Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”"— Transcript presentasi:

1 Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”
Dalam Upaya Membangun Kritik Bersama Terhadap Tata Kelola Kawasan Konservasi Untuk Keselamatan Ruang Hidup (EKOLOGI) Orang Rimba Bangko, november 2011

2 Latar Belakang Orang Rimba adalah sebuah komunitas masyarakat adat yang sudah ratusan tahun. Mereka adalah suatu entitas masyarakat asli menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam dimana mereka hidup. Pada tahun 2004 BKSDA Propinsi Jambi membuat sebuah Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas (RPTNBD) tidak berpihak pada orang rimba. Upaya untuk merespon RPTNBD dan membuat konsep tanding sebagai model kelola SDA dimana Orang Rimba Hidup perlu dilakukan segera dan mendesak dapat di akses oleh pemegang kebijakan dan publik.

3 T u j u a n Membuat paper kritik bersama terhadap model konservasi (TNBD) dan membangun model kelola berbasis kearifan orang rimba sebagai Model Tanding tata kelola kawasan konservasi. Memperkuat inisiatif model pengelolaan sumberdaya hutan berbasis ekologi orang rimba di region Sumatera. Menggalang dukungan kerja sama NGO untuk advokasi hak-hak dasar orang rimba. Menyiapkan materi promosi kampanye model - inisiatif pengelolaan hutan berbasis ekologi orang rimba ditingkat local, nasional dan international.

4 Hasil Yang Diharapkan Terbangunnya respon dan kritik terhadap tata kelola kawasan konservasi TNBD di wilayah Orang rimba. Diperolehnya kerangka konseptual model pengelolaan hutan berbasis kearifan local di ekologi orang rimba sebagai alternative konservasi hutan. Terbangunnya kerjasama antar NGO pendukung gerakan advokasi bagi ekologi Orang Rimba di Sumatera. Deklarasi Bangko (Orang Rimba)– Model pengelolaan hutan berbasis Ekologi orang rimba di ekologi sumatera untuk solusi krisis iklim global.

5 Peserta, Narasumber, Metode
Peserta terdiri dari Orang Rimba, wakil NGO di Jambi dan Jakarta. Narasumber:semua peserta menjadi narasumber dari proses pelaksanaan lokakarya ini. Metodologi proses ini dilakukan “saling belajar” dan berpartisipasi secara kuat untuk mencapai hasil yang diharapkan. Proses dilakukan dengan cara diskusi mendalam, berbagi informasi dan diskusi kelompok untuk mempertajam materi penting.

6 Informasi Tentang Orang Rimba Dan kebijakan Pengelolaan
ALUR PROSES LOKAKARYA ORIENTASI PESERTA LOKAKARYA BERBAGI CERITA Tentang Orang Rimba dan Kebijakan Konservasi Praktek Pengelolaan SDA Berbasis Orang Rimba Kritik Terhadap Konsep Kebijakan Negara (TNBD) OUTPUT: Kondisi Terbaru posisi Orang Rimba dan Kebijakan Negara Potret Pengelolaan SDA Oleh Orang Rimba Kerangka Acuan Kritik kebijakan TNBD Pilihan Mendesak Advokasi Orang Rimba Informasi Tentang Orang Rimba Dan kebijakan Pengelolaan Wilayah konservasi Yang tidak berpihak Pada ruang hidup Orang Rimba Pilihan Strategi Advokasi Orang Rimba Rencana Tindak Lanjut Kedepan

7 Haparan Orang Rimba Saat ini?
Ancaman Terbesar Apa? (Dalam dan luar).

8 HARAPAN ORANG RIMBA Generasi muda masih bisa memiliki ideologi Orang Rimba dan menjalankan komitment Orang Rimba, maka hutan akan abadi sebagai ruang hidup untuk generasi. Hutan dan budaya orang rimba di pegang dan menjadi pandangan hidup di dunia – dan tetapi melestarikan hutan secara berkelanjutan berdasarkan aturan2 lokal. Orang rimba memiliki kemampuan memperjuangkan hutan sebagai tempat hidup orang rimba. Generasi muda harus mempelajari visi (pandangan masa depan) dari orang rimba  faktor lain ada pengaruh luar. Hukum adat jauh lebih mampu menjaga hutan daripada hukum negara.

