Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDery Janah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata serta kedudukan hukum perdata setelah kemerdekaan FITRIA OLIVIA FH UEU
2
Hukum Perdata dalam arti sempit :
Arti Hukum Perdata : Hukum Perdata dalam arti sempit : hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KUHPer meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti luas : bahan hukum sebagaimana tertera dalam KUHPer, KUHD beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang mengenai koperasi, undang-undang Perniagaan FITRIA OLIVIA FH UEU
3
Hukum Perdata Materil :
memuat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan dengan orang lain. Misal : perkawinan, perjanjian, waris. ketentuan hukum perdata materil ini terdapat dalam KUHPer Hukum Perdata Formil : yaitu suatu ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan. ketentuan hukum perdata ini terdapat dalam HIR (RIB) khusus mengenai acara perdata. FITRIA OLIVIA FH UEU
4
Faktor penyebab berbhineka hukum perdata
1. Faktor Ethis yaitu : keanekaragaman Hukum adat kita karena kita terdiri dari bermacam- macam suku bangsa 2. Faktor Yuridis yaitu : terdiri dari penggolongan penduduk (Pasal 163 IS) dan pengelompokan hukum (Pasal 131 IS) FITRIA OLIVIA FH UEU
5
Untuk mengatasi kebhinekaragaman hukum dapat ditempuh dengan jalan:
a. UNIFIKASI HUKUM, contohnya: UUPA, Undang- undang No. 1 Tahun b. KODIFIKASI HUKUM, contohnya : KUHPer, KUHP dan KUHD FITRIA OLIVIA FH UEU
6
PEDOMAN POLITIK PEMERINTAH HINDIA BELANDA TERTUANG DALAM PASAL 131 IS
Perintah KODIFIKASI Asas CONCORDANTIE (Konkordansi) Untuk golongan Timur Asing dan Pribumi dalam hal kebutuhan kemasyarakatan menghendaki dapat diberlakukan peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa baik seluruhnya maupun dengan peraturan baru bersama. FITRIA OLIVIA FH UEU
7
b. sebagian hukum eropa, misalnya hukum kekayaan saja
4. Kemungkinan penundukaan diri terhadap hukum eropa bagi golongan Timur Asing & Pribumi. Penundukan diri : a. seluruh hukum eropa b. sebagian hukum eropa, misalnya hukum kekayaan saja c. perbuatan-perbuatan hukum tertentu d. secara diam-diam, jika pribumi melakukan perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukum adat. 5. Pribumi tunduk pada hukum adat FITRIA OLIVIA FH UEU
8
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
MENURUT ILMU PENGETAHUAN, Hukum perdata dibagi : 1. Hukum Pribadi 2. Hukum Keluarga 3. Hukum Kekayaan 4. Hukum Waris FITRIA OLIVIA FH UEU
9
Hukum Perseorangan : merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, kecakapan bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidakhadiran, domisili. Hukum Keluarga : mengatur hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan, mislanya mengenai hukumj perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan. Hak dan kewajiban disini tidak dapat dinilai dengan uang dan pada prinsipnya merupakan hubungan hukum yang sifatnya kekal. FITRIA OLIVIA FH UEU
10
1. absolut --- hak kebendaan (buku II BW)
Hukum Kekayaan : mengatur hubungan antara orang dengan harta kekayaan mereka, mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang dibedakan dalam 2 bagian yaitu : 1. absolut --- hak kebendaan (buku II BW) 2. relatif --- hak perseorangan (buku III BW) Hukum Waris : mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. FITRIA OLIVIA FH UEU
11
BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) :
1. Buku I : tentang ORANG 2. Buku II : tentang BENDA 3. Buku III : tentang PERIKATAN 4. Buku IV : tentang PEMBUKTIAN & DALUARSA. FITRIA OLIVIA FH UEU
12
KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SETELAH KEMERDEKAAN
1. Ditinjau dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata : Pendapat Dr. sahardjo : kedudukan hukum perdata diturunkan dari Wetboek (kitab undang-undang) menjadi Rechtboek (kumpulan hukum kebiasaan) FITRIA OLIVIA FH UEU
13
tidak berlaku sebagai Kodifikasi
Pendapat Prof. Mahadi : a. dasar pembentukan KUHPer bertentangan dengan UUD , oleh karena itu KUHPer tidak berlaku sebagai Kodifikasi b. tetap berlaku terlepas dari ikatan kodifikasi c. masih berlaku atau tidak diserahkan pada yurisprudensi. FITRIA OLIVIA FH UEU
14
Pendapat Dr. Matilde Sumampou :
tidak setuju dengan kedua pendapat diatas sebelum ada Undang-undang resmi yang mencabut. Jadi KUHPer tetap berlaku sebab bertujuan untuk menjamin kepastian hukum 2. Ditinjau dari perundang-undangan & Yurisprudensi SEMA No.3 Tahun 1963 menyingkirkan beberapa pasal-pasal KUHPer yang dianggap bertentang dengan UUD 1945 yaitu Pasal 108 BW, 110 BW, dan 284 BW FITRIA OLIVIA FH UEU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.