Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN"— Transcript presentasi:

1 ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Zakat masa Rosul SAW Zakat masa Abu Bakar Zakat Masa Umar Bin Khatahab Zakat masa Ustman bin Affan Zakat masa Ali bin Abi Thalib

2 Zakat Masa Rosul SAW Perintah zakat turun bersama surat-surat Al qur’an di makkah (makiyah), namun pelaksanan zakat secara efektif dan komperhensif baru dilakukan setelah 18 bulan atau tahun kedua setelah hijrah. Zakat baru di implementasikan di Madinah.

3 Zakat Masa Rosul SAW Pada tahun ke-2 Allah Swt mewajibkan kaum muslim menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Rhamadhan. Setelah kondisi perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutnya Allah SWT mewajibkan zakat mal (harta pada tahun ke-9 H.) Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela yakni hanya berupa komitmen perorangan tanpa ada aturan atau batasan-batasan hukum.

4 Zakat Masa Rosul SAW Rosulullah SAW membuat peraturan zakat meliputi sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenakan zakat batas bebas zakat, dan tingkat persentase zakat untuk setiap barang yang berbeda-beda. Selanjutnya Rosulullah SAW mengutus para pengumpul zakat keberbagai daerah dengan tugas yang jelas.

5 Zakat Masa Rosul SAW Pengumpulan Zakat
Nabi SAW mengumpulkan zakat perorangan dengan membentuk panitia pengumpulan zakat dari umat muslim. Diriwayatkan dari Abu Humaid al Sa’idi bahwa Rosulullah Saw menunjuk seseorang menjadi pengumpul zakat.

6 Zakat Masa Rosul SAW Menurut Kahf (1993 : 16-18) manajemen zakat yang terjadi pada masa Rosulullah SAW antara lain : Pemerintahan Rosulullah SAW bertanggung jawab terhadap implementasi zakat, yamg Tanggung Jawabnya meliputi pengumpulan dan pendistribusian dan untuk mengeluarkan instruksi dan regulasi yang peristiwa penting. Dana zakat yang khusus terpisah dari dana dan penerimaan pemerintah lainnya.

7 Zakat Masa Rosul SAW Tidak ditemukan pencampuran dana zakat kecuali pada pendistribusiannya dan tidak satu hari pun dari proses zakat tidak digunakan untuk bukam golongan 8 ashnaf. Pengumpulan dan pendistribusian zakat memegang prinsip lokalisasi, artinya pengumpulan dana zakat yang dikumpulkan disuatu wilayah di distribusikan juga diwilayah yang sama Terdapat dana zakat yang dibawa kepusat tetapi tidak terdapat laporan bahwa terdapat dana zakat yang berlebih dan di transfer kan dari satu wilayah lain pada saat kepentingan Rasulullah SAW.

8 Zakat Masa Rosul SAW Penilaian terhadap jumlah pembayaran pada umumnya diserahkan kepada muzakki atas persetujuan petugas zakat, walaupun ada beberapa penilaian harta terkena zakat dilakukan oleh petugas zakat langsung. Masyarakat umum diinformasikan mengenai pekerjaan pembayaran zakat dan berlaku baik terhadap para petugasnya

9 Zakat Masa Rosul SAW Penilai harta zakat, pengumpul dana zakat, pekerja sosial, distributor dana zakat dan kasir dana zakat merupakan petugas zakat yang sama.

10 Zakat Masa Rosul SAW Selain itu, terkait dengan pola pendistribusian zakat produktif, dikemukakan dalam sebuah hadist Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rosulullah SAW telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau untuk disedekahkan lagi.

11 Zakat Masa Abu Bakar Ash Shidiq
Pemerintahan Khalafaur Rasyidin pertama setelah wafatnya Rosulullah SAW dipimpin oleh Abu Bakar As Shidiq Pada masa kekhalifahannya nyata terlihat bahwa pengelola zakat tetap berada ditangan pemerintah hal ini diwujudkan dengan tindakan pemerintahan dalam mengatasi pembangkangan kaum muslimin membayar zakat.

12 Zakat Masa Abu Bakar Ash Shidiq
Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq hal yang menjadi titik tekan utama ada pada proses pengumpulan dana zakat, karena pada masa tersebut terjadi permasalahan yang pelik terkait dengan hal tersebut.

13 Zakat Masa Abu Bakar Ash Shidiq
Suku bangsa Abes, Dzubyan dan suku-suku lainnya yang tinggal disekitar Madinah, mempunyai tekad yang keras untuk menolak membayar zakat.

14 Zakat Masa Abu Bakar Ash Shidiq
Abu Bakar Ash Shidiq memutuskan memerangi para pembangkang pembayar zakat dengan lantang Abu Bakar mengungkapkan: “Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. karena zakat merupakan hak atas harta yang mereka milik”.

