Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan."— Transcript presentasi:

1 1

2 Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, WAJAR 9 Tahun merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat 2KonsekuensiPemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

3 Latar Belakang-2 3Indikator keberhasilan Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP mencapai minimal 95%. APK SMP tahun 2008 telah mencapai 96,18%, 4BOS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, berperan besar dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun tersebut. BOS tahun 2009 mengalami perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi dari program

4 Jenis Biaya Pendidikan-1 (PP No 48 Tahun 2008) Biaya Satuan Pendidikan Biaya Investasi: sarana prasarana, pengemb. SDM & modal kerja Biaya Operasional: Biaya personalia & nonpersonalia Bantuan Biaya Pendidikan: Diberikan kpd yg tdk mampu membiayai pendkkn Beasiswa: Diberikan kepada siswa berprestasi

5 Jenis Biaya Pendidikan-2 Biaya Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah, pemprov, pemkab/koa, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat Biaya personal yg meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan Biaya Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan Biaya pribadi peserta didik

6 Pengertian BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 6

7 Tujuan BOS 7 TUJUAN UMUM Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu

8 1.Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta 2.Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) 3.Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta TUJUAN KHUSUS 8

9 Sasaran Program 9 SEMUA SEKOLAH SD/SDLB + SMP/SMPLB SMP TERBUKA TKBM OLEH MASYARAKAT TERMASUK NEGERI & SWASTA

10 Besar Biaya Satuan BOS  Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku  Dihitung berdasarkan jumlah siswa:  SD/SDLB di kota: Rp400.000/siswa/tahun  SD/SDLB di kabupaten: Rp397.000/siswa/tahun  SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp575.000/siswa/tahun  SMP/SMPLB/SMPT di kab: Rp570.000/siswa/tahun 10

11 Waktu Penyaluran Dana 2009 Jumlah Bulan Periode Penyaluran Waktu penyaluran dana 12 bulan (Januari s.d Desember) 3 bulanan  Januari - Maret  April - Juni  Juli - September  Oktober - Desember Bulan pertama setiap triwulan 11

12 Kebijakan Program BOS Tahun 2009  Biaya satuan BOS termasuk BOS Buku, untuk setiap siswa per tahun naik secara signifikan.  Semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI/SBI  Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu. 12

13 Kebijakan Program BOS (lanjutan...)  Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi kepada pihak yang melanggarnya  Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi 13

14 Sekolah Penerima BOS  Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik  Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.  Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. 14

15 Sekolah Penerima BOS (Lanjutan...)  Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.  Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah serta menggratiskan siswa miskin 15

16 BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.  Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.  Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah. 16

17 BOS dan Wajar 9 Tahun (Lanjutan...)  Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.  BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah 17

18 Program BOS dan MBS  Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah. 18

19 Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sesuai PP No. 48 Tahun 2008 adalah sbb:  Bertanggung-jawab terhadap biaya investasi dan operasional sekolah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan  Untuk SB dan RSBI, selain dana pemerintah dan Pemda dapat juga bersumber dari masyarakat dan pihak lain yang tak mengikat  Membantu biaya nonpersonalia sekolah yg dikelola masyarakat/swasta

20 Tanggung Jawab Orang Tua/Wali Siswa  Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dls.  Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. 20 `

21 Kondisi Yang Sering Ada Di Sekolah Mutu Penyelenggaraan pendidikan perlu ditingkatkan dalam hal :  Perencanaan, implementasi dan pemantauan program sekolah  Dukungan masyarakat khususnya dalam pembelajaran belum optimal

22 Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)  Sekolah sebagai pusat perubahan  Meningkatkan profesionalisme Kepala sekolah, Guru dan Komite Sekolah  Kepala sekolah menjadi figur utama dalam peningkatan kualitas  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaran pendidikan,  Dana pendidikan termasuk BOS dikelola secara mandiri oleh sekolah, dimana sekolah perlu menyesuaikan dana dan prioritas pembelanjaan  Pengambilan keputusan oleh sekolah secara mandiri  Menerapkan prinsip partisipatif, aspiratif dan akuntabel

23 Pergeseran Pola Kerja Sentralistik Subordinat Pengambilan Keputusan Terpusat Pendekatan Birokratik Pengorganisasian yang hirarkis Mengarahkan Dikontrol dan diatur Informasi ada pada yang berwenang Menggunakan dana sesuai dengan anggaran sampai habis Menghindari Resiko Desentralisasi Otonomi Pengambilan Keputusan Partisipatif Pendekatan Profesional Pengorganisasian yang Setara Memfasilitasi Memotovassi dan saling mempengaruhi Informasi Terbagi Menggunakan dana sesuai kebutuhan dan seefisien mungkin Mengelola Resiko POLA LAMA POLA MBS

24 MBS dalam Realitas Manajemen Sekolah  Cenderung pasif dan belum banyak melibatkan pemangku kepentingan  Penggunaan pendanaan sekolah sering kurang transparan Peran Serta Masyarakat  Terbatas dalam pengumpulan dana  Belum terlibat dalam manajemen sekolah maupun menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung


Download ppt "1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google