Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bunuh Diri dan Euthanasia
Pengertian bunuh diri dan euthanasia Dalil-dalil syara’ atas bunuh diri dan euthanasia Pandangan para ulama tentang bunuh diri dan euthanasia
2
Ajaran Islam Apa pun yang terjadi dalam hidup dan kehidupan ini sebenarnya merupakan ketetapan Tuhan. Termasuk dalam hal ini adalah hidup dan mati seseorang, kaya miskin, sehat dan sakit, bahagia atau pun susah dan sebagainya. QS. al-Mulk [67] ayat 2: “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”
3
Kematian Perspektif Ilmu Pengetahuan
1.Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena proses alamiah. 2.Dysthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi secara tidak wajar. 3.Euthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.
4
Pengertian Euthanasia: tindakan menghilangkan derita si sakit dengan jalan mengakhiri kehidupannya secara medis. Secara medis, euthanasia baru dilaksanakan jika penyakit tersebut tidak mungkin disembuhkan lagi, dengan kesepakatan keluarga pasien.
5
Dalil-Dalil Syara’ Surat an-Nisâ’ [4] ayat 29-30: Hadis Nabi Saw.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu...” Hadis Nabi Saw. “Barang siapa menghempaskan diri dari sebuah bukit, lalu ia menewaskan dirinya, maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan dalam neraka untuk selama-lamanya. Dan barang siapa meneguk racun lalu menewaskan dirinya, maka racun itu tetap di tangannya sambil ia menegukkannya di dalam neraka jahannam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu terus berada di tangannya, ia tikamkan ke perutnya di dalam api nereka jahannam selama-lamanya”
6
Cara/Metode Euthanasia
Cara positif maksudnya tindakan memudahkan kematian orang yang sakit yang dilakukan dokter dengan menggunakan alat. Cara negatif yaitu tidak mempergunakan alat-alat untuk mengakhiri hidup orang yang sakit, tetapi hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan.
7
Macam Euthanasia Euthanasia aktif; apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya dengan sengaja melakukan suatu tindakan untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien. Euthanasia tak langsung; apabila dokter atau tenaga medis lainnya tanpa maksud mengakhiri hidup pasien melakukan suatu tindakan medis untuk meringankan hidup pasien. Walaupun mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat memperpendek hidup pasien. Euthanasia pasif; apabila dokter atau tenaga medis lainya secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan yang dapat memperpanjang hidup pasien.
8
Tambahan: 3. Euthanasia volunter Euthanasia jenis ini adalah Penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri. 4. Euthanasia involunter Euthanasia involunter adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.
9
Hukuman Menurut hukum pidana Islam, orang yang menganjurkan/menyetujui atau membantu seseorang yang membunuh diri adalah berdosa dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semuanya dapat dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir ialah hukuman terhadap suatu tindak pidana yang tidak ditentukan macam hukumannya oleh al-Qur’an dan hadits. Berat/ringannya hukuman ta’zir itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak pidananya, pelakunya dan situasi dan kondisinya dimana tindak pidana itu terjadi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.