15 Zakat Masa Abu Bakar Ash Shidiq
Khalifah Abu Bakar melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW. Ia sangat memperhatikan akurasi perhitungan zakat. Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baituil mal dan langsung didistribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.

16 Zakat Masa Abu Bakar Ash Shidiq
Abu Bakar mengikuti langkah-langkah nabi SAW dalam mendistribusikan dana zakat. Berprinsip persamaan hak warga negara dalam ekonomi. Ia membayar uang dalam jumlah yang sama kepada seluruh sahabat nabi, dan tidak membeda-bedakan antara kaum muslim terdahulu dan para muallaf antara budak dengan orang merdeka dan antara laki-laki dan perempuan.

17 Zakat Masa Umar bin Khattab
Umar bin Khattab memisahkan pencatatan zakat dan hanya ditujukan kepada 8 ashnaf sesuai dengan QS. At Taubah: 60 Pada Awalnya pendistribusian dana zakat dilakukan seperti pada masa Abu Bakar, kemudian kebijakan tersebut berubah dan melakukan kebijakan pengutamaan dalam pembagian pemberian

18 Zakat Masa Umar bin Khattab
Pada masa Umar Bin Khattab, pendistribusian zakat dengan sistem desentralisasi Zakat harus dikeluarkan kepada para penduduk yang telah dikumpulkan dana zakat dari muzakki diantara lingkungan mereka. Kalau tidak menemukan orang yang berhak, maka melihat desa yang terdekat.

19 Zakat Masa Umar bin Khattab
Terkait dengan pembagian terhadap delapan ashnaf, Umar Bin Khattab mengutamakan kecukupan dalam pemberian dana zakat. Ibnu Jurai beliau berkata “Umar dan Ibnu Dinar telah menceritakan kepada ku bahwa Umar Bin Khattab Ra telah berkata” kalau kalian diberikan sesuatu, maka cobalah mencukupinya”.

20 Zakat Masa Umar bin Khattab
Umar bin Khattab sangat memperhatikan kejelasan penerima zakat. Batasan fakir miskin dibuat dengan sangat tegas, salah satu batasannya adalah “auqiyah”. Dalam sebuah riwayat disampaikan”Jika kamu memiliki satu auqiyah maka tidak halal kamu mendapatkan zakat” Satu auqiyah pada masa itu bernilai 40 dirham

21 Zakat Masa Umar bin Khattab
Pada masa Umar bin Khattab juga pernah menghentikan pendistribusian dana zakat terhadap muallaf. Untuk memikat hati seorang terhadap Islam dengan memberikan sesuatu atau bagi yang membutuhkan biaya yang besar, sementara hal tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian dakwah secara pribadi

22 Zakat Masa Umar bin Khattab
Selain itu dana zakat juga digunakan untuk tebusan tawanan perang kaum muslimin Politik pendistribusian pada masa Umar bin Khattab meliputi 4 hal yakni: Banyak dan sedikitnya harta, kelonggaran dan kesempitan keadaan, tercukupinya kebutuhan dan tingkat kebutuhannya.

23 Zakat Masa Ustman Bin Affan
Pada masa kepemimpinan Ustman bin Affan pernah menggunakan dana zakat untuk pembayaran perang dan pembiayaan lainnya hal ini menjadi salah satu kebijakan Ustman bin Affan yang kontroversi, karena menurut para sahabat kebijakan ini menyalahi aturan Allah dalam distribusi zakat seperti diperintahkan Qs. 9: 60.

24 Zakat Masa Ustman Bin Affan
Ternyata kebijakan ini mengakibatkan terganggunya sistem sirkulasi ekonomi, yang aktivitasnya menimbulkan kesulitan bagi pemerintahannya sendiri.

25 Zakat Masa Ustman Bin Affan
Hal lain yang merupakan kebijakan terkait dengan zakat pada masa Ustman bin Affan adalah para pembayar zakat di bebaskan atas zakat harta yang terpendam. Zakat atas harta terpendam diserahkan pada kebijaksanaan pemiliknya

26 Zakat Masa Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali Ra sepakat dan Abu Bakar Ra dan menganut prinsip-prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan dalam masyarakat. Ali Ra sangat memperhatikan keadilan dalam ekonomi, ia sangat serius dalam hal ini ia berkata “Allah berfirman bahwa orang kaya harus menginfakan hartaya dalam jumlah yang cukupi kebutuhan orang miskin. jikakaum miskin tidak mendapatkan makanan atau pakaian, ini karena orang kaya tidak melaksanakan kewajibannya, Allah akan menyiksanya pada hari pembalasan”


Download ppt "ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google