Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAyang Zulkarnain Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa yg mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan & kebudayaan serta merupakan kekayaan & kebanggaan nasional Kawasan suaka margasatwa adl kaw suaka alam yg mempunyai ciri khas brp keaneka-ragaman & atau keunikan jenis satwa yg utk kelangsungan hidupnya dpt dilakukan pembi-naan terhadap habitatnya
2
Jumlah Suaka Margasatwa yg dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dgn total luas ,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan & 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara Adapun kriteria utk penunjukkan & penetapan sbg kaw suaka margasatwa: merupakan tempat chidup & perkembangbiakan dr jenis satwa yg perlu dilakukan upaya konservasinya
3
2. merupakan habitat dr suatu jenis satwa lang-
ka & atau dikhawatirkan akan punah 3. memiliki keanekaragaman & populasi satwa yg tinggi 4. merupakan tempat & kehidupan bg jenis sat- wa migran tertentu 5. mempunyai luasan yg cukup sbg habitat jenis satwa yg bersangkutan
4
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa.
Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yg disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tuj pengelolaan, & garis besar kegiatan yg menunjang upaya perlin-dungan, pengawetan & pemanfaatan kawasan
5
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dlm bentuk kegiatan :
1. Perlindungan dan pengamanan kawasan. 2. Inventarisasi potensi kawasan. 3. Penelitian & pengembangan yg menunjang pengawetan. 4. Pembinaan habitat & populasi satwa
6
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1. Pembinaan padang rumput 2. Pembuatan fasilitas air minum & atau tempat berkubang & mandi satwa Penanaman & pemeliharaan pohon-pohon pelindung & pohon-pohon sumber makanan satwa. 4. Penjarangan populasi satwa 5. Penambahan tumbuhan atau satwa asli 6. Pemberantasan jenis tumbuhan & satwa pengganggu
7
Bbrp kegiatan yg dilarang krn dpt mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka marga-satwa alam adl:
Melakukan perburuan terhadap satwa yg berada di dlm kawasan 2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan & satwa bkn asli ke dlm kawasan Memotong, merusak, mengambil, menebang, & memusnahkan tumbuhan & satwa dlm & dari kawasan
8
Menggali atau membuat lubang pd tanah yg
mengganggu kehidupan tumbuhan & satwa dlm kawasan Mengubah bentang alam kawasan yg mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan & satwa
9
Larangan jg berlaku terhadap kegiatan yg di-anggap sbg tindakan permulaan yg berakibat pd perubahan keutuhan kaw, spt: Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan 2. Membawa alat yg lazim digunakan utk mengambil,mengangkut, menebang, mem- belah, merusak, berburu, memusnahkan satwa & tumbuhan ke & dr dlm kawasan
10
Sesuai dgn fungsinya, suaka margasatwa dpt diman-faatkan utk:
1. Penelitian & pengembangan ilmu pengetahuan 2. Pendidikan 3. Wisata alam terbatas 4. Kegiatan penunjang budidaya. Kegiatan penelitian di atas, meliputi: Penelitian dasar 2. Penelitian untuk menunjang pemanfaatan & budi-daya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.