9 MELANGUN ORANG RIMBA Adat dan suatu kewajiban – ada berbeda dengan kelompok masyarakat lain  jasad orang rimba tidak di makamkan, di buat rumah tinggal baru dan di tinggal – agar tidak ada fitnah bahwa orang tersebut tidak di bunuh. Dalam proses pelaksanaan melangun tidak membawa harta dan benda alias di tinggal biasa di lakukan aktivitas tetap mencari makan – dari hutan berupa umbi2an, berburu. Melangun satu metode “survival” bagi orang rimba untuk menempuh jalan hidup yang baru.

10 Harapan NGO terhadap Orang Rimba
Orang rimba di harapkan dapat mempertahankan hak dan kedaulatan atas hutan tempat hidupnya. Dengan memegang budaya dan hukum lokal maka hutan-hutan orang rimba dapat di selamatkan. Orang Rimba memiliki kebebasan untuk menjalankan cara hidupnya. Karena cara hidup itu lebih baik bagi orang rimba. Negara tidak bisa memaksa untuk cara hidup orang rimba berubah. Model kelola yang dapat memperkuat orang rimba dalam menunjang keberlanjutan kehidupan orang rimba  karena budaya lain sangat mempengaruhi orang rimba untuk berubah. Ada perlindungan terhadap orang rimba dari Negara dalam bentuk kebijakan yang cocok misalnya PERDA orang rimba (tentunya dengan wilayah kelolanya). Contoh ilustrasinya SUKU BADUY di Jawa Barat.

11 Hak atas tanah  tanah orang rimba sangat luas, tetapi banyak tanah di gunakan oleh orang luar – dengan cara barter dengan kendaraan bermotor. Bila ini terus terjadi, maka tanah-tanah orang rimba akan hilang.

12 Apa Ancaman Terbesar Orang Rimba
Dari Luar  ke dalam : Pengambilan tanah-hutan dari orang desa untuk di jadikan perkebunan pribadi Investasi perkebunan kelapa sawit Peraturan Pemerintah yang mengancam kehidupan orang rimba – misalnya: TNBD (RPTNBD) SK TNBD, UU Perkebunan, Kehutanan, tambang dlsb. Ini berdampak pada penghasilan atas hutan berkurang, luas jelajah orang rimba menjadi sempit/berkurang. Ini berdampak pada kegiatan yang destruktif di tingkat orang rimba tanpa di sadari. Jual beli tanah untuk keperluan lain. Keterlibatan para toke dalam mengurus aset produksi (tanah). Ekspansi dagang dari luar dengan tata naga hasilproduksi yang tidak adil. – Karet, Madu, dlsb.

13 Niat program Pembangunan Taman Nasional Bukit 12, bukan untuk melindungi orang rimba, tetapi hanya sebatas flora dan fauna. Dalam dokument RPTNBD  orang rimba di singkirkan dari subtansi dan isi dokument tersebut, bahwa sesungguhnya – TNBD itu tidak melindungi orang rimba. Studi kasud suku baduy  berbeda dengan TNBD pada posisi Orang Rimba. Baduy benar dilindungi negara bahkan Baduy setiap tahun menyumbang hasilpanen kepada pemerintah lokal – tetapi negara tidak bisa intervensi suku baduy.

14 Ancaman terbesar kehadiran TNBD, kahadiran akses jalan yang dibuat oleh pemerintah .. Sehingga akses jalan itu memudahkan untuk masuk semua bentuk prilaku dan pembangunan – dan pengaruh luar juga memberikan tenakan baru bagi orang rimba. Tekanan ini “suka tidak suka” dihadapi dan hadir di hadapan orang rimba dan di terima. Berubahnya orientasi menggunakan “racun” pertanian untuk mencari ikan sudah mulai masuk. Budaya tidak memasak air adalah berlaku, tetapi saat ini pencemaran sungai terus terjadi.


Download ppt "Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google