Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan VII. - Manusia hidup membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. - Uang sumber utama mata pencaharian manusia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan VII. - Manusia hidup membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. - Uang sumber utama mata pencaharian manusia."— Transcript presentasi:

1 Pertemuan VII

2 - Manusia hidup membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. - Uang sumber utama mata pencaharian manusia.

3 Hukum Terma hukum yang kita kenal berasal dari bahasa Arab ‘hukmu’ (mufrad) – ‘ahkam’ (jama’) yang diderivasikan dari kata kerja ‘hakama-yahkumu-hukm’ yang berarti al-qadha` bi al-’adl, yakni memutuskan perkara dengan adil. Orang yang menetapkan hukum disebut al-hakim, dan bentuk jamaknya adalah al-hukkam. Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang- undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

4 Sejarah Hukum Perbankan Indonesia Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank. dan kesejahteraan rakyat banyak´.

5 Pengertian Hukum Perbankan Indonesia: Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.

6 MANGASA AGUSTINUS SIPAHUTAR Perbankan merupakan institusi intermediasi yang berperan sebagai perantara aktivitas finansial THOMAS SUYATNO Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya GUNARTO SUHADI Perbankan adalah suatu kegiatan usaha yang selalu melayani dan hidup dalam kesatuannya dengan kegiatan ekonomi nyata di masyarakat mana pun

7 Sumber Hukum Perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan(tertulis) yang mengatur mengenai perbankan. Jadi,ketentuan hukum yang mengatur mengenai perbankan yang dimaksud adalah hukum positif,yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.

8 Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber Hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauan,apakah dari sudut pandang ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat,dll Sumber Hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang- undangan baik yang tertulis maupun tidak tertulis

9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.

10 Hukum positif (perbankan) tersebut bersumberkan ketentuan yang tertulis dan tidak tertulis. o Ketentuan yang tertulis adalah ketentuan yang dibentuk badan pembentuk hukum dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan derivative (turunan)

11 o Ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.

12 Serangkaian ketentuan hukum positif, adanya ketentuan perbankan dengan dikeluarkannya peraturan bagi perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya.

13 Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaan bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank.

14 Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya Secara umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk simpanan

15 Bentang ruang lingkup hukum perbankan meliputi beberapa bidang hukum, seperti : Hukum administasi Hukum perdata Hukum dagang Hukum pidana Hukum internasional

16 Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

17 Untuk mengatur perbankan sesuai dengan hukum tertulis yaitu Undang-Undang yang ada maupun hukum tidak tertulis seperti Yurisprudensi Konvensi (Kebiasaan) Doktrin (ilmu Pengetahuan) Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

18 Agar fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945. - Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli.

19 Agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Agar nasabah bank bisa mendapatkan haknya Untuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank yang berkenan dengan dunia perbankan Agar bank dalam menjalankan usahanya dapat tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telah diterapkan dalam Undang-Undang

20 untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain. untuk mempermudah setiap keputusan yang berkenaan dengan perbankan

21 Untuk melindungi kepentingan nasabah, terutama nasabah penyimpan dana dibuktikan dilihat dari undang- undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, selain yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 jo. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. -Perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu; perlindungan secara implisit dan perlindungan secara eksplisit. Perlindungan secara implisit (implicit deposit protection) yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.

22 Perlindungan secara eksplisit (eksplisit deposit protection) yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sebagaimana diatur dalam keputusan presiden RI No. 26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban bank umum.

23 Sebagai pengatur dana keuangan masyarakat yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional melindungi nasabahnya dengan hukum perbankan yang tepat dan lengkap sesuai kasus, sehingga tercipta situasi saling menguntungkan antara bank dan nasabah yang akan berdampak positif terhadap sistem perekonomian negara.

24 1. Menunjang Pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam Rangka Meningkatkan Pemerataan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Stabilitas Nasional kearah Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Banyak.

25 2. Menunjang Pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam Rangka Meningkatkan Keadilan, Kebersamaan dan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat. 3. Menjamin terjadinya Keamanan, Keseimbangan Nasional Masyarakat, Mengatur Keadaan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.

26 1. Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran. 2. Penjamin penyelesaian-penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C. 3. Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

27 Sebagai lembaga kepercayaan, bank dituntut untuk selalu memperhatikan kepentingan masyarakat disamping kepentingan bank itu sendiri dalam mengembangkan usahanya.

28 Bank juga harus bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan fungsinya sebagai agen of development dalam rangka mewujudkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi.

29 SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "Pertemuan VII. - Manusia hidup membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. - Uang sumber utama mata pencaharian manusia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google