Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTaufiq Issei Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KONDISI KEUANGAN FEB DI AWAL TAHUN 2014 dan BERBAGAI ATURAN DOSEN 2014
Dian Masyita Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Tata Kelola Rapat Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, 11 Februari 2014 WR2.doc
2
Kebijakan Universitas terhadap Pendanaan di Fakultas
Maksimum Uang Persediaan (UP) Rp. 500 Juta. Segera setelah UP di SPJ kan akan di revolving sesuai dengan kebutuhan dan UP yang telah di SPJ kan. Dalam kenyataannya, proses revolving tidak semudah yang diperkirakan. Sistem Keuangan UNPAD masih dalam penyempurnaan.
3
Kendala di lapangan: Belum terbitnya SK. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sehingga belanja barang dan jasa belum bisa dilaksanakan. Pembayaran honor non PNS sudah dibayarkan tapi belum bisa di SPJ kan karena kontrak non PNS belum diperpanjang (sumber dana BOPTN). Beberapa Prodi belum meng SPJ kan pengeluarannya. Penguji SPM belum ada pengesahan dari KPPN. (baru terbit kemaren/ ada pengesahan).
4
Mohon Kerjasamanya: Kurangi kegiatan di awal dan akhir tahun.
Segala pengeluaran harus disesuaikan dengan RKA/RAB yang sudah dibuat. Pengeluaran yang tidak ada di RKA/RAB tidak dapat dilaksanakan. Note : GUP (pengGantian Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan) sudah diajukan beberapa hari yang lalu. Semoga cepat cair.
5
Mohon Pengertiannya Honorarium manajemen belum bisa dibayarkan sampai Standar Biaya Masukan (SBM) BLU disahkan oleh Menteri Keuangan. Honorarium penguji dan pembimbing belum dapat dibayarkan sampai ada aturan tarif yang sesuai.
6
Daftar Rincian Penggunaan UP Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 2014
Uraian Penerimaan Pengeluaran 1 UP (Uang Per 2 Honor Honorer 3 Honor Tenaga Tetap BLU 4 Seminar QIK 5 Lokakarya Pengembangan Karier Dosen 6 Langganan Daya dan Jasa 7 Lokakarya KBK Prodi S1 Akuntansi 8 Lokakarya KBK Prodi S1 Manajemen 9 Konsumsi rapat 10 SPPD Dalam Negeri 11 Droping ke Prodi D3 12 Droping ke Prodi DIE 13 Visitasi Abest 14 Seminar ABEST 15 Biaya Photocopy, dll
7
Aturan dan Mekanisme diterapkan efektif Januari 2014 dosen WR2.doc
8
Jabatan Dosen (PermenPan-RB 17/2013)
Pasal Penjelasan Jabatan fungsional dosen = jabatan akademik dosen Ps 3 Jabatan akademik dosen melaksanakan fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat Jabatan akademik dosen merupakan jabatan karir dosen Ps 6 Jabatan akademik dosen merupakan jabatan keahlian dosen Jabatan akademik dosen : Asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, Profesor Jenjang pangkat: Asisten ahli : Penata muda tk.1 / IIIb Lektor : Penata / IIIc dan Penata Tk.1 / IIId Lektor kepala : Pembina / IV a dan Pembina Tk.1 / IVb dan Pembina utama muda / IV c Profesor : Pembina utama madya / IV d dan Pembina utama / IV e WR2.doc
9
Lanjutan ... Pasal Penjelasan Ps 7
Unsur dan sub-unsur kegiatan jabatan akademik dosen 1.Pendidikan 2.Pelaksanaan pendidikan, meliputi: (1) Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji, menyelenggerakan laboratorium, praktek di dalam ruangan, praktek lapangan (2) Membimbing seminar (3) Membimbing KKN, Praktek kerja nyata, Praktek kerja lapangan (4) Membimbing dan ikut membimbing menghasilkan disertasi, tesis, tugas akhir, laporan akhir studi (5) Menguji pada ujian akhir (6) Membina kegiatan mahasiswa (7) Mengembangkan program kuliah (8) Mengembangkan bahan kuliah WR2.doc
10
Lanjutan ... Pasal Penjelasan Ps 7 2.Pelaksanaan pendidikan, meliputi:
(9) Menyampaikan orasi ilmiah (10) Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi (11) Membimbing akademik dosen dibawah jenjang jabatannya (12) Melaksanakan kegiatan datasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen (13) Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi 3. Pelaksanaan penelitian meliputi: (1) Menghasilkan karya ilmiah (laporan penelitian, jurnal terakreditasi nasional/bereputasi internasional, proseding bereputasi) (2) Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah (3) Mengedit/menyunting karya ilmiah (buku, editor Jurnal, mitra bestari) (4) Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan (5) Membuat rancangan dan karya teknologi/seni/sastra WR2.doc
11
Lanjutan ... Pasal Penjelasan Ps 7
4.Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat, meliputi: (1) Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah dan dibebaskan yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya (2) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian (3) Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat (4) Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan (5) Membuat/menulis karya pengabdian 4.Penunjang tugas dosen, meliputi: Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada lembaga pemerintah Menjadi anggota organisasi profesi dosen Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah Dan lainnya tugas penunjang WR2.doc
