Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

2 KELOMPOK 4 Dian Purnama Sari 105030100111123
Putri Permata Taqwa Fitron Fahmi Faruqi

3 LATAR BELAKANG Upaya Pemerintah memperkuat dan menyempurnakan kebijakan desentralisasi fiskal untuk mendukung tercapainya peningkatan layanan publik di daerah. BPHTB dan PBB-P2 diharapkan bisa menjadi salah satu sumber PAD yang potensial bagi daerah.

4 RUMUSAN MASALAH Bagaimana pelaksanaan kebijakan pengalihan PBB P2 dan BPHTB? Bagaimana pengaruh pengalihan PBB P2 dan BPHTB pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

5 KAJIAN PUSTAKA : TEORI EMPIRIS
Kebijakan “pendaerahan” PBB tentunya tidak terlepas dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam perkembangannya, penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia telah mengarah kepada pelaksanaan otonomi luas. Kebijakan desentralisasi tersebut akan berhasil jika aparat pemerintah daerah cukup terlembaga sehingga mampu menciptakan tata pemerintahan yang demokratis. Perjalanan menuju pelaksanaan desentralisasI tersebut merupakan perwujudan konkrit akan adanya tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah.

6 PEMBAHASAN : KONSEP KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB P-2 DAN BPHTB
PAJAK PUSAT (Sebelum Pembaharuan UU PDRD) PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Bea Materai PAJAK DAERAH (Sebelum Pembaharuan UU PDRD) (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.

7 PBB P2 dan BPHTB dialihkan menjadi pajak Daerah
Lanjutan PBB PBB sektor Pedesaan PBB sektor Perkotaan PBB sektor Perkebunan PBB sektor Perhutanan PBB sektor Pertambangan Pembaharuan UU PDRD PBB P2 dan BPHTB dialihkan menjadi pajak Daerah

8 Tujuan kebijakan pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah) Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah kini mempunyai tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah

9 PENGARUH PENGALIHAN PBB DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH PADA PENINGKATAN PAD

10 PBB-P2 Pengalihan PBB-P2 didesain tidak dilakukan serentak pada seluruh Pemda, namun dilakukan sesuai dengan kesiapan Pemda. Sampai dengan 31 Juli 2012, terdapat 245 daerah atau 49,8 persen dari jumlah daerah yang telah menetapkan Perda PBB-P2. Kota Surabaya yang telah memungut PBB-P2 tahun 2011 dan 17 daerah mulai memungut PBB-P2 tahun Sementara sekitar 110 daerah lainnya merencanakan akan mulai memungut PBB-P2 tahun 2013 dan 117 daerah akan memungut tahun 2014. Setelah pengalihan ini, semua pendapatan dari sektor PBB-P2 akan masuk ke dalam kas pemerintah daerah.

11 BPHTB Salah satu indikator keberhasilan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah adalah kemampuan daerah untuk memungut seluruh potensi BPHTB di daerahnya. Secara nasional pengalihan BPHTB memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah yang cukup besar, yaitu kurang lebih Rp8,2 triliun. Tabel di samping memperlihatkan bahwa dalam semester I Tahun 2011, beberapa daerah dapat merealisir pemungutan BPHTB dengan baik (proporsional dengan realisasi penerimaan semester I tahun sebelumnya).

12 KESIMPULAN Dengan disahkannya UU PDRD pada tanggal 15 Desember 2009, dan berlaku mulai 1 Januari 2010, maka PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah BPHTB sepenuhnya dialihkan ke Pemerintah Kabupaten / Kota mulai 1 Januari 2011, sedangkan untuk PBB P2 masih tetap dikelola DJP paling lama sampai dengan 31 Desember 2013 Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pemerintah Daerah kini mempunyai tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pengalihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah terbukti berhasil meningkatkan PAD Kabupaten/Kota Dilihat dari sisi penerimaan, secara nasional pengalihan BPHTB memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah yang cukup besar.

13 SARAN Bagi Pemerintah Daerah:
Membangun kerja sama dengan semua pihak yang terkait dengan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Segera membuat peraturan daerah mengenai PBB-P2 dan BPHTB sebelum akhir 2013 Menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Menyiapkan Sumber Daya Manusia Melakukan pengadaan sarana dan prasarana seperti peralatan dan pengadaan barang percetakan, serta menyiapkan aplikasi pendataan yang online dengan data yang dimiliki oleh BPN dan notaris PPAT.

14


Download ppt "KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google