Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kepailitan Badan Hukum
2
Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Adanya harta kekayaan yang terpisah Mempunyai tujuan tertentu Mempunyai kepentingan sendiri Adanya organisasi yang teratur Pasal 1 angka 1 UUPT No.40 Tahun 2007 “Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”
3
Organ Perseroan Terbatas
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
4
Wewenang RUPS Penetapan Perubahan Anggaran Dasar
Penetapan penambahan dan pengurangan modal Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Penetapan penggunaan laba bersih Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan anggota dewan komisaris Penetapan dan Pembubaran perseroan
5
2. Direksi Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
Tugas dan kewajiban direksi : Melaksanakan pengurusan perseroan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan Wajib memberitahukan secara tertulis kepada RUPS mengenai pengurangan modal perseroan Wajib menyimpan daftar pemegang saham Menyelenggarakan RUPS
6
3. Komisaris Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Memeriksa buku, dokumen dan kekayaan perseroan
7
Kedudukan Hukum dan T.J Direksi dan komisaris atas Kepailitan PT
Keapilitan tidak mengakibatkan status badan hukum suatu perseroan menjadi hilang Kedudukan direksi dan komisaris selaku organ PT tetap berjalan dan tetap dapat melakukan perbuatan hukum Direksi / komisaris tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sebelum persetujuan RUPS Jika karena kesalahan atau kelalaian direksi dan Harta pailit tidak cukup maka setiap anggota direksi / komisaris secara tanggung renteng atas kewajiban yg tidak terlunasi
8
Direksi dan komsaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban bila
Dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian Telah melakukan kepentingan dan pengawasan terhadap perseroan dengan baik dan tanggung jawab Tidak mempunyai kepentingan pribadi Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah pailit
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.