resiko Tinggi

12 ANALISIS KUALITATIF Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering pindah alamat atau sering mengajukan permohonan pindah alamat atau tempat kedudukan atau permohonan pindah lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak). Alamat PKP tidak jelas atau tidak sesuai dengan pengukuhan atau sering pindah. PKP yang alamatnya tidak ditemukan, begitu pula alamat pengurusnya. Satu alamat PKP digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu PKP. Kegiatan PKP tidak ada atau tidak sesuai dengan pengukuhan. PKP yang non efektif (NE) atau PKP yang melaporkan SPT Masa PPN Nihil, kemudian melaporkan atau melakukan pembetulan SPT Masa yang jumlah penyerahannya meningkat cepat dan signifikan. PKP-PKP yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama. PKP-PKP yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta. PKP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut. PKP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dan atau PPh Pasal 21. Elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal. Hasil konfirmasi PEB dan atau PIB di intranet DJP menunjukkan tidak sesuai dengan nilai ekspor dan/atau impor yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Lebih Bayar yang dimintakan restitusi.

13 ANALISIS KUALITATIF Hasil konfirmasi Faktur Pajak di program PK-PM pada intranet DJP menunjukkan data bahwa PM tidak sama dengan PK lawan transaksi. PKP melaporkan adanya Pajak Masukan dari PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sah sebagaimana tercantum pada SE-27/PJ.52/2002 dan perubahannya. PKP yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan. PKP yang melakukan rekayasa pembukuan. PKP yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil. PKP yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan. PKP tidak menyerahkan sebagian atau seluruhnya bukti-bukti atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan, dalam jangka waktu yang ditentukan. PKP yang melaporkan ekspor fiktif atau penjualan lokal sebagai penjualan ekspor. PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke bukan Kawasan Berikat yang dilaporkan dengan menggunakan Formulir BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat). PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak ada atau tidak sesuai dengan dokumen pendukung perolehan barang dan atau pembayarannya. PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan dilakukan secara berulang-ulang. Apabila berdasarkan hasil analisis kualitatif memenuhi minimal 5 (lima) kriteria maka merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Tinggi . Apabila berdasarkan hasil analisis kualitatif memenuhi kurang dari 5 (lima) kriteria maka merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Menengah.

14 ANALISIS KUANTITATIF

15 ANALISIS KUANTITATIF

16 PERHITUNGAN SKOR RISIKO KUANTITATIF

17 PENENTUAN JENIS PEMERIKSAAN, JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN BERDASARKAN TINGKAT RISIKO

18 PROSEDUR PEMERIKSAAN PAJAK KELUARAN
Dapatkan angka-angka dari pembukuan (Buku Besar dan dokumen pendukung) PKP untuk menghitung pajak keluaran dengan rincian sebagai berikut : - Penjualan seluruhnya (Bruto) Rp. xxx - Potongan penjualan (Rp. xxx) - Penyerahan BKP/JKP dan Non BKP/JKP Rp. xxx - penyerahan Non BKP/JKP (Rp. xxx) - Penyerahan BKP/JKP Rp. xxx - Penjualan ekspor (Rp. xxx) - Penyerahan kepada pemungut PPN (Rp. xxx) - Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak dipungut (Rp. xxx) - Retur penjualan (Rp. xxx) - Penyerahan BKP/JKP dipungut PPN Rp. xxx - Pemakaian sendiri Rp. xxx - Pemberian hadiah Rp. xxx - pemberian untuk contoh Rp. xxx - Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp. xxx - PPN Keluaran untuk masa yang diperiksa 10% X DPP

19 PROSEDUR PEMERIKSAAN PAJAK MASUKAN
Dapatkan angka-angka dari pembukuan PKP untuk menghitung pajak masukan dengan rincian sebagai berikut : a. Pembelian bruto Rp. xxx b. Potongan pembelian (Rp xxx) c. Retur Pembelian (Rp xxx) d. Pembelian bersih Rp xxx Pembelian bulan sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya diterima pada masa yang diperiksa Rp. xxx Pembelian pada masa yang diperiksa yang faktur pajaknya diterima sesudah masa yang diperiksa (Rp. xxx) g. Pembelian yang FP-nya tdk memenuhi syarat formal (Rp. Xxx) h. Pembelian yang tidak ada hubungan langsung dengan usaha (Rp. xxx) i. Pembelian yang berhubungan langsung dengan usaha Rp. xxx j. Pajak masukan yang dapat dikreditkan = 10% X h

