Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Abortus dan Menstrual Regulation

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Abortus dan Menstrual Regulation"— Transcript presentasi:

1 Abortus dan Menstrual Regulation
Pengertian abortus dan menstrual regulation Hukum abortus dan menstrual regulation menurut hukum di Indonesia menurut hukum Islam Macam dan metode abortus dan menstrual regulation Pandangan para ulama tentang abortus dan menstrual regulation

2 Pengertian abortus dan menstrual regulation
Abortus ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Maryono Reksodipura, abortus ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah) Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/haid, tetapi dalam prakteknya dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif hamil dan mulai mengandung, kemudian ia minta agar “dibereskan” janinnya itu.

3 Beberapa faktor yang mendorong seorang dokter melakukan Aborsi:
Indikasi medis, yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dalam pandangannya nyawa wanita (ibu) yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan. Indikasi sosial, yaitu pengguguran kandungan itu dilakukan karena didorong oleh faktor kesulitan finansial: banyak anak-miskin, korban perkosaan, rasa malu.

4 Metode yang dipakai untuk abortus:
Curratage and Dilatage (C & D) Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin di-curet (dikiret) dengan alat seperti sendok kecil. Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil Hysterotomi (melalui operasi)

5 Ada dua macam abortus (pengguguran):
Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya. Abortus yang disengaja (abortus provacatus/ induced pro abortion). Abortus ini ada dua macam: Abortus artificialis therapicus dan Abortus povacatus criminalis.

6 Hukum Positif: Berdasarkan KUHP pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut.

7 Pasal-pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas tahun; bahkan bagi dokter, bidan dan tukang obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa ditambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.

8 Hukum Islam: Sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan: Boleh, makruh, haram Sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, haram (ijma’ ulama). Islam membolehkan pengguguran itu, jika dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu, bahkan Islam mengharuskannya.

9 Lanjutan... Menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan abortus. Keduanya sama-sama merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah Swt. Eugenetika, artinya seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual.


Download ppt "Abortus dan Menstrual Regulation"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google