Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab III BAGAIMANA MENCINTAI INDONESIA?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab III BAGAIMANA MENCINTAI INDONESIA?"— Transcript presentasi:

1 Bab III BAGAIMANA MENCINTAI INDONESIA?
Ada lima tingkat/cara mencintai Indonesia: 1. Tingkat I/Tingkat Dasar: Caranya adalah mengatakan dengan lisan bahwa ‘Saya mencintai Indonesia’. 2. Tingkat II/Tingakat Pemula: Caranya adalah mengetahui segalanya yang pokok tentang negara Indonesia 3. Tingkat III/Tingkat Menengah Caranya adalah dengan menggunakan simbol-simbol kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari 4. Tingkat IV/Tingkat Tinggi Caranya adalah menggunakan ritual-ritual seperti Ucapara Kemerdekaan 5. Tingakat V/Tingkat Maestro Caranya adalah dengan tindakan sehari dan undang-undang powered by

2 1. Tingkat I/Tingkat Dasar: Caranya adalah mengatakan dengan lisan bahwa ‘Kita mencintai Indonesia’

3 Tingkat yang paling awal menyatakan cinta tanah air Indonesia adalah dengan mengungkapkan dengan kata-kata/secara lisan Contoh: - Saya mincintai tanah air Indonesia - Saya cinta negara Indonesia - Saya lahir di Indonesia, Saya besar di Indonesia, Saya akan membangun Indonesia - Saya akan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan seluruh jiwa raga - Saya akan berjuang untuk Indonesia - Hidup mati saya untuk Indonesia

4 2. Tingkat II/Tingakat Pemula: Caranya adalah mengetahui segalanya tentang Indonesia, minimal tentang hal pokok

5 Hal-hal yang perlu diketahui:
Identitas negara Indonesia Nama seluruh propinsi dan ibukotanya Jumlah propinsi di tiap pulau Potensi Negara/sumber daya alam

6 MENGENAL IDENTITAS NEGARA INDONESIA
NO Identitas Keterangan 1 Nama Negara Republik Indonesia 2 Hari Merdeka 17 Agustus 1945 3 Bentuk Negara Negara Kesaruan 4 Pemerintahan Negara Demokrasi Pancasila 5 Kepala Negara Presiden 6 Kepala Pemerintahan 7 Bendera Merah Putih 8 Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia 9 Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 10 Dasar Negara Pancasila 11 Undang-Undang Dasar UUD 1945 (sudah di amandemen) 12 Lambang Negara Garuda Pancasila/Burung Garuda 13 Lembaga Tertinggi MPR 14 Jumlah Propinsi 32 Propinsi (tahun 2010) 15 Mata Uang Rupiah 16 Luas Negara km persegi (ke 16 di dunia) 17 Waktu 3 Zona waktu (WIB, WITA, WIT) 18 Nama Pahlawan Nasional 19 Ibu Kota Jakarta 20 Pulau-Pulau Besar Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua 21 Presiden/Wakil Presiden Pertama Soekarno-Hatta 22 Bekas Jajahan Belanda-Jepang

7 Jumlah Propinsi (8) Saat Indonesia Merdeka (1945)
Sumatera (1 Propinsi) Propinsi  1 Sumatera Jawa (4 Propinsi) Propinsi   Jawa Barat 2 Jawa Tengah 3 Sunda Kecil/Jakarta 4 Jawa Timur Maluku (1 Propinsi) Kalimantan Sulawesi (1 propinsi) Sulawesi Kalimantan (1 propinsi) Ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

8 34 PROPINSI DI INDONESIA (2010)
Sumatera (10 Propinsi)  Nama Propinsi Ibu Kota Thn Berdiri 1 Nangroh Aceh Darussalam Banda Aceh 2 Sumatera Utara Medan 3 Sumatera Barat Padang 4 Riau Pekan Baru 5 Riau Kepulauan Batam 6 Jambi 7 Sumatera Selatan Palembang 8 Bangka Belitung Pangkal Pinang 9 Bengkulu 10 Lampung Bandar Lampung Jawa (6 Propinsi) Banten Serang 17 Oktober 2000 DKI Jakarta Jakarta Jawa Barat Bandung Jawa Tengah Semarang DI Yogyakarta Yogyakarta Jawa Timur Surabaya

9 Bali 1 Propinsi Nama Propinsi Ibu Kota Thn Berdiri Nusa Tenggara
Denpasar Nusa Tenggara (2 Propinsi) Nama Propinsi Nusa Tenggara Barat Mataram 14 Agustus 1958 2 Nusa Tenggara Timur Kupang Kalimantan (4 Propinsi) Kalimantan Barat Pontianak Kalimantan Tengah Palangkaraya 3 Kalimantan Selatan Banjarmasin 4 Kalimantan Timur Samarinda