20 PROSEDUR PEMERIKSAAN PAJAK MASUKAN
1. Cocokkan pembelian bruto (a), potongan pembelian (b) dan retur pembelian (c) ke Saldo pada buku besar. 2. Cocokkan/bandingkan faktur pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa dengan faktur pajaknya yang diterima di bulan berikutnya. 3. Trasir retur pembelian ke dokumen pendukungnya. 4. Lakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masuk yang dapat dikreditkan dengan memperhatikan catatan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (perhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU Nomor 18 TAHUN 2000). 5. Periksa apakah Pajak Masukan yang dijadikan Kredit Pajak berasal dari pembelian barang yang berhubungan langsung dengan menghasilkan BKP, bila tidak lakukan koreksi atas kredit pajak tersebut. 6. Teliti Pajak Masukan yang dikreditkan untuk Masa Pajak yang tidak sama (perhatikan Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 TAHUN 2000). 7. Periksa apakah PPN Masukan yang dikreditkan benar-benar dibeli dari PKP dan apakah seluruh penjualan BKP telah dipungut PPN keluarannya. Periksa apakah terdapat PPN masukan yang dibebankan ke harga pokok barangnya. Bila ada periksa apakah retitusi yang diterimanya telah dilaporkan sebagai pendapatan, bila belum lakukan koreksi positif menambah laba kena pajak. Berikan cap "TELAH DIPERHITUNGKAN" pada faktur Pajak Masukan dengan menggunakan cap yang telah ditentukan dan di parap. 10. Dalam hal Masa Pajak yang diperiksa meliputi Masa Pajak bulan ketiga setelah Tahun Buku, yakinkan bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 dan atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak

21 PROSEDUR PEMERIKSAAN PPnBM
Dapatkan angka-angka dari PKP untuk menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan rincian sebagai berikut: - Penjualan bruto yang terkena PPnBM Rp. xxx - Retur penjualan dengan potongan lain (Rp xxx) - Penjualan bersih Rp xxx Penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPnBM (Rp xxx) - Penyerahan yang PPnBM-nya ditangguhkan (Rp xxx) Penyerahan sebelum masa yang diperiksa yang PPnBM-nya dipungut pada masa yang diperiksa Rp xxx Penyerahan pada masa yang diperiksa yang PPnBM-nya dipungut pada masa sesudah masa yang diperiksa (Rp xxx) - Penjualan bersih kena pajak Rp xxx PPnBM yg terutang utk masa yang diperiksa = tarif PPnBM X Penjualan bersih kena pajak 2. Cocokkan penyerahan bulan terakhir sebelum masa yanng diperiksa dengan faktur pajaknya yang dibuat dalam masa yang diperiksa. 3. Yakinkan kebenaran penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemunngut PPn BM (d) dan penyerahan yang PPn BM-nya ditangguhkan (e) dengan memeriksa dokumen pendukungnya. 4. Periksa penyetoran PPn BM selama masa yang diperiksa (B) ke surat setoran pajak dan SPT Masa yang bersangkutan. 5. Hitung jumlah PPn BM yang masih harus dibayar = (C) = (A) - (B) 6. Teliti apakah pembayaran dimuka oleh Bapeksta telah dimasukkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa.