12
Pengaturan Sasaran kinerja Dosen Tetap
WR2.doc
13
Contoh....untuk didiskusikan implementasinya
Pemenuhan 12 SKS menjamin terlaksananya tugas pokok sehingga gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan sertifikasi DAPAT TERUS DIBAYARKAN Pemenuhan 12 – 16 SKS dengan kombinasi 4 unsur menjamin kenaikan jabatan akademik tepat waktu Kepatutan beban kerja Lektor Kepala maksimum 21,6 SKS jika bekerja di dalam dan luar jam kerja penghasilan maks Honor mengajar/membimbing/menguji SEORANG DOSEN TETAP sumber PNBP Dapat dibayarkan dengan syarat dikerjakan kombinasi 4 unsur dengan : beban 4,8 SKS di program S1 tidak mendapat pembayaran PNBP dan selebihnya mengajar di Pascasarjana atau fakultas lain di Unpad mendapat pembayaran PNBP WR2.doc
14
Lanjutan Cek penghasilan SEORANG DOSEN TETAP tahun 2013 DAN JIKA PENGHASILAN AKAN DIJAMIN TIDAK BERUBAH rancang pembiayaan dengan kombinasi unsur 1, 2,3,4. Kombinasi honorarium unsur 1,2,3,4, menggunakan SBU Kemenkeu (dan SBM BLU jika terbit) dengan kinerja terukur: Honorarium mengajar Honorarium tutorial praktikum Honorarium membimbing mahasiswa terkait mata kuliah (laporan) Honorarium vakasi ujian mata kuliah Honorarium membimbing KKN, praktek kerja (laporan) Honorarium membimbing mahasiswa tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) Honorarium menguji tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) Honorarium membina kegiatan kemahasiswaan (laporan P2 K2M) WR2.doc
15
Lanjutan Lanjutan Kombinasi honorarium unsur 1 dan unsur 2, menggunakan SBU Kemenkeu (dan SBM BLU jika terbit): Honorarium menulis pengembangan bahan kuliah Honorarium menulis pengembangan program kuliah Honorarium membimbing akademik dosen dibawah jenjang jabatannya (kenaikan jabatan akademik dosen) Honorarium kegiatan penelitian orientasi laporan penelitian atau jurnal terkreditasi/bereputasi atau proseding Honorarium editor buku hasil penelitian Honorarium editor jurnal Honorarium menulis karya pengabdian (paper/buku) Honorarium tugas penunjang pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi (Staf ahli Rektor/WR atau staf khusus Dekan ; ada laporan) Honorarium kepanitiaan (ad hoc/ada laporan) WR2.doc
16
... Komponen Penghasilan Dosen PNS (Existing)
No Komponen Penghasilan Tugas dan Fungsi Nilai dan Sumber 1 Gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji Hadir setiap hari kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 37,5 jam per-minggu dengan mentaati ketentuan jam kerja; melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Sesuai golongan ruang dan masa kerja PNS, dari RM APBN 2 Tunjangan fungsional dosen Sesuai jabatan akademik dosen, dari RM APBN 3 Tunjangan profesi Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dosen 1 (satu) kali gaji pokok dosen, sesuai jabatan akademik, dari RM APBN 4 Tunjangan kerhormatan profesor Kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat 2 (dua) kali gaji pokok profesor, dari RM APBN 5 Maslahat tambahan Prestasi dan kinerja atas profesionalisme dosen PNBP WR2.doc
17
....Formula Penghasilan existing
PENGHASILAN DOSEN PNS PENGHASILAN DOSEN TIDAK TETAP = Z1 WR2.doc
18
Tunjangan Dosen Tetap WR2.doc
19
Alur Pembayaran Tunj. Serdos dan kehormatan profesor
MULAI BAG. KEPEGAWAIAN BAG. KEUANGAN KPPN BANK OPERASIONAL SURAT KEPUTUSAN NOMINATIF VERIFIKASI DATA Tidak Memenuhi Memenuhi PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) CETAK TTD PPK, BENDAHARA, KPA TRANSFER TUNJANGAN DOSEN tgl 25-30 tgl 1-5 ≤ tgl 10 TUNJANGAN BERSIH Setelah Dipotong Pajak Penghasilan/PPh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor ≤ tgl 15 SELESAI
20
Satuan Biaya Untuk Honorarium dan Insentif Sumber PNBP
Standar Biaya Umum Kemenkeu : PMK No. 72/2013 Standar Biaya Umum lainnya, jika belum ada dalam SBU Kemenkeu proses menunggu payung hukumnya WR2.doc
21
Hati-hati ..... Realisasi anggaran 2014 untuk belanja pegawai Unpad memerlukan penyesuaian karena pada PMK No 72/PMK.O2/2013; Pasal 8 ayat (3) : Penggunaan satuan biaya masukan (SBM) lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan non pegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin kementerian negara/ lembaga. Pasal 8 ayat (4) : Penggunaan satuan biaya masukan lainnya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan SBM lainnya untuk BLU Unpad dan PTN BLU lainnya hingga akhir Januari 2014 masih dibahas oleh Kementerian Keuangan REKTOR
22
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Tim Keuangan WD 2 FEB Univ. Padjadjaran
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.