10 Sulawesi (6 propinsi) Nama Propinsi Ibu Kota Thn Berdiri
1 Sulawesi Selatan Ujung Pandang 13 Desember 1960 2 Sulawesi Tengah Palu 3 Sulawesi Utara Manado 4 Gorontalo 22 Desember 2000 5 Sulawesi Barat Mamuju 6 Sulawesi Tenggara Kendari Maluku (2 Propinsi) Maluku Ambon 1 Juli 1958 Maluku Utara Soffi 4 Oktober 1999 Papua (3 Propinsi) Papua Barat Manokwari Papua Tengah Timika Papua Timur Jaya Pura 10 September 1969

11 4. Potensi Negara/sumber daya alam
Negara Indonesia kaya akan suber daya alam, minyak, gas, batu baru, emas, hutan, perikanan, perkebunan

12 3. Tingkat III/Tingkat Menengah. Caranya adalah dengan menggunakan
3. Tingkat III/Tingkat Menengah Caranya adalah dengan menggunakan simbol-simbol kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari Yang dimaksud simbol-simbol adalah segala atribut yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara

13 Contoh Simbol-simbol Kebangsaan Indonesia
NO SIMBOL-SIMBOL 1 Bendera 2 Lambang Negara 3 Foto Pahlawan Nasional 4 Peradapan dan Budaya Bangsa 5 Mata Uang 6 Ibu Kota 7 Kepala Negara 8 Peta Wilayah Nusantara 9 Lagu Kebangsaan 10 Foto Presiden dan Wakil Presiden

14 Atribut seperti:. Bendera, Lambang Negara, Frame Dasar
Atribut seperti: Bendera, Lambang Negara, Frame Dasar Negara, Foto Presiden dan Wakil Presiden, Peta Indonesia, Frame Ibukota Propinisi dan Ibukotanya, Pin/Brush Bendera dan Lambang Negara, Foto Pahlawan Nasional, Buku Mencintai Indonesia,Peta/Atlas Nusantara

15 TINDAKAN MENGGUNAKAN SIMBOL-SIMBOL KEBANGSAAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

16 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 1 Wajib memasang/menegakkan bendera merah putih sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

17 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 2 Wajib memasang/memajang lambang negara (burung garuda) sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

18 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 3 Wajib memasang/memajang Frame Dasat Negara yaitu Pancasila yang disertai lambang negara (burung garuda) beserta 5 silanya sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

19 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 4 Wajib memajang foto presiden dan wakil presiden periode berjalan sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

20 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 5 Wajib memajang Peta Nusantara sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

21 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 6 Wajib memajang frame seluruh propinsi beserta ibukotanya di tiap kantor dan kelas sepanjang tahun di instansi pemerintah dan swasta bagi karyawan swasta berwarga Indonesia (walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Contoh frame sebagai berikut. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

22 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 7 Wajib memakai pin/brus bendera merah putih dan lambang negara burung garuda di saku baju bagi seruruh instansi pemerintah dan swasta, bagi tiap pelajar dari SD, SMP, SMA, PT. (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri) Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

23 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 8 Wajib memasang/memajang foto pahlawan nasional sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

24 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 9 Wajib wajib menyediakan buku panduan ‘Mencintai Indonesia’ sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

25 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 10 Wajib wajib menyediakan Peta/atlas Nusantara sepanjang tahun dalam kantor dan lobi gedung di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan di setiap rumah warga negara Indonesia, (bagi karyawan di perusahaan swasta yang berwarga negara Indonesia walaupun bekerja di perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri). Warga negara Indonesia bukanlah PNS saja. belum ada, jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM, perusahaan swasta Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

26 4. Tingkat IV/Tingkat Tinggi. Caranya adalah menggunakan ritual-ritual
4. Tingkat IV/Tingkat Tinggi Caranya adalah menggunakan ritual-ritual seperti Ucapara Kemerdekaan ritual-ritual itu berupa: Upacara Bendera Tiap Senin, Mengibarkan Bendera Merah Putih 1 Minggu sebelum dan Sesudah Hari Kemerdekaan, Upacara pada Hari-hari Penting, Upacara ‘Senin untuk Indonesia Raya’, Upacara tiap hari ‘5 Menit untuk Indonesia Raya’

27 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang- undang Penaggung Jawab Wujud Undang Pelaksanaan 1 Wajib melakukan upacara pengibaran bendera putih tiap hari Senin di setiap kantor Instansi Pemerintah dan tiap Bulan bagi Swasta dari Pusat sampai ke daerah-daerah. Bagi seluruh karyawan swasta di perusahaannya masing- masing. (selama ini upacara- upacara hanya dilakukan lingkungan PNS, padahal warga negara Indonesia bukan cuma PNS) belum ada, Jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II undang, Perda sudah Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM Usulan ke DPR, belum Masyarakat

28 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 2 Wajib melakukan upacara pengibaran bendera seminggu sebelum dan sesudah hari kemerdekaan Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah bagi Instansi Pemerintah, Swasta dan tiap rumah. Bagi seluruh karyawan swasta di perusahaannya masing-masing. (selama ini upacara- upacara hanya dilakukan lingkungan PNS, padahal warga negara Indonesia bukan cuma PNS) belum ada, Jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

29 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 3 Wajib melaksanakan upacara bendera pada hari-hari penting (kebangkitan nasional, hari pahlawan, hari kesaktian pancasila) bagi Instansi Pemerintah dan Swasta. Bagi karyawan swasta di perusahaannya masing-masing. Selama ini upacara-upacara hanya dilakukan lingkungan PNS, padahal warga negara Indonesia bukan cuma PNS. belum ada, Jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda  belum ada, LSM Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

30 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang-undang Penaggung Jawab Wujud Undang- Undang Pelaksanaan 4 Wajib melaksanakan Upacara ‘Senin untuk Indonesia Raya’ bagi seluruh karyawan swasta di perusahaannya masing-masing baik yang berada di dalam negeri maupun yang yang berada di luar negeri. Selama ini upacara-upacara hanya dilakukan lingkungan PNS, padahal warga negara Indonesia bukan cuma PNS belum ada, Jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda  belum ada, LSM Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

31 Pengunaan Simbol Bendera
NO Pengunaan Simbol Bendera Payung Hukum/ Undang- undang Penaggung Jawab Wujud Undang Pelaksanaan 5 Wajib melaksanakan Upacara tiap hari ‘5 Menit unuk Indonesiadi Raya’ bagi Instansi pemerintah dan bagi seluruh karyawan swasta di perusahaannya masing- masing baik yang berada di dalam negeri maupun yang yang berada di luar negeri. Selama ini upacara- upacara hanya dilakukan lingkungan PNS, padahal warga negara Indonesia bukan cuma PNS belum ada, Jadi pr bagi penanggung jawab DPR, DPRD, DPRD TK I, DPRD TK II Undang-undang, Perda belum Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Inpres, Perda LSM Usulan ke DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota Masyarakat

32 5. Tingkat V/Tingkat Maestro. Caranya adalah dengan tindakan
5. Tingkat V/Tingkat Maestro Caranya adalah dengan tindakan sehari dan undang-undang CINTA INDONESI DENGAN TINDAKAN ADALAH DENGAN BELA NEGARA DAN MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG NASIONALISME. DI INDONESIA BELUM ADA UNDANG-UNDANG NASIONALISME

33 Siapa saja yang harus mencintai Indonesia?
no keterangan aktivitas 1 Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, Camat, WR dan RT mewajibkan pelaksanaan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) pada jajarannya yang tertulis dalam peraturan/undang-undang, bukan sekedar tradisi membuat kebijakan publik, membuat peraturan yang membangun Indonesia dalam bentuk perpu, inpres, perda dan sebagainya 2 DPR, DPRD I, DPRD II mewajibkan pelaksanaan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) yang tertulis dalam peraturan/undang-undang, bukan sekedar tradisi Indonesia dalam bentuk apapun

34 no keterangan aktivitas
3 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadiran Negeri mewajibkan pelaksanaan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) yang tertulis dalam peraturan/undang-undang, bukan sekedar tradisi mengeksekusi pelanggaran undang-undang sesuai dengan ketentuan 4 Instansi Pemerintah (semua Mentri Koordinasi, Departemen, Mentri Negera) membuat kebijakan publik, membuat peraturan yang membangun Indonesia dalam bentuk apa saja

35 no keterangan aktivitas
5 Instansi Swasta mewajibkan pelaksanaan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) yang tertulis dalam peraturan/undang-undang, bukan sekedar tradisi membuat kebijakan publik/membuat peraturan yang memberikan kontribusi membangun Indonesia 6 LSM tertulis dalam peraturan/undang-undang, bukan sekedar tradisi membuat kebijakan internal lembaga, membuat peraturan yang membangun Indonesia dalam bentuk apa saja

36 no keterangan aktivitas
7 Media Massa (cetak, radio, Elektronik) mewajibkan pelaksanaan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) yang tertulis dalam peraturan/undang-undang, bukan sekedar tradisi membuat kebijakan internal perusahaan, membuat peraturan yang membangun Indonesia dalam bentuk apa saja 8 Kepala rumah tangga/Ibu rumah tangga mewajibkan pelaksanaan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) dalam keluarga mengajak Orang lain melakukan Cara Mencintai Indonesia secara konsisten 9 Individu melakukan Cara Mencintai Indonesia (no. 1-4) secara konsisten


Download ppt "Bab III BAGAIMANA MENCINTAI INDONESIA?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google