22

23 PROSEDUR PEMERIKSAAN PENJUALAN
Lakukan pengujian kaitan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Buku Penjualan, Buku Retur Penjualan, Nota Retur, Buku Piutang Dagang, Buku Kas/Bank dan buku penerimaan uang muka dengan menggunakan metode pengujian arus uang, arus piutang dagang dan pengujian arus barang. Dalam hal transaksi penjualan dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPN, periksa dasar penetapan harga jualnya dan tentukan kewajarannya. Lakukan penelaahan analitis untuk peredaran usaha dengan menggunakan metode: pengujian harga satuan pengujian kewajaran peredaran dengan menggunakan pendekatan kapasitas produksi dan rendemen pengujian perputaran persediaan pengujian margin sebagai indikator nilai tambah e) pengujian trend atau siklikal apabila ada pelonjakan peredaran dan penerbitan faktur pajak. Yakinkan bahwa peredaran usaha selama masa yang diperiksa telah dicatat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dengan mempelajari kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian, surat-menyurat yang berkenaan dengan kebijakan dan prosedur mengenai penjualan, retur penjualan, potongan penjualan, pemberian kredit, dan Sebagainya. Periksa retur penjualan ke bukti pengembalian barang, tanda terima barang, nota retur, dan pencatatannya ke dalam buku atau kartu piutang dagang/buku atau kartu persediaan. Periksa potongan penjualan dengan bukti-bukti pendukungnya (bukti intern/ekstern), dan catat pemberian potongan yang tidak sesuai dengan kebijaksanaan pemberian potongan yang telah ditentukan. Jika dipandang perlu, untuk transaksi penjualan yang signifikan lakukan konfirmasi dengan pihak pembeli (jika Wajib Pajak tersebut diperiksa oleh tim lain lakukan konfirmasi dengan tim lain tersebut). Periksa faktur penjualan atau debet nota berdasarkan nomor urutnya untuk melihat ada tidaknya penjualan yang tidak dilaporkan/dibuat faktur pajak. Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dari Deperindag/ Dep. Kehutanan, Nota Kredit dari Bank atau Bukti Pembayaran lainnya, Invoice, Kontrak Penjualan, Kuota, biaya muat dan atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran transaksi ekspor.

24 PROSEDUR PEMERIKSAAN PEMBELIAN
Lakukan analisis mengenai arus barang, arus uang, dan arus utang dagang. Lakukan pengecekan atas kebenaran transaksi pembelian: pelajari kebijaksanaan dan prosedur mengenai pembelian, retur pembelian dan sebagainya, dalam hal transaksi pembelian dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, periksa dasar penetapan harga belinya dan volume transaksi selama masa yang diperiksa. Lakukan pengujian atas transaksi pembelian: bandingkan faktur pembelian mengenai kuantumnya, harga satuan, dengan dokumen pendukungnya, antara lain: Laporan Penerimaan Barang Bukti Pengiriman untuk pengembalian barang yang diretur Faktur Pajak yang bersangkutan Nota Retur yang bersangkutan Surat jalan barang Pesanan pembelian Dokumen non finansial yang terkait Dokumen pelunasan/pembayaran. teliti syarat-syarat pembelian yang mengikat dengan pembebanan biaya-biaya dan pembayaran yang terkait; teliti kebenaran jumlah pada faktur pembelian dan debet nota, termasuk penghitungan PPN-nya serta cocokkan dengan faktur pajaknya; trasir pencatatan untuk transaksi pembelian dan retur pembelian ke buku Kas/Bank, pembelian, retur pembelian, dan buku atau kartu utang dagang. Teliti pembelian yang sudah dibukukan dalam Buku Pembelian/Buku Kas/ Bank tetapi barangnya belum diterima. e. Dalam hal transaksi impor teliti dokumen impor misalnya PIB, L/C, B/L, Price List, SSP PPN Impor, PPh Pasal 22 dan Debet Nota dari Bank, Invoice, biaya-biaya bongkar muat dan atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dari transaksi impor.

25 PROSEDUR PEMERIKSAAN PERSEDIAAN
Lakukan penelitian jumlah fisik bahan baku/penolong, barang dalam proses dan barang jadi saat dilakukan pemeriksaan dan cocokkan dengan kartu persediaan. Lakukan rekonsiliasi persediaan sejak saat pemeriksaan sampai dengan akhir masa pajak yang diperiksa untuk mengetahui saldo akhir masa yang diperiksa. Dalam hal barang jadi disimpan pada pihak ketiga (barang konsinyasi) yang benar-benar merupakan penyerahan kena pajak, lakukan konfirmasi atas barang tersebut. Bandingkan antara hasil penghitungan persediaan dan catatan persediaan di gudang serta catatan persediaan bagian akuntansi. Tentukan jumlah dalam unit bahan baku/penolong yang dipergunakan pada masa yang diperiksa misalnya dengan pendekatan : saldo awal + pembelian - pemakaian sendiri - saldo akhir = pemakaian untuk produksi. Tentukan jumlah dalam unit barang jadi yang dijual pada masa yang diperiksa, misalnya dengan pendekatan : saldo awal + hasil produksi (pembelian) - pemakaian sendiri - pemberian cuma-cuma - saldo akhir = penjualan.

26 PROSEDUR PEMERIKSAAN PRODUKSI
Kenali jenis, macam dan satuan barang yang diproduksi. Kenali bahan baku/penolong yang digunakan untuk proses produksi. Periksa proses produksi, kapasitas produksi dan standar konversi/formula/resep. Dapatkan angka-angka rendemen untuk setiap jenis dan macam barang yang diproduksi. Lakukan evaluasi kewajaran jumlah produksi yang dilaporkan dengan membandingkannya pada perhitungan produksi sesuai rendemen dan pemakaian bahan baku/penolong dan kapasitas produksinya. Periksa hasil produksi perusahaan yang diberikan secara cuma-cuma dan atau dipakai sendiri dan teliti penghitungan PPN atas penyerahan tersebut.

27 PEMERIKSAAN KANTOR Permintaan Keterangan/Bukti
Plg Lm 3 bulan / 6 bulan (tgl seharusnya datang sesuai surat panggilan s.d. tgl LHP) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) TIM PEMERIKSA PAJAK Supervisor, Ketua Tim, Anggota Tim Srt Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Surat Panggilan (3 hari sejak tgl SP3) Menolak Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Menerima Surat Permintaan Peminjaman Dokumen (2 Minggu) WP Orang Pribadi Penghitungan secara jabatan Surat Peringatan I (1 Minggu) Surat Peringatan II (1 Minggu) WP Badan Pemeriksaan Bukti Permulaan Permintaan Keterangan/Bukti Wajib Pajak dan Pihak Ketiga Pemeriksaan Dokumen/Bukti/Keterangan Indikasi Tindak Pidana Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan

28 PEMERIKSAAN KANTOR Pengembalian Dokumen Surat Sanggahan
Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan Secara Langsung / Kurir / Faksimili / Pos Lembar Pernyataan Persetujuan Persetujuan Hasil Pemeriksaan Surat Sanggahan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tim Pembahas (Unit Pelaksana Pemeriksaan) Tim Pembahas (Kanwil) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Penghitungan Pengembalian Dokumen (7 hari sejak tgl LHP) skp / STP

29 PEMERIKSAAN LAPANGAN Permintaan Keterangan/Bukti
Plg Lm 4 bulan dan dapat diperpanjang plg lm 8 bulan (tgl SP3 s.d. tgl LHP) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) TIM PEMERIKSA PAJAK Supervisor, Ketua Tim, Anggota Tim Srt Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Menolak Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Menerima Surat Permintaan Peminjaman Dokumen (2 Minggu) WP Orang Pribadi Penghitungan secara jabatan Surat Peringatan I (1 Minggu) Surat Peringatan II (1 Minggu) WP Badan Pemeriksaan Bukti Permulaan Permintaan Keterangan/Bukti Wajib Pajak dan Pihak Ketiga Pemeriksaan Dokumen/Bukti/Keterangan Indikasi Tindak Pidana Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan

30 PEMERIKSAAN LAPANGAN Pengembalian Dokumen Surat Sanggahan
Srt Pemberitahuan Hsl Pemeriksaan Secara Langsung / Kurir / Faksimili / Pos Lembar Pernyataan Persetujuan Persetujuan Hasil Pemeriksaan Surat Sanggahan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tim Pembahas (Unit Pelaksana Pemeriksaan) Tim Pembahas (Kanwil) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Penghitungan Pengembalian Dokumen (7 hari sejak tgl LHP) skp / STP

31 PENYEGELAN a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak; b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; dan/atau d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

32 Wajib Pajak Tidak Ada Di Tempat
tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai Kewenangan untuk Mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya; dapat ditunda, dan untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan; dapat dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan apabila Wajib Pajak tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan; atau tetap dapat dilanjutkan meskipun pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, dan pegawai tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan;


Download ppt